Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
333/Pid.B/2025/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H RIAN SYAHPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 333/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4722/L.2.11/Eoh,2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIAN SYAHPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----  Bahwa ia terdakwa RIAN SYAHPUTRA,   pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025,,  sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Agustus tahun 2025,  bertempat di Jalan Danau Poso Lk. VII Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 ----- Pada hari Minggu Tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa Rian Syahputra bertemu dengan saksi korban Sri Wahyuningsih, suami saksi korban Sigit Kamseno dan saksi Ahmad Syafii Nasution di Jalan Soekarno Hatta Kel. Dataran Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai untuk  menanyakan pekerjaan kepada terdakwa lalu para saksi bercerita cerita dengan terdakwa. Lalu terdakwa meminjam sp.motor saksi korban jenis Honda Beat warna silver BK 3638 PBF, Nomor rangka MH1JFZ214KK589827, Nomor mesin JFZ2E158965, dengan alasan untuk membeli rokok sebentar, pada waktu itu kunci sepeda motor ada pada saksi Ahamad Syafi Nasution, lalu saksi Ahmad Syafii Nasution memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada terdakwa, selanjutnya sepeda.motor milik korban tersebut di bawa oleh terdakwa dan saksi korban pulang ke rumahnya, sedang saksi Sigit Kamseno dan saksi Ahmad Syafii Nasution menunggu terdakwa.

    ----- Namun  sepeda motor milik saksi korban tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa, sehingga saksi Sigit Kamseno dan saksi Ahmad Syafii Nasution  pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada saksi korban.

    ----- Bahwa terdakwa mengakui Pada Hari Minggu Tanggal 10 Agustus 2025 Sekira Pukul 22.00 Wib, bertempat di Jalan Soekarno Hatta Kel.Dataran Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai suami dari saksi: SIGIT KAMSENO dan AHMAD SYAFII NASUTION menemui terdakwa untuk mencari kerjaan, pada waktu itulah terdakwa  meminjam sepeda motor yang milik saksi korban Sri Wahyuningsih jenis Honda Beat warna SILVER BK 3638 PBF No. Raangka MH1JFZ2214KK589827, Nomor mesin JFZ2E158965 dengan alasan terdakwa hendak membeli rokok, selanjutnya kunci sepeeda motor  diberikan oleh AHMAD SYAFII NASUTION, lalu terdakwa langsung pergi membawa sepeda motor tersebut .

    ----- .Selajutnya terdakwa menuju kota Medan tepatnya di Kampong Lalang bertemu dengan teman terdakwa bernama: PUTRA (DPO), pada waktu itu terdakwa langsung menyuruh PUTRA (DPO) untuk menggadaikan sepeda.motor yang terdakwa pinjam tersebut dari Sigit Kamseno, lalu PUTRA (DPO) langsung membawa sepeda.motor tersebut untuk digadaikan dengan harga Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) namun pada saat itu juga teman terdakwa yang bernama: PUTRA (DPO) tidak kunjung pulang juga saya meminta tolong kepada istrinya PUTRA (DPO) untuk memberikan saya uang karena sepeda.motor terdakwa dibawa oleh suaminya yang bernama: PUTRA (DPO) kemudian terdakwa diberikan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) oleh istri PUTRA (DPO) tersebut setelah itu terdakwa pulang kerumahnya.

     ----- Pada hari Jumat Tanggal 12 September 2025 terdakwa diamankan oleh anggota Polisi dari Polsek Binjai Timur dan membawa terdakwa ke Polsek Binjai Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

     ----  Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Sri Wahyuningsih  mengalami kerugian berupa sepeda motor jenis Honda Beat warna SILVER BK 3638 PBF No. Rangka MH1JFZ2214KK589827, Nomor mesin JFZ2E158965 An. Sri Wahyungingsih,  yang ditaksir harganya Rp. 33. 880.000,- (tiga puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).

 

    ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP.

 

 

 

BINJAI,  06 Nopember 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                   

 

 

 

 

RUMONDANG SIREGAR, S.H.M.H

Jaksa Madya NIP.197207171998032002

Pihak Dipublikasikan Ya