Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.Bth/2021/PN Bnj | Muhammad Husin | 1.Zulfian Tanzil 2.Zulraihan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Des. 2021 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.Bth/2021/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 07 Des. 2021 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI 1. Menunda Pelaksanaan lelang atas tanah SHM No. 381 2. Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita untuk mematuhi isi Putusan Provisi PETITUM (DALAM POKOK PERKARA) 1. Menyatakan Perlawanan Pelawan sebagai Pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan. 2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur. 3. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pemilik dari tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Danau Poso No.29 Lk. V, Kel. Sumber Mulyorejo , Kec. Binjai Timur , Kota Binjai.(Sertifikat Hak Milik, No.381) 4. Menyatakan serta Memerintahkan untuk mengangkat kembali sita jaminan 24 Oktober 2011 dalam Berita Acara Sita Jaminan Nomor : 02/CB/2011/PN.BJ/16/Pdt.G/2011/PN.BJ sepanjang mengenai Bidang Tanah yang tercantum dalam petitum point 3 diatas; 5 Menyatakan dan memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini Kepala Kantor Kota Binjai untuk membuka blokir atas Sertifikat Hak Milik, No.381 6. Menyatakan Keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul Verzet atau Banding; 7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini; Apabila Majelis Hakim Yang Mulia Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, maka : Subsidair : Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |