Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2024/PN Bnj M. ALI AHMADI NOMENSEN SITEPU Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 25 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan K/ /X /2024/ Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1M. ALI AHMADI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NOMENSEN SITEPU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Pada hari ini Senin tanggal Empat Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, pukul 10.00 Wib, saya : --------------------------------------------------------------------------
 
-------------------------------------------- : M. ALI AHMADI :-----------------------------------------------

Pangkat AIPTU NRP 75040090, Selaku Penyidik pada kantor tersebut diatas. -------------

-----    Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan Keterangan para Saksi dan keterangan Tersangka membuat Berita Acara Pendapat (Resume) sebagai berikut : ----
    
I.    D A S A R    :

1.    Laporan Polisi Nomor : LP/B/594/XI/2023/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 28 Nopember 2023.     
2.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/468/V/2024/Reskrim, tanggal 30 Mei 2024 -------------------------------------------------------------------------------------------
3.    Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor : SP.Sidik/468.a/X/2024/Reskrim, tanggal 7 Oktober 2024-------------------------------------------------------------------------
4.    Surat Pemberitahuan di mulainya Penyidikan Nomor : K/240/X/2024/Reskrim, tanggal 7 Oktober 2024. -------------------------------------------------------------------      
II.    P E R K A R A    :

----- Awalnya pada tanggal 06 Oktober 2021 pelapor (ROSMITA BR SITEPU) membeli tanah dan bangunan milik SRI ARTINA (istri terlapor an. NOMENSEN SITEPU) yang terletak di Jalan Gunung Karang Gg. SMP 8 Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai dan dikarenakan modal usaha jual beli berlian milik pelapor senilai Rp. 1.100.000 (satu miiyard seratus ribu rupiah) tidak sanggup di kembalikan oleh SRI ARTINA sehingga NOMENSEN SITEPU dan SRI ARTINA sepakat menjual tanah dan rumah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5047 tanggal 08 Agustus 2020 tersebut kepada ROSMITA BR SITEPU dan telah melakukan jual beli dihadapan Notaris ENI GUSSETIAWATI, SH.,M.Kn dan telah dibuat Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Nomor 13 tanggal 06 Oktober 2021, dan pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 telah dibuat Akta jual Beli Nomor 17/2022 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) RABITHAH KHAIRUL, SH., M.Kn, setelah menjual tanah dan bangunan tersebut NOMENSEN SITEPU tidak meninggalkan rumah tersebut sehingga telah dibuat Somasi sebanyak 2 kali untuk meninggalkan rumah tersebut yaitu pada tanggal 28 Oktober 2023 dan tanggal 13 Nopember 2023 namun tidak diindahkan oleh NOMENSEN SITEPU sehingga korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Binjai------
----- Atas perbuatan NOMENSEN SITEPU korban ROSMITA BR SITEPU mengalami kerugian sebesar Rp.1.100.000 (satu milyard seratus juta rupiah)-------  
----- Tersangka NOMENSEN SITEPU diduga telah melakukan Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Ijin yang berhak atau kuasanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6  ayat (1) huruf a dan huruf b Undang Undang Nomor 51 PRP tahun 1960. ----------------------------------------------------------------------------------------------------     

III.    F A K T A  -  F A K T A    :   

1.    PEMANGGILAN   :
Terhadap para saksi-saksi tidak dilakukan pemanggilan secara resmi, namun telah datang ke ruangan Juru periksa Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya dan telah dibuat Berita Acara Pemeriksaannya.    

2.       PENANGKAPAN   :
Dalam perkara ini tidak dilakukan Penangkapan. ---------------------------------------

3.       PENAHANAN   :
Dalam perkara ini tidak dilakukan Penahanan.-------------------------------------------
 
4.      PENYITAAN   :
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : SP.Sita/134/VI/2024/Reskrim, tanggal 03 Juni 2024, telah dilakukan penyitaan terhadap Barang Bukti dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaannya ----------------------------------------------

5.    KETERANGAN SAKSI
    S a k s i. 1.
N  a  m  a    :    ROSMITA BR SITEPU pr Umur 43 Tahun, di lahirkan Bangun Muli, 07 Juni 1982, Agama : Kristen Protestan, Pekerjaan : Petani / Pekebun, Pendidikan Terakhir : SMK, Alamat : Dusun III Desa Raja Tengah Kec. Kuala Kab. Langkat No HP 082366147932-------------------

Menerangkan    :
    Ya saya mengerti diperiksa saat sekarang ini sehubungan dengan telah terjadinya Larangan Pemakaian tanah tanpa Izin yang berhak atau kuasanya dan saya bersedia memberikan keterangan dengan sebenar benarnya--------------------------
    Pada pemeriksaan ini saya didampingi oleh penasehat hukum dari Kantor Hukum ADE RINALDI TANJUNG, SH & PARTNERS -----------------------------------------------
    Larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekitar pukul 14.00 Wib, di Jl. SMPN 8 Kel.Binjai Estate Kec. Selatan Kota Binjai ------------------------------------------------------
   Yang telah melakukan Penyerobotan tanah tersebut adalah NOMENSEN SITEPU, Jenis Kelamin : Laki-laki, Umur : 37 Tahun, Pekerjaan : Polri, Alamat : Jl. SMP N 8 Kel. Binjai Estate Kec. Binjai selatan kota Binjai dan korbannya adala saksi (ROSMITA BR SITEPU)---------------------------------------------------------------------------
   Tanah yang diserobot oleh terlapor NOMENSEN SITEPU tersebut telah memiliki surat tanah yang mana dulunya surat tanah tersebut atas nama SUPAMI kemudian oleh SUPAMI menjual tanah tersebut kepada SRI ARTINA lalu kemudian oleh SRI ARTINA menjual tanah dan bangunan kepada saya yaitu pada tanggal 24 Maret 2022 dikarenakan modal usaha jual beli berlian dan jual beli pakaian berasal dari saya dan dikarenakan SRI ARTINA tidak sanggup mengembalikan modal yang saya berikan kepadanya maka kemudian oleh SRI ARTINA dan suaminya bernama NOMENSEN SITEPU sepakat untuk menjual tanah dan bangunan sesuai dengan surat sertifikat hak milik No : 5047 kepada saya dan jual beli tersebut dilaksanakan di hadapan notaris RABITHAH KHAIRUL SH, M.Kn-------------------------------------------------------------------------------------------------
    Awalnya pada saat pengacara saya mengirimkan surat somasi / teguran pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2013 kepada terlapor NOMENSEN SITEPU agar mengosongkan bangunan rumah yang terlekak di Jl. SMP N 8 Kel. Binjai Estate Kec. Binjai Selatan Kota Binjai dimana sebelumnya antara saya dengan terlapor ada kesepakatan bisnis yang mana oleh saya memberikan pinjaman modal usaha berupa sejumlah uang dengan syarat terlapor menjaminkan rumah kepada saya dan antara saya dengan terlapor telah sepakat membuat jual beli tanah dan bangunan sesuai dengan surat sertifikat hak milik No : 5047 kepada saya dan jual beli tersebut dilaksanakan pada tanggal 24 Maret 2022 di hadapan notaris RABITHAH KHAIRUL SH, M.Kn namun sampai dengan saat sekarang ini terlapor NOMENSEN SITEPU tidak bersedia mengosongkan bangunan tersebut dan tetap menguasai tanah dan bangunan rumah tersebut dan selanjutnya saya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai-----------------------------------------------------------------
    Jumlah modal usaha yang telah saya berikan kepada terlapor sehingga terjadi kesepakatan jual beli tanah dan bangunan tersebut antara saya dengan terlapor berjumlah Rp 1.100.000.000 ( Satu milyar seratus juta rupiah )---------------------------
    Saya tidak ada memiliki bukti pemberian modal pinjaman sebesar Rp 1.100.000.000,- kepada terlapor sehingga terjadi kesepakatan jual beli tanah dan banguanan tersebut antara saya dengan terlapor hanya saling kepercayaan saja---
    Saksi-saksi yang mengetahui terjadinya penyerobotan tanah tersebut adalah: JUWITA RAHAYU BR GINTING, Pr, + 29 Tahun, Sekdes alamat. Desa Raja Tengah Kec. Kuala Kab. Langkat dan SRI LIDIA ANANDA, Pr, 25 Tahun, Guru Honorer, Alamat : Dusun Nagka Lima Desa Raja Tengan Kec. Kuala Kab. Langkat-----------------------------------------------------------------------------------------------
    kerugian materi akibat terjadinya penyerobotan tanah tersebut Rp 1.100.000.000 ( Satu milyar seratus juta rupiah  )----------------------------------------------------------------
    Ya saya mengenali bahwa 1 exlampar foto kopi yang sudah dilegalisir Sertifikat Hak Milik Nomor : 5047 atas nama ROSMITA ABR SITEPU tertanggal 08 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Kota Binjai adalah surat tanah milikn saya yang saya beli dari SRI ARTINA yangmana SHM tersebut saat ini berada di Bank BRI Binjai----------------------------------------------------------------------
Saksi. 2
N  a  m  a    :    LIDYA SRI ANANDA BR TARIGAN perempuan Umur 25 tahun, di lahirkan di Nangka Lima tanggal 10 Mei 1999, Jenis kelamin perempuan, suku Karo, Agama Kristen, Pekerjaan Belum Bekerja, Pendidikan Terakhir S1, Alamat Dusun I Nangka Lima Desa Raja Tengah Kec Kuala Kab Langkat sesuai NIK : 1205035005990003, nomor Hp : 0813 6025 0463---------------------------------------------------

Menerangkan    :
    Ya saya mengerti diperiksa saat sekarang ini sehubungan dengan telah terjadinya Menguasai tanah milik orang lain tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dan saya bersedia memberikan keterangan dengan sebenar benarnya---------------
    Pada pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh penasehat hukum dan pemeriksaan dapat dilanajutkan-----------------------------------------------------------------
    Saya mengetahui terjadinya penyerobotan tanah pada sekira bulan Januari 2023 di Jalan Jend Sudirman Gg Ampera No 4 Kel Binjai Kec Binjai Kota – Kota Binjai--------------------------------------------------------------------------
    Terjadinya Menguasai tanah orang lain tanpa ijin yang berhak tersebut pada hari sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Jalan SMPN 8 Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan - Kota Binjai.  ----------------------------------------------------------------------------------------------
    Tanah dan bangunan yang telah diserobot tersebut milik ROSMITA BR SITEPU perempuan 41 tahun kristen pekerjaan petani/pekebun alamat. Dusun III Raja Tengah Kec Kuala kab Langkat yang terletak di Jalan SMPN 8 Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan- Kota Binjai-------------------------------
    Yang melakukan penyerobotan tanah dan bangunan milik ROSMITA BR SITEPU adalah NOMENSEN SITEPU laki laki umur 37 tahun kristen Polri alamat. Jalan SMPN 8 Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan- Kota Binjai----
    Penyerobotan tanah dan bangunan tersebut dilakukan oleh NOMENSEN SITEPU dengan cara menguasai dan menempati tanah dan bangunan milik ROSMITA BR SITEPU, dan saat diminta untuk meninggalkan rumah tersebut NOMENSEN SITEPU tidak mau pergi--------------------------------------------------------------------------
    Alas hak yang dimiliki oleh ROSMITA BR SITEPU adalah 1 (satu) ekslampar Sertifikat (tanda Hak Milik) nomor 5047 atas nama ROSMITA BR SITEPU------------
    Luas tanah milik ROSMITA BR SITEPU seluas 362 M2 dan diatas tanah tersebut berdiri 1 (satu) rumah-----------------------------------------------------------------------------
    ROSMITA BR SITEPU mendapatkan tanah dan banguan seluas 362 M2 yang terletak di Jalan SMPN 8 Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan- Kota Binjai dari membeli dari SRI ARTINA perempuan 33 tahun kristen mengurus rumah tangga alamat Jalan SMPN 8 Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan- Kota Binjai---------------------------------------
    Saya tidak mengetahui berapa harga pembelian tanah tersebut dan saya tidak ingat kapan ROSMITA BR SITEPU membeli tanah dan bangunan tersebut----------------------------------------------------------------------------------------
    NOMENSEN SITEPU menguasai tanah dan bangunan milik ROSMITA BR SITEPU awalnya ROSMITA BR SITEPU memberi modal usaha jual beli berlian, jual baju kepada SRI ARTINA dan suaminya (NOMENSEN SITEPU) sebesar sekitar Rp.1.000.000.000 (satu milyard) namun setelah modal usaha tersebut diberikan oleh NOMENSEN SITEPU dan SRI ARTINA oleh mereka berdua tidak mengembalikan modal usaha kepada ROSMITA BR SITEPU sehingga NOMENSEN SITEPU dan SRI ARTINA sepakat menjual tanah dan bangunan milik mereka kepada ROSMITA BR SITEPU----------------------------------------------------------------------------------------
    Saksi tidak mengetahui apa sebabnya NOMENSEN SITEPU tidak mau meninggalkan rumah milik ROSMITA BR SITEPU---------------------------------
    Ya saya mengenali bahwa 1 exlampar foto kopi yang sudah dilegalisir Sertifikat Hak Milik Nomor : 5047 atas nama ROSMITA ABR SITEPU tertanggal 08 Juli 2020 yang dikeluarkan oleh kantor Badan Pertanahan Kota Binjai adalah surat tanah milik ROSMITA BR SITEPU yang beli dari SRI ARTINA yangmana SHM tersebut saat ini berada di Bank BRI Binjai---------------------------------------------------
    Saksi membenarkan semua keterangannya tersebut diatas¬--------------------
Saksi. 3
N  a  m  a    :    JUWITA RAHAYU perempuan Umur 30 tahun, di lahirkan di Raja Tengah tanggal 20 Juli 1993, Jenis kelamin perempuan, suku Karo (GINTING), Agama Kristen, Pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Terakhir S1, Alamat. Dusun III Rumah Galuh Desa Rumah Galuh Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat sesuai NIK : 1205036101920002, domisili Dusun IV Desa Raja Tengah Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Nomor HP : 0823 6078 4484------------------
Menerangkan    :
    Ya saya mengerti diperiksa saat sekarang ini sehubungan dengan telah terjadinya pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dan saya bersedia memberikan keterangan dengan sebeanr benarnya. ------------------------------------
    Saya mengerti diperiksa seperti sekarang ini sehubungan Ya saya mengerti sehubungan dengan ROSMITA BR SITEPU membeli rumah SRI ARTINA ----------
    Saya tidak ingat ROSMITA BR SITEPU memkbeli rumah milik SRI ARTINA----------
    Dari keterangan ROSMITA BR SITEPU bahwa ROSMITA BR SITEPU membeli rumah milik SRI ARTINA seharga 1 milyard lebih dan rumah tersebut Jalan Gunung Karang Gg SMP 8 Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai--------------------------------------------------------------------------------------------------
    Awalnya SRI ARTINA mengerjakan bisnis dan saat itu SRI ARTINA memakai uang milik ROSMITA BR SITEPU namun saya tidak mengetahui berapa nominalnya sehingga saya ada menemani ROSMITA BR SITEPU untuk memberikan uang milik ROSMITA BR SITEPU untuk sebagai modal yang dijalankan oleh SRI ARTINA sehingga berjalannya waktu SRI ARTINA tidak dapat mengembalikan uang modal milik ROSMITA BR SITEPU sehingga antara ROSMITA BR SITEPU dan SRI ARTINA berembuk tentang pengembalian modal sehingga didapat solusi bahwa untuk pengembalian modal tersebut SRI ARTINA menjualkan rumah miliknya yang terletak di Jalan Gunung Karang Gg SMP 8 Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai kepada ROSMITA BR SITEPU-----------------
    Yang setahu saya modal yang diberikan ROSMITA BR SITEPU berupa uang namun saya tidak mengetahui berapa jumlah uangnya dan saya juga tidak mengetahui bisnis apa yang dijalankan oleh SRI ARTINA---------------------------------
    Saya tidak mengetahui kapan dan dimana akta jual beli tersebut dibuat oleh ROSMITA BR SITEPU dan SRI ARTINA-----------------------------------------------------
Saksi. 4
N  a  m  a    :    BINA SITEPU laki-laki, Umur 41 tahun, di lahirkan di Adin Tengah tanggal 12 Nopember 1982, Jenis kelamin laki laki, suku Karo, Agama Islam, Pekerjaan Petani/Pekebun, Pendidikan Terakhir SMA, Alamat Dusun Tambak Pajok Desa Adin Tengah Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, sesuai NIK : 1205021211820001, nomor Hp : 0813 6254 8779.----------------------------------------------------------------
Menerangkan    :
    Ya saya mengerti diperiksa saat sekarang ini sehubungan saya melihat ROSMITA BR SITEPU, SRI ARTINA dan NOMENSEN SITEPU membuat surat jual beli dinotaris dan saya bersedia memberikan keterangan dengan sebeanr benarnya. –
    Bahwa ROSMITA BR SITEPU, SRI ARTINA dan NOMENSEN SITEPU membuat surat jual beli pada saya tidak ingat di buatnya surat jual beli tersebut di Notaris ENNI di Simpang Padang Cermin Kec Selesai Kab Langkat----------------------------------------------------------------------------------------
   Setahu saya bahwa surat jual beli yang di buat ROSMITA BR SITEPU, SRI ARTINA dan NOMENSEN SITEPU di notaris ENNI dimana SERI ARTINA dan NOMENSEN SITEPU menjual tanah beserta rumah milik mereka kepada ROSMITA BR SITEPU----------------------------------------------------------------------------
    Saya tidak mengetahui berapa harga rumah yang di jual oleh SRI ARTINA Kepada ROSMITA BR SITEPU dan saya tidak mengetahui dimana alamat rumah tersebut yang saya tahu di Binjai---------------------------------------------------------------------------
    Saya mengtahui bahwa ROSMITA BR SITEPU membeli rumah SRI ARTINA setelah ROSMITA BR SITEPU memperlihatkan kepada saya surat jual beli antara ROSMITA BR SITEPU dan SRI ARTINA yang di buat oleh Notaris ENNI--------------
Saksi 5
N  a  m  a    :    SRI ARTINA, pr Umur 34 tahun, di lahirkan di Cangkulen tanggal 17 Juli 1990, Jenis kelamin perempuan, suku Karo, Agama Kristen, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan Terakhir D3, Alamat Jalan Bhayangkara Asrama Polisi Pasar Lingkungan V Kel Satria Kec Binjai Kota dan Jln Gunung Karang Gg SMP 8 Kel Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan------------------------------------------------------
Menerangkan    :
    Ya saya mengerti diperiksa saat sekarang ini sehubungan dengan telah terjadinya Menguasai tanah milik orang lain tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dan saya bersedia memberikan keterangan dengan sebenar benarnya. -------------
    Saya kenal dengan ROSMITA BR SITEPU ALIAS ECI JAWAK sebagai teman saya main arisan dan teman mutarkan uang untuk dipinjamkan ke orang lain dan saya tidak ada hubungan kekeluargaan dengan, terhadap NOMENSEN SITEPU saya kenal yangmana ianya adalah suami sah saya--------------------------------------------------------------------------------------------
    Ya saya mengenali foto kopi Sertifikat Hak Milik Nomor 5047 atas nama ROSMITA BR GINTING tersebut yang objek tanah tersebut terletak di Jalan SMP 8 Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan – Kota Binjai seluas 362 M2 awalnya objek tanah tersebut SUPAMI selanjutnya berdasarkan Akta jual beli nomor 80/2020 tanggal 19 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan ASTARI PRIARDHYNI, SH, M.Kn PPAT Kota Binjai tanggal 21 Oktober 2020 SHM nomor 5047 tersebut balik nama menjadi nama saya (SRI ARTINA), kemudian berdasarkan akta jual beli nomor 17/2022, tanggal 21 Maret 2022 yang diperbuat dihadapan RABITHA KHAIRUL SH, M.Kn PPAT Kota Binjai tanggal 11 April 2022-
    Saya tidak benar ada menjual sebidang tanah dan bangunan milik saya yang terletak di Gg SMP 8 Kelurahan Binjai Estate Kec Binjai Selatan------------------------
    Saya tidak pernah membuat surat akta jual beli sebidang tanah dan rumah milik saya di Gg SMP 8 Kel Binjai Binjai Estate Binjai Selatan----------------------------------
Namun saya dan NOMOENSEN SITEPU pernah membuat dan menandatangai surat jaminan atas rumah saya yang menjadi jaminan untuk putaran uang yang uang milik ROSMITA BR SITEPU saya putarkan atau di pinjamkan ke orang lain sekitar Rp. 400 juta rupiah------------------------------------------------------------------------
    Proses balik nama SHM atas ama saya tersebut awalnya saya dengan ROSMITA BR SITEPU Als. ECI JAWA ada melakukan pemutaran uang yaitu meminjamkan uang kepada orang dan saya yang mengutip kemudian saya setrokan kepada ROSMITA BR SITEPU ALS ECI JAWAK. Kemudian dikarenakan yang meminjam uang tersebut tidak membayar sehingga setoran yang harus saya berikan ke ROSMITA BR SITEPU Als ECI JAWAK macet maka ROSMITA BR SITEPU meminta kepada saya untuk menggunakan Sertifikat Rumah saya dijadikan jaminan ke Bank dan uang tersebut dijanjikan untuk digunakan sebagai modal putaran uang kembali. Dikarenakan nama saya dan suami saya sudah cacat di catatan Bank sehingga ROSMITA BR SITEPU ALS ECI JAWAK mengatakan harus menggunakan nama ROSMITA BR SITEPU ALS ECI JAWAK dikarenakan nama ROSMITA BR SITEPU ALS ECI JAWAK bagus di Bank dan bisa mendapat pinjaman yang besar Sehingga saya menyerahkan Sertifikkat rumah saya untuk dijadikan jaminan di bank dikarenakan sebagai pertanggung jawaban saya dengan ROSMITA BR SITEPU supaya pemutaran uang tersebut lancar kembali--------------
    Dari penjelasan ROSMITA BR SITEPU mengatakan kepada saya ianya meminjam uang ke bank dengan agunan rumah milik saya sebab ianya dapat meminjam uang ke Bank lebih banyak dan kalau memakai nama saya tidak bisa sebab telah cacat bank (ada keredit mobil) dan pinjaman tersebut sebesar Rp.1.500.000.000 (satu milyard lima ratus ribu rupiah rupiah) dan agunan tersebut rumah milik saya dan aset milik ROSMITA BR SITEPU----------------------------------------------------------
    Saya tidak mengetahui uang pinjaman tersebut apakah sudah diijnkan oleh bank sebab saya tidak pernah di beri tahu oleh ROSMITA BR SITEPU sehingga saya tidak pernah di berikan uang tersebut kepada saya serta saya tidak mengetahui bank mana dia meminjam uang-----------------------------------------------------------------
    Sejak tanggal 6 Juli 2024 saya yang menempati rumah tersebut sedangkan NOMENSEN SITEPU tidak lagi menempati rumah tersebut------------------------------
    Saat di buatnya Akta Jual beli di kantor Notaris ENI GUSSETIAWATI, SH, MH tidak ada penyerahan uang dari ROSMITA BR SITEPU kepada kami------------------
    Sertifikat Hak Milik tersebut di agunkan oleh ROSMITA BR SITEPU ke Bank namun saya tidak mengetahui nama banknya dan setelah uang di bank dapat (cair) tidak ada di berikan kepada kami--------------------------------------------------------
    NOMENSEN SITEPU tidak mau meninggalkan rumah kami tersebut sebab Rumah tersebut tidak pernah kami jual kepada ROSMITA BR SITEPU dan kami hanya untuk mengagunkan rumah tersebut di bank melalui ROSMITA BR SITEPU----------
-    Saksi membenarkan semua keterangannya tersebut diatas--------------------------------
Saksi 6 BPN Kota Binjai
N  a  m  a    :    RAHMA ERYTRINA NURINDAH umur 35 tahun, di lahirkan di Medan tanggal 19 Januari 1989, Jenis kelamin Perempuan, Agama Islam, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil Pada Kantor Pertanahan Kota Binjai Jabatan Kordinaotr Substansi Pendaftaran Tanah, Pendidikan terakhir S1 Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Jln. Gunung Inggamata No.19A Kel Gelugur Darat II Kec Medan Timur Kota Medan, sesuai NIK : 1271205901890001, Nomor HP 0812 6014 2202-
Menerangkan    :
    Ya, saya mengerti dimintai keterangan oleh penyidik / penyidik pembantu pada unit 3 Tipidter Polres Binjai yaitu atas permintaan keterangan sebagai saksi dan saya bersedia memberikan keterangan dan saya akan memberikan keterangan dengan sebenar benarnya. ------------------------------------------------------------------
    Pekerjaan saya sebagai Aparatur Sipil Negara di Kantor Pertanahan Kota Binjai sebagai Kordinator Subtansi Pendaftaran Tanah sejak tahun 2022 s/d sekarang serta tugas dan tanggung jawab saya adalah melakukan pendaftaran SKH (Surat Keputusan Hak) dalam rangka pendaftaran tanah pertama kali, administrasi pendaftaran Hak tanggungan, pendaftaran sertifikat hak pengganti karena hilang dan penghapusan hak tanggungan---------------------------------------------------------
    Dapat saya jelaskan bahwa benar 1 (satu) bundel fotocopy leges sertifikat Hak Milik Nomor 5047 atas nama ROSMITA BR SITEPU terdaftar di Kantor Pertanahan Kota Binjai----------------------------------------------------------------------------
    Dapat saya jelaskan ROSMITA BR SITEPU memperoleh tanah dan bangunan sesuai dengan 1 (satu) bundel fotocopy leges sertifikat Hak Milik Nomor 5047 atas nama ROSMITA BR SITEPU dari berdasarkan akta bjual beli no 17/ 2022 tanggal 24 Maret 2022 yang diperbuat dihadapan PPAT RABITHAH KHAIRUL, S.H., M.Kn
----- Akta jual beli yang perbuat oleh RABITHAH KHAIRUL,S.H., M.Kn berdasarkan akta pengikatan jual beli no 13 tanggal 6 Oktober 2021 yang diperbuat oleh ENI GUSSETIAWATI, SH, MKn----------------------------------------------
    Sertifikat Hak Milik Nomor 5047 atas nama ROSMITA BR SITEPU terdaftar pada tanggal 11 April 2022 yang sebelumnya atas nama SRI ARTINA----------------------
    Yang bermohon untuk baliknama Surat Hak Milik nomor 5047 atas nama ROSMITA BR SITEPU melalui kuasa RABITHAH KHAIRUL, S.H., M.Kn pada 24 Maret 2022-------------------------------------------------------------------------------------
    Saksi membenarkan semua keterangannya tersebut diatas--------------------
Saksi 7 Kepala Lingkungan
N  a  m  a    :    SANDI WAHYUDI Umur 42 tahun, di lahirkan di Binjai tanggal 17 bulan Maret tahun 1982, Jenis kelamin laki laki, suku Jawa, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta (Kepala Lingkungan XIII Binjai Estate), Pendidikan Terakhir SMA, Alamat Jln Samanhudi Nomor 275 Lingkungan XIII Kel. Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan – Kota Binjai sesuai NIK : 1275051703820001, nomor HP 0813 7578 0494----
Menerangkan    :
    Ya saya mengerti diperiksa sehubungan dengan Surat Panggilan Nomor S>pgl/349/IX/2024/Reskrim tanggal 4 September 2024 tentang terjadinya Larangan Pemakaian tanah tanpa Izin yang berhak atau kuasanya. ------------------
    Dapat saya jelaskan saya mengenal NOMENSEN SITEPU yangmana iamya sebagai warga saya (warga Lk XIII Binjai Estate dan saya tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan NOMENSEN SITEPU--------------
    Seingat saya NOMENSEN SITEPU dan istri serta anak anaknya beralamat di Jalan Gunung Karang Gg SMP 8 LK XIII Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan sejak sekitar tahun 2021---------------------------------------------------------------
    Setahu saya NOMENSEN SITEPU bersama dengan keluarganya memiliki rumah di Jalan Gunung Karang Gg SMP 8 Lk XIII Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan---------------------------------------------------------------------------------------
    Saya tidak mengetahui saat sekrang ini NOMENSEN SITEPU masih mendiami rumah miliknya yang berada di Jalan Gunung Karang Gg SMP 8 LK XIII Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan-------------------------------------------------------
   Terakhir kali melihat NOMENSEN SITEPU menempati rumah di Jalan Gunung Karang Gg SMP 8 Lk XIII Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan sekitar bulan Juni 2024----------------------------------------------------------------------------
    Saya tidak mengetahui apakah rumah tersebut masih milik NOMENSEN SITEPU atau tidak--------------------------------------------------------------------------------------------
    Saat sekarang ini saya tidak mengetahui siapa yang menempati rumah yang di tempati oleh NOMENSEN SITEPU tersebut--------------------------------------------------
  Saksi membenarkan semua keterangannya tersebut diatas------------------------------
Saksi 8 PPAT
N  a  m  a    :    RABITHAH KHAIRUL SH, M.Kn Umur 33 tahun, di lahirkan di Medan tanggal 30 Oktober 1991, Jenis kelamin perempuan, suku Melayu, Agama Islam, Pekerjaan Notaris, Pendidikan Terakhir S2, Alamat. Jalan PU Perumahan Residence No.2 Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan Kota Binjai sesuai Nik 1275017010910002, No Hp : 0853 71749262----------------------------------------------------------------
Menerangkan    :
Ya saya menegerti diperiksa sehubungan terjadinya dugaan Pemakaian tanah tanpa ijin dan saya bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan yang sebenar benarnya. ---------------------------------------------------------------------------
 Saya kenal dengan ROSMITA BR SITEPU dan saya pernah membuat Akta Jual beli pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor akta jual beli noimor : 17/2022 tanggal 24 Maret 2022 antara pihak pertama ROSMITA BR SITEPU yang meruapakan kuasa dari Nyonya SRI ARTINA dan TUAN NOMENSEN SITEPU berdasarkan akta pengikatan jual beli Nomor 13 tertanggal 6 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Notaris ENI GUSSETIAWATI, SH,MKn dengan nomor pengikatan jual beli nomor 13 tangggal 06 Oktober 2021  selaku pihak pertama atau penjual dan pihak kedua NYONYA ROISMITA BR SITEPU selaku pihak kedua atau pembeli-
----- Dan dapat saya jelaskan objek yak dimaksud Sebidan tanah sertifikat (tanda Bukti Hak) Hak Milik nomor 5047/Binjai Estate surat ukur tertanggal 24 Juni 2020, nomor 2556/Binjai Estate/2020 atas sebiudang tanah seluas 362 M2 (tiga ratus enam p[uluh dua meter persegi) dengan nomor identifikasi Bidang Tanah (NIB) 02.17.04.27.04549 terdaftar atas nama SRI ARTINA----------------------------------------------------------------------------------
 Saksi membenarkan semua keterangannya tersebut diatas--------------------------------


6.     KETERANGAN TERSANGKA :
N  a  m  a    :    NOMENSEN SITEPU laki laki Umur 37 tahun, di lahirkan di Medan tanggal 25 Nopember 1986, Jenis kelamin laki laki, suku Karo, Agama Kristen, Pekerjaan POLRI pangkat BRIPKA NRP 86111422, Pendidikan Terakhir SMA, Alamat Jln. Bhayangkara Aspol Lk V Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota – Kota Binjai sesuai NIK 1271162511860002 atau domisili di Jalan Gunung Karang Gg SMP 8 Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai Nomor HP : 0823 6576 5323-----------------------------------------------------------
Menerangkan    :
    Ya saya mengerti saat sekarang ini diperiksa dalam perkara Menguasai tanah milik orang lain tanpa ijin yang berhak atau kuasanya dan saya bersedia memberikan keterangan dengan sebenar benarnya. ------------------------------------
    Dalam pemeriksaan ini saya tidak didampingi oleh penashat hukum dan cukup dengan keterangan saya sendiri------------------------------------------------------------
    Saya kenal dengan ROSMITA BR SITEPU yangmana ROSMITA BR SITEPU sering datang kerumah saya dan memiliki hubungan pekerjaan dengan istri saya yang bernama SRI ARTINA perempuan 33 tahun mengurus rumah tangga kristen alamat Jln Bhayangkara Aspol Lk V Kelurahan Satria Kecamatan Binjai Kota – Kota Binjai sesuai NIK 1271162511860002 atau domisili di Jalan Gunung Karang Gg SMP 8 Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai------------- Awalnya SRI ARTINA menjadi bandar jula jula dan didanai oleh ROSMITA BR SITEPU selanjutnya membungakan uang yang dijalani oleh SRI ARTINA dan pemodalnya adalah ROSMITA BR SITEPU--------------------------------------------------
 Saat ini permainan jula jula dan membungakan uang tersebut telah berhenti---------Sebab berhentinya permainan jula jula dan membungakan uang tersebut berhenti setelah SHM milik saya atas nama SRI ARTINA dengan objek tanah di Jalan Gunung Karang Gg SMP 8 Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai di agunkan oleh ROSMITA BR SITEPU ke Bank BRI Binjai namun saya tidak tahu berapa jumlah uang yang diambil oleh ROSMITA BR SITEPU dan sebelum mengagunkan SHM tersebut di balik namakan oleh ROSMITA BR SITEPU menjadi namanya yang sebelumnya adalah nama SRI ARTINA, sehingga uang pinjaman ke Bank tersebut tidak diberikan oleh ROSMITA BR SITEPU kepada saya atau kepada SRI ARTINA-------------------------------------------------------
    Balik nama SHM tersebut dibalik namakan dari SRI ARTINA ke ROSMITA BR SITEPU untuk diagunkan ke Bank BRI-------------------------------------------
    Sebabnya adalah saya untuk membantu SRI ARTINA mendapatkan modal ROSMITA bisa meminjam uang ke Bank dengan jumlah besar dan uang yang dipinjam sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu milyard rupiah)---------------------------------
    Tidak mengetahui apakah uangpinjaman Rp 1 miliyar tersebut di berikan kepada SRI ARTINA-----------------------------------------------------------------------
    Saya tidak tahu namun saya ada menandatangani surat di Notaris yang saya lupa namanya namun berada di Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kab Langkat-----------------------------------------------------------------------------------------------
    Saya pernah disomasi oleh penasehat hukum ROSMITA BR SITEPU sebanyak satu kali untuk saya mengosongkan rumah milik saya-------------------------------------
    Saya dan SRI ARTINA tidak pernah menjaminkan rumah saya untuk untuk pinjaman khusus modal usaha------------------------------------------------------------------
    Saya tidak mengetahui berapa modal usaha milik ROSMITA BR SITEPU yang dipakai SRI ARTINA----------------------------------------------------------------
    Setahu saya masih ada yang belum dikembalikan namun saya tidak mengetahui berapa jumlahnya sehingga saat SRI ARTINA menyuruh ROSMITA BR SITEPU untuk mengagunkan rumah dan tanah milik saya dan uang pinjaman tersebut tidak diberikan kepada SRI ARTINA-------------
    Setahu saya ROSMITA BR SITEPU tidak memberikan uang pinjaman dari BANK BRI kepada SRI ARTINA karena uang milik ROSMITA BR SITEPU (pinjaman modal) masih banyak yang belum dikembalikan oleh SRI ARTINA kepada ROSMITA BR SITEPU----------------------------------------------
    Sebabnya saya tidak bersedia meninggalkan rumah saya karena saya belum ada menerima uang jual beli rumah tersebut dari ROSMITA BR SITEPU----------------------------------------------------------------------------------------
    Bahwa saya menerima somasi dari penasehat hukum ROSMITA BR SITEPU untuk mengosongkan rumah milik saya pada sekitar bulan Oktober 2023-------------
    Setelah menerima somasi dari penasehat hukum ROSMITA BR SITEPU yang saya terima sekitar bulan oktober 2023 saya tidak mau mengosongkan rumah saya---------------------------------------------------------------------------------------------------
    Sebabnya saya tidak bersedia mengosongkan rumah saya sebab saya saya tidak pernah menj-ual rumah saya tersebut---------------------------------------------------------
    Saat sekarang ini saya tidak menempati rumah milik saya tersebut---------------------
    Saya tidak lagi menempati rumah saya yang terletak di Jalan Gunung Karang Gg SMP 8 Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan Kota Binjai sejak sekitar bulan Juni 2024 sebabnya saya tidak menempati rumah tersebut saya sedang proses bercerai dengan istri saya (SRI ARTINA)--------------------------------------------
    Saya keberatan apabila rumah tersebut di tempati oleh ROSMITA BR SITEPU dan saya akan bersedia menyerahkan rumah tersbut apabila saya mendapat ganti rugi sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah)-------------------------------------------------
    Keterangan yang saya berikan sudah benar dan tidak ada yang ingin saya tambahkan-------------------------------------------------------------------------------------------

7.       BARANG BUKTI   :
1 (satu) exlampar foto kopi yang sudah dilegalisir Sertifikat Hak Milik nomor 5047 atas nama ROSMITA BR SITEPU---------------------------------------------------
    
IV.       PEMBAHASAN   :

A.    ANALISA  KASUS.
Berdasarkan fakta – fakta diatas, diperoleh gambaran atau kontruksi perkara menunjukan keterlibatan tersangka dalam perkara ini sebagai orang yang melakukan, yang didukung oleh bukti bukti baik pemeriksaan TKP, keterangan saksi dan barang bukti, sebagai berikut : -------------------------------------------------
1.    Berdasarkan keterangan saksi ROSMITA BR SITEPU membenarkan telah terjadi Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira pukul 14,00 Wib di Jln SMP 8 Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan yang dilakukan oleh NOMENSEN SITEPU yang dilakukan dengan cara NOMENSEN SITEPU dan istrinya atas nama SRI ARTINA telah menjual rumah milik mereka kepada korban ROSMITA BR SITEPU sesuai dengan Akta pengikatan jual beli nomor 13 tanggal 06 Oktober 2021 dihadapan Notaris ENI GUSSETIAWATI,SH, M.Kn dan telah telah dibuat akta jual beli nomor 17/2022 tanggal 24 Maret 2024 dihadapan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) RABITHAH KHAIRUL,SH,M.Kn shm NOMOR 5047 telah di balik nama dari SRI ARTINA kepada ROSMITA BR SITEPU namun setelah NOMENSEN SITEPU di somasi untuk mengosongkan rumah tersebut sebanyak 2 kali namun NOMENSEN SITEPU tidak bersedia untuk mengosongkan rumah tersebut-------------------------------------------------

1)    Berdasarkan keterangan Saksi LIDYA SRI ANANDA BR TARIGAN membenarkan Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya pada hari Sabtu tanggal 18 Nopember 2023 sekira pukul 14,00 Wib di Jln SMP 8 Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan yang dilakukan oleh NOMENSEN SITEPU yang dilakukan dengan cara NOMENSEN SITEPU menempati rumah milik ROSMITA BR SITEPU yang berada di Jln SMP 8 Kel Binjai Estate yang sebelumnya telah dijual oleh NOMENSEN SITEPU kepada ROSMITA BR SITEPU namun setelah NOMENSEN SITEPU diberikan surat somasi untuk meninggal rumah tersebut oleh NOMENSEN SITEPU tidak mengindahkannya-------------------------------------------------------

2)    Berdasarkan keterangan saksi JUWITA RAHAYU, menerangkan bahwa benar ROSMITA BR SITEPU membeli 1 (satu) unit rumah milik SRI ARTINA yang terletak di Jln SMP 8 Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan namun tidak ingat kapan jual beli tersebut terjadi dan saksi tidak mengetahui berapa harga penjualan rumah tersebut dan rumah tersebut masih di kuasai atau ditempati oleh NOMENSEN SITEPU----------------------

3)    Keterangan saksi BINA SITEPU membenarkan bahwa ROSMITA BR SITEPU ada membeli 1 (satu) unit rumah milik SRI ARTINA dan tidak mengetahui berapa harga jual beli rumah tersebut dan tidak mngetahui dimana rumah yang di beli oleh ROSMITA dan saksi mengetahui jual beli tersebut setelah melihat jual beli antara ROSMITA BR SITEPU dan SRI ARTINA----------------------------------------------------------------------------------------

4)    Berdasarkan keterangan saksi SRI ARTINA tidak megakui telah menjual rumah miliknya kepada ROSMITA BR SITEPU dan menjelaskan Proses balik nama SHM atas ama saya tersebut awalnya saya dengan ROSMITA BR SITEPU Als. ECI JAWA ada melakukan pemutaran uang yaitu meminjamkan uang kepada orang dan saya yang mengutip kemudian saya setrokan kepada ROSMITA BR SITEPU ALS ECI JAWAK. Kemudian dikarenakan yang meminjam uang tersebut tidak membayar sehingga setoran yang harus saya berikan ke ROSMITA BR SITEPU Als ECI JAWAK macet maka ROSMITA BR SITEPU meminta kepada saya untuk menggunakan Sertifikat Rumah saya dijadikan jaminan ke Bank dan uang tersebut dijanjikan untuk digunakan sebagai modal putaran uang kembali. Dikarenakan nama saya dan suami saya sudah cacat di catatan Bank sehingga ROSMITA BR SITEPU ALS ECI JAWAK mengatakan harus menggunakan nama ROSMITA BR SITEPU ALS ECI JAWAK dikarenakan nama ROSMITA BR SITEPU ALS ECI JAWAK bagus di Bank dan bisa mendapat pinjaman yang besar Sehingga saya menyerahkan Sertifikkat rumah saya untuk dijadikan jaminan di bank dikarenakan sebagai pertanggung jawaban saya dengan ROSMITA BR SITEPU supaya pemutaran uang tersebut lancar kembali -------------

5)    Berdasarkan keterangan saksi SANDI WAHYUDI menerangkan bahwa NOMENSEN SITEPU tinggal bersama istrinya SRI ARTINA di GG SMP 8 Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan sejak sekitar tahun 2021 dan terakhir kali melihat Nomensen sitepu pada sekitar bulan Ujuni 2024 dan tidak mengetahui apakah NOMENSEN SITEPU masih tinggal di rumah tersebut----------------------------------------------------------------------------------------

6)    Keterangan saksi BPN Kota Binjai RAHMA ERYTRINA NURIDAH menerangkan bahwa benar Sertifikat Hak Milik Nomor 5047 atas nama ROSMITA BR SITEPU terdaftar di kantor BPN Binjai, SRI ARTINA memperoleh tanah dan rumah tersebut berdasarkan akta jual beli no 17/2022 tanggal 24 Maret 2022 yang diperbuat dihadapan PPAT RABITHAH KHAIRUL,SH, M.Kn yang berdasarkan akta jual beli nomor 13 tanggal 6 Oktober 2021 yang diperbuat oleh ENI GUSSETIAWATI,SH, M.Kn--------------------------------------------------------------------------------------------

7)    Keterangan saksi RABITHAH KHAIRUL,SH, M.Kn menerangkan membenarkan telah membuat akta jual beli pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 dengan nomor 17/2022 tanggal 24 Maret 2022 antara pihak pertama ROSMITA BR SITEPU yang merupakan kuasa dari Nyonya SRI ARTINA dan Tuan NOMENSEN SITEPU berdasarkan akta pengikatan jual beli Nomor 13 tertanggal 6 Oktober 2021 yang dibuat dihadapan Notaris ENI GUSSETIAWATI, SH,MKn dengan nomor pengikatan jual beli nomor 13 tangggal 06 Oktober 2021  selaku pihak pertama atau penjual dan pihak kedua NYONYA ROISMITA BR SITEPU selaku pihak kedua atau pembeli, Dan dapat saya jelaskan objek yak dimaksud Sebidang tanah sertifikat (tanda Bukti Hak) Hak Milik nomor 5047/Binjai Estate surat ukur tertanggal 24 Juni 2020, nomor 2556/Binjai Estate/2020 atas sebidang tanah seluas 362 M2 (tiga ratus enam puluh dua meter persegi) dengan nomor identifikasi Bidang Tanah (NIB) 02.17.04.27.04549 terdaftar atas nama SRI ARTINA-------------------------------------------------------

8)    Keterangan tersangka NOMENSEN SITEPU menerangkan tidak pernah menjumal rumah miliknya kepada ROSMITA BR SITEPU dan Balik nama SHM Nomor 5047 dari atas nama SRI ARTINA kepada ROSMITA BR SITEPU untuk diagunkan ke Bank BRI sebesar Rp.1 milyar, dan NOMENSEN SITEPU pernah menerima somasi untuk mengosongkan rumah tersebut pada sekitar Oktober 2023 dan NOMENSEN SITEPU tidak mau mengosongkan rumah tersebut dengan alasan tidak pernah menjual rumah tersebut-------------------------------------------------------------------------------

B.   ANALISA  YURIDIST.

Bahwa perbuatan NOMENSEN SITEPU telah melakukan perbuatan Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang Undang No 51 PRP tahun 1960,  dengan uraian sebagai berikut  :    

Unsur Pasal 6 ayat (1) huruf a.
-    BARANG SIAPA
-    MEMAKAI TANAH TANPA IJIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA YANG SAH
-    DENGAN KETENTUAN, BAHWA JIKA MENGENAI TANAH TANAH PERKEBUNAN ATAU HUTAN DIKECUALIKAN MEREKA YANG AKAN DISELESAIKAN MENURUT PASAL 5 AYAT 1

BARANG SIAPA ---------------------------------------------------------------------------------
----- Unsur ini terpenuhi berdasarkan keterangan saksi ROSMITA BR SITEPU, LIDYA SRI ANANDA BR TARIGAN dan saksi SANDI WAHYUDI (kepala Lingkungan) bahwa yang menguasai tanah dan bangunan yang terletak di Gg SMP 8 Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan sesuai SHM nomor 5047 atas nama ROSMITA BR SITEPU-----------------------------------------------------------------

----- Berdesarkan keterangan NOMENSEN SITEPU tidak bersedia meninggalkan rumah dan tanah yang terletak di Gg SMP 8 Kel Binjai estate sesuai SHM no 5047 atas nama ROSMITA BR SITEPU karena tidak pernah menjual rumah ilik istrinya (SRI ARTINA) kepada ROSMITA BR SITEPU--------

MEMAKAI TANAH TANPA IJIN YANG BERHAK ATAU KUASANYA YANG SAH :   
----- Unsur ini terpenuhi yangmana tanah dan rumah sesuai dengan SHM no 5047 atas nama ROSMITA BR SITEPU yang terletak di Gg SMP 8 Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan adalah benar milik ROSMITA BR SITEPU dan NOMENSEN SITEPU tidak ada ijin dari ROSMITA BR SITEPU untuk menempati rumah milik ROSMITA BR SITEPU yang terletak di Gg SMP 8 Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan dan setelah disomasi untuk mengosongkan rumah tersebut NOMENSEN SITEPU tidak mau mengosongkan rumah tersebut --------------------------------------------------------------------------------------------

Unsur Pasal 6 ayat (1) huruf b.
-    BARANG SIAPA
-    MENGGANGGU YANG BERHAK ATAU KUASANYA YANG SAH DIDALAM MENGGUNAKAN HAKNYA ATAS SUATU BIDANG TANAH

BARANG SIAPA :
----- Unsur ini terpenuhi berdasarkan keterangan saksi ROSMITA BR SITEPU, LIDYA SRI ANANDA BR TARIGAN dan saksi SANDI WAHYUDI (kepala Lingkungan) bahwa yang menguasai tanah dan bangunan yang terletak di Gg SMP 8 Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan sesuai SHM nomor 5047 atas nama ROSMITA BR SITEPU-----------------------------------------------------------------

----- Berdesarkan keterangan NOMENSEN SITEPU tidak bersedia meninggalkan rumah dan tanah yang terletak di Gg SMP 8 Kel Binjai estate sesuai SHM no 5047 atas nama ROSMITA BR SITEPU karena tidak pernah menjual rumah ilik istrinya (SRI ARTINA) kepada ROSMITA BR SITEPU--------

MENGGANGGU YANG BERHAK ATAU KUASANYA YANG SAH DIDALAM MENGGUNAKAN HAKNYA ATAS SUATU BIDANG TANAH :
Unsur ini terpenuhi dimana pemilik tanah dan banguan yang sesuai SHM nomor 5047 atas nama ROSMITA BR SITEPU yang terletak di Gg SMP 8 Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan benar milik ROSMITA BR SITEPU yang di tempati oleh NOMENSEN SITEPU dan setelah diberi surat somasi untuk mengosongkan rumah tersebut NOMENSEN SITEPU tidak mau mengosongkan rumah tersebut---------------------------------------------------------------

----- Berdasarkan keterangan NOMENSEN SITEPU menerangkan rumah sesuai SHM nomor 5047 atas nama ROSMITA BR SITEPU yang terletak di Gg SMP 8 Kel Binjai Estate masih miliknya dan tidak pernah dijual kepada ROSMITA BR SITEPU sehingga NOMENSEN SITEPU tidak mau mengosongkan rumah tersebut setelah di beri surat somasi untuk mengosongkan rumah tersebut---------------------------------------------------------------

V.    KESIMPULAN  :
Berdasarkan pembahasan analisa kasus dan analisa yuridis tersebut di atas, di kuatkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, Ahli, keterangan tersangka, maka Penyidik berkesimpulan sebagai berikut :                                                                                                                                    
1.    Benar telah terjadi Larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya yang dilakukan oleh NOMENSEN SITEPU pada hari Sabtu tanggal 28 Nopember 2023 sekira pukul 14.00 Wib di Gg SMP 8 Kel Binjai Estate Kec Binjai Selatan yang dilakukan dengan cara NOMENSEN SITEPU tidak bersedia meninggalkan rumah milik ROSMITA BR SITEPU yang di kuasainya / di tempatnya setalh di beri simasi untuk mengosongkan rumah tersebut atas kejadian tersebut ROSMITA BR SITEPU mengalami kerugian sebesar Rp 1. 100,000 (satu miliyar seratus juta rupiah---------------------------------------------------
2.    Alas hak yang di miliki ROSMITA BR SITEPU SHM nomor 5047 atas nama ROSMITA BR SITEPU -----------------------------------------------------------------------------
3.    Terhadap NOMENSEN SITEPU dapat diduga keras telah melakukan Larangan Pemakain tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang Undang no 51 PRP tahun 1960

 

Pihak Dipublikasikan Ya