Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Bnj PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT dua puluh dua 1.SURIANTO
2.HEVA APRIANI
3.LEGIMIN
4.SUMARNI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 23 Feb. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT dua puluh dua
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mike Tyson Pasaribu, SH dan Wadiman SimarmataSHPT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSANTARA BONA PASOGIT dua puluh dua
Tergugat
NoNama
1SURIANTO
2HEVA APRIANI
3LEGIMIN
4SUMARNI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 71.047.500,00
Petitum

PETITUM :

PRIMAIR :

  1.  Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;---------------------------
  2.  Menyatakan sah dan berharga PERJANJIAN KREDIT Nomor 006/27/PK BPR/NBP 22/I/19 yang telah dirubah sebagian sesuai dengan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT nomor 001/27/BPR NBP 22/ADPK/II/19 yang dibuat oleh PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT ;-------------------------
  3.  Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam PERJANJIAN KREDIT Nomor 006/27/PK BPR/NBP 22/I/19 yang telah dirubah sebagian sesuai dengan ADDENDUM PERJANJIAN KREDIT nomor 001/27/BPR NBP 22/ADPK/II/19 kepada PENGUGGAT merupakan Perbuatan WANPRESTASI ;-------------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKETIKA kepada PENGGUGAT yang berjumlah Rp. 71.047.500,- (tujuh puluh satu juta empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah), dengan rincian ;----------------------
    1. Hutang Pokok Rp. 44.047.500,- (empat puluh empat juta empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) ;------------------------------------------------------
    2. Hutang Bunga Rp. 14.400.000,- (empat belas juta empat ratus ribu  rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------
    3. Hutang Denda Rp. 2.600.000,-  (dua juta enam ratus ribu rupiah) ;--------
    4. Biaya lain-lain yang telah dikeluarkan PENGGUGAT dalam perkara ini Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;-----------------------------------------
  5.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang belum  atau pun telah berkekuatan hukum yang  tetap dalam perkara ini ;-------------------
  6.  Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara berupa “Sebidang Tanah Seluas 127 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatas bidang tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan yang terletak di Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara sebagaimana jelas diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1737, Tanggal 16 November 2017, terdaftar atas nama SURIANTOdan Sebidang Tanah berikut Bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatas bidang tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan yang terletak di Kelurahan Jati Utomo Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara yang dimiliki oleh TERGUGAT III dan TERGUGAT IV, sebagai jaminan apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan segala kewajibannya terhadap PENGGUGAT atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------
  7.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------

SUBSIDER :

Apabila Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini berpendapat lain , MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (ex aeqou et bono) ;------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak