Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.Sus/2024/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn 1.SISKA MONIKA
2.PUTRI INDRI WATI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 96/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1245/L.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SISKA MONIKA[Penahanan]
2PUTRI INDRI WATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia terdakwa SISKA MONIKA dan terdakwa PUTRI INDRI WATI  pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, berupa  5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 1,88 (satu koma delapan delapan) gram dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning dengan netto 1,90 (satu koma Sembilan puluh) gram”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 Sekitar Pukul 19.00 wib saat saksi OGI BIMO bersama dengan saksi DEVIDA CHANDRA  (kedua saksi adalah anggota Polisi Polres Binjai) sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Binjai kemudian, para saksi anggota Polisi Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya dua orang yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Pil Ekstasi, selanjutnya para saksi anggota Polisi langsung pergi ke lokasi yang diinformasikan tersebut yang berada di Jl. Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, setelah para saksi anggota Polisi sampai dilokasi tersebut para saksi melihat terdakwa SISKA MONIKA dan PUTRI INDRI WATI  dengan gerak gerik mencurigakan kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai datang menghampiri kedua terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SISKA ?????? dan terdakwa PUTRI INDRI WATI kemudian para saksi anggota Polisi menyita barang bukti berupa : 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau, 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning disita dari semak-semak  didekat kedua terdakwa, 1 (satu) unit hp merk oppo warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru BK 6623 PBE, disita dari terdakwa PUTRI INDRI WATI ,1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam disita dari SISKA MONIKA. Kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai langsung mengintrogasi kedua terdakwa lalu kedua terdakwa mengakui bahwa Pil ekstasi tersebut benar milik kedua terdakwa yang diperoleh dari SURYA DARMA (dalam lidik), selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 44/10037/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 1,88 (satu koma delapan delapan) gram dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning dengan netto 1,90 (satu koma Sembilan puluh) gram, yang diduga milik terdakwa An. SISKA MONIKA dan PUTRI INDRI WATI.-----------------------------------------------------------  Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :877/NNF/2024 Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S.Farm.,Apt  dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 1,88 (satu koma delapan delapan) gram dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning dengan netto 1,9 (satu koma Sembilan) gram,  yang diperiksa milik terdakwa SISKA MONIKA dan terdakwa PUTRI INDRI WATI  adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia terdakwa SISKA MONIKA dan terdakwa PUTRI INDRI WATI  pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 Wib atau setidak–tidaknya pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Jl. Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “Penyalah Guna Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------- Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 Sekitar Pukul 19.00 wib saat saksi OGI BIMO bersama dengan saksi DEVIDA CHANDRA  (kedua saksi adalah anggota Polisi Polres Binjai) sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Binjai kemudian, para saksi anggota Polisi Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa adanya dua orang yang memiliki dan menguasai Narkotika jenis Pil Ekstasi, selanjutnya para saksi anggota Polisi langsung pergi ke lokasi yang diinformasikan tersebut yang berada di Jl. Taruna Kel. Satria Kec. Binjai Kota, Kota Binjai, setelah para saksi anggota Polisi sampai dilokasi tersebut para saksi melihat terdakwa SISKA MONIKA dan PUTRI INDRI WATI  dengan gerak gerik mencurigakan kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai datang menghampiri kedua terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SISKA ?????? dan terdakwa PUTRI INDRI WATI kemudian para saksi anggota Polisi menyita barang bukti berupa : 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau, 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning disita dari semak-semak  didekat kedua terdakwa, 1 (satu) unit hp merk oppo warna putih dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-Max warna biru BK 6623 PBE, disita dari terdakwa PUTRI INDRI WATI, 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam disita dari SISKA MONIKA. Kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai langsung mengintrogasi kedua terdakwa lalu kedua terdakwa mengakui bahwa Pil ekstasi tersebut benar milik kedua terdakwa yang akan kedua terdakwa gunakan bersama sama ditempat hiburan malam, selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 44/10037/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa : 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 1,88 (satu koma delapan delapan) gram dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning dengan netto 1,90 (satu koma Sembilan puluh) gram, yang diduga milik terdakwa An. SISKA MONIKA dan PUTRI INDRI WATI.------------------------------------------------------------  Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :877/NNF/2024 Pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI,S.Farm.,Apt  dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 5 (lima) butir pil ekstasi warna hijau dengan berat netto 1,88 (satu koma delapan delapan) gram dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna kuning dengan netto 1,9 (satu koma Sembilan) gram,  yang diperiksa milik terdakwa SISKA MONIKA dan terdakwa PUTRI INDRI WATI  adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI.-------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------

Pihak Dipublikasikan Ya