Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.B/2025/PN Bnj 1.RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
2.ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
3.PAULUS MILVION MELIALA, S.H
RICO PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 24/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-20/L.2.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
2ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
3PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICO PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HAWARI S.H.,M.HRICO PRATAMA
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu :

     -----------Bahwa ia terdakwa RICO PRATAMA bersama-sama dengan MUHAMMAD AMAR (dalam berkas terpisah)  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi ENI ARIYANTI dalam  bulan Januari tahun 2024, sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pondok Pesantren KOLO SAKETI di Jalan Danau Sentani Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, perbuatan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan otang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang ,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 saksi ENI ARIYANTI bersama saksi SISCA WIDYA ASTUTI yang merupakan adik ipar saksi ENI ARIYANTI ingin memasukkan anak saksi ENI ARIYANTI yaitu Muhammad Akbar Rafiq di Pondok Pesantren KOLO SAKETI milik Kyai Muhammad Amar di Jalan Danau Sentani Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, pada waktu itu saksi ENI ARIYANTI dan saski SISCA WIDAY ASTUTI bertemu dengan Kyai Muhammad Amar dan terdakwa RICO PRATAMA yang merupakan orang kepercayaan Kyai Muhammad Ammar, pada waktu itu Kyai Muhammad Amar meminta nomor handphone Whatsapp saksi ENI ARIYANTI untuk kepentingan pembayaran administrasi pemondokan anak saksi ENI ARYANTI tersebut. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 07 Januari 2024 saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti sekira pukul 21.00 wib datang ke Pesantren KOLO SAKETI tersebut untuk mengantarkan pakaian anak saksi ENI ARIYANTI, pada wktu itu saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti bertemu dengan terdakwa dan saksi RIDHO SAPUTRA yang merupan santri di pesantren tersebut, lalu saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti berkonsultasi  dengan  terdakwa, pada waktu itu saksi ENI ARIYANTI bertanya kepada terdakwa “BANG BISA KONSULTASI DI SINI . SOALNYA AKU LIHAT SEMALAM BANYAK ORANG YANG KONSULTASI DENGAN PAK KYAI”, oleh terdakwa menjawab “BISA KAK, DI SINI BUKA KONSULTASI APA AJA KAK”, lalu  saksi Sisca Widya Astuti bertanya “KALAU KONSULTASI MASALAH RUMAH TANGGA BISA TIDAKK”, oleh terdakwa menjawab “BISA KAK, NANTI SAYA BILANG SAMA PAK KYAI”, lalu terdakwa menemui Muhammad Amar dan tak lama terdakwa kembali menemui saksi ENI ARIYANTI  dan saksi Sisca Widya Astuti dan mengatakan “PAK KYAI MENYARANKAN KEPADA SAKSI ENI ARIYANTI UNTUK MEMAKAI BATU MUSTIKA”. Selanjutnya saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti bertanya kepada terdakwa kegunaan dari batu mustika tersebut, oleh terdakwa menjawab bahwa batu mustika itu mempunyai khasiat berguna untuk bisa mengharmoniskan rumah tangga saksi ENI ARIYANTI, supaya disayang suami dan juga dapat menjaga badan saksi ENI ARIYANTI dari gangguan apapun. Lalu saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti ingin melihat batu Mustika tersebut, oleh terdakwa terdakwa menyuruh saksi Ridho Saputra yang merupakan santri di pondok pesantren tersebut untuk menemui Kyai Muhammad Amar yang pada waktu itu sedang duduk di joglo pesantren yang berjarak sekira 10 (sepuluh) meter dari posisi saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti, pada waktu itu saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti melihat terdakwa dan saksi Ridho Saputra ngobrol-ngobrol, dan tidak lama terdakwa masuk ke dalam rumah dan kembali menemui saksi Ridho Saputra sambil memberikan sesuatu.
  • Bahwa selanjutnya saksi Ridho Saputra dan terdakwa kembali menemui saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti, lalu saksi Ridho Saputra menujukan batu mustika  sebanyak 2 (dua) buah yang berwarna ungu dan merah, ENI ARIYANTI disuruh memilih salah satu batu Mustika tersebut, lalu saksi ENI ARIYANTI bertanya “BERAPA HARGANYA INI”, lalu saksi Ridho Saputra menemui Kyai Muhamad Amar, selanjutnya Ridho Saputra kembali memnjumpai saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti “HARGANYA KATA PAK KYAI RP.12.000.000,- (DUA BELAS JUTA RUPIAH) SATUNYA”, oleh saksi ENI ARIYANTI mengatakan kepada terdakwa dan Ridho Saputra “BISA KURANG, SEPULUH JUTA BISA?”, lalu saksi Ridho Saputra kembali lagi menjumpai Kyai Muhammad Amar, selanjutnya saksi Ridho Saputra Kembali menjumpai saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti dan mengatakan “BISA BU”, oleh saksi ENI ARIYANTI menjawab “DUA KALI BAYAR BISA?”, oleh saksi Ridho Saputra Kembali lagi menjumpai Kyai, lalu kembali menjumpai saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti, Ridho Saputra mengatakan “BU INI DUA KALI BAYAR, GIMANA PEMBAYARANNYA?” oleh saksi ENI ARIYANTI menjawab “INI SAYA ADA BAWA UANG LIMA JUTA RUPIAH, SISANYA NANTI LIMA JUTA LAGI SAYA TRANSFER PALING LAMA SEMINGGU KE REKENING PAK KYAI MUHAMMAD AMAR”, setelah itu saksi Ridho Saputra Kembali mememui Kyai Muhammad Amar dan tidak lama saksi Ridho Saputra menjumpai kembali saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti dan mengatakan “PAK KYAI MUHAMMAD AMAR SETUJU”. Selanjutnya saksi ENI ARIYANTI menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa dihadapan saksi Ridho Saputra dan saksi Sisca Widya Astuti, selanjutnya saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti pulang dengan membawa 1 (satu) buah batu mustika berwarna ungu dan pada waktu itu terdakwa menyuruh saksi ENI ARIYANTI untuk masuk menjadi jamaah Rutinan Shalawatan setiap malam jumat di Pondok Pesantren KOLO SAKETI dan terdakwa menyuruh saksi ENI ARIYANTI mengamalkan sholawat sambil membayangkan wajah Pak Kyai Muhammad Amar.
  • Bahwa selanjunya berjalannya waktu saksi ERNI ARIYANTI disuruh Terdakwa untuk masuk menjadi Jamaah Rutinan Sholawatan setiap malam jumat di Pondok Pesantren KOLO SAKETI milik KIYAI MUHAMMAD AMAR dan saksi ERNI ARIYANTI juga disuruh oleh Terdakwa untuk mengamalkan sholawat dan saksi ERNI ARIYANTI disuruh jangan memikirkan masalah lain apapun itu, saksi ERNI ARIYANTI terus disuruh shalawat sambil ?nembayangkan wajah KIYAI MUHAMMAD AMAR dan kemudian saja juga diyakinkan oleh TERDAKWA agar mengikuti apa kata PAK KIYAI MUHAMMAD AMAR dan kemudian saksi ERNI ARIYANTIpun percaya dan mengikuti yang dikatakan TERDAKWA kepada saksi ERNI ARIYANTI. Selanjutnya berjalannya waktu saksi ERNI ARIYANTI pun sering bertemu dengan KIYAI MUHAMMAD AMAR dan sering berkomunikasi lewat handphone maupun pesan Whatsap dengan KIYAI MUHAMMAD AMAR dimana MUHAMMAD AMAR ada mengatakan kepada saksi ERNI ARIYANTI bahwa dirinya sama dengan WALI ALLAH dan saksi ERNI ARIYANTI harus mengikuti apa kata guru yaitu MUHAMMAD AMAR, kalau tidak mengikuti bisa kualat" dan MUHAMMAD AMAR mengatakan dia sering bermimpi bertemu dengan rasull lalu rasull memeluk dia seperti seorang bapak dengan anak dan dalam mimpinya dia mengatakan masih sanggup menanggung dosa umat dan MUHAMMAD AMAR juga mengatakan kepada saksi ERNI ARIYANTI kesedihan dia itu karena dia yang menanggung dosa umat dan juga mengatakan bahwa dia rela masuk neraka demi menanggung dosa saksi ERNI ARIYANTI dan bila tidak bisa mendapatkan saksi erni ariyanti didunia dia rela menunggu untuk mendapatkan saksi ERNI ARIYANTI diakhirat nanti dan dia juga berjanji akan menikahi saksi ERNI ARIYANTI, melarang saksi ERNI ARIYANTI berdandan depan suami agar suami cepat menceraikan saksi ERNI ARIYANTI, setiap selesai chat dia langsung menyuruh saksi ERNI ARIYANTI menghapus chat, dia juga mengatakan bahwa dia iri terkait perlakuan saksi ERNI ARIYANTI kepada suami saksi ERNI ARIYANTI seharusnya dia yang berada diposisi suami saksi ERNI ARIYANTI karena dia tidak dilakukan seperti itu oleh istrinya karena kata-kata tersebut saksi ERNI ARIYANTI menjadi percaya kepada MUHAMMAD AMAR dan saksi ERNI ARIYANTI setiap sholat dan salawat disuruh membayangkan wajahnya sehingga saksi ERNI ARIYANTI menjadi cinta pada MUHAMMAD AMAR dan melakukan hubungan badan dengannya selayaknya pasangan suami istri dan justru dnegan pemakaian batu tersebut saksi ERNI ARIYANTI tidak harmonis rumah tangganya.
  • Bahwa batu Mustika yang diberikan terdakwa kepada saksi ERNI ARIYANTI bukanlah merupakan batu Mustika melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Gemstone/Diamond Identification Brief Report yang dikeluarkan oleh Central Gemological Laboratory of Indonesia yang bergerak di bidang laboratorium dan sertifikasi Batu mulia; batu akik, Permata, dan Berlian menyatakan bahwa terhadap batu Mustika yang diserahkan oleh terdakwa dan Muhammad Amar kepada saksi ERNI ARIYANTI adalah batu buatan yang disebut Cat’s Eye Glass (synthetic Glass). Bahwa lebih lanjut Ahli ZULHAM EFFENDI, IGP yang merupakan Ahli dibidang Gemologis menerangkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan batu Mustika yang diserahkan oleh terdakwa dan Muhammad Amar kepada saksi ERNI ARIYANTI adalah batu buatan yang disebut Cat’s Eye Glass (synthetic Glass) yang merupakan kaca yang dibentuk menyerupai batu dan berbeda dengan batu dan untuk harga dari batu buatan tersebut kurang lebih Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi ERNI ARIYANTI meras dirugikan dan merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) atas kejadian tersebut saksi ERNI ARIYANTI merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA

---------Bahwa ia terdakwa RICO PRATAMA bersama-sama dengan MUHAMMAD AMAR (dalam berkas terpisah)  pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi oleh saksi ENI ARIYANTI dalam  bulan Januari tahun 2024, sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di Pondok Pesantren KOLO SAKETI di Jalan Danau Sentani Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, damn yang turut serta melakukan, perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Januari 2024 saksi ENI ARIYANTI bersama saksi SISCA WIDYA ASTUTI yang merupakan adik ipar saksi ENI ARIYANTI ingin memasukkan anak saksi ENI ARIYANTI yaitu Muhammad Akbar Rafiq di Pondok Pesantren KOLO SAKETI milik Kyai Muhammad Amar di Jalan Danau Sentani Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, pada waktu itu saksi ENI ARIYANTI dan saski SISCA WIDAY ASTUTI bertemu dengan Kyai Muhammad Amar dan terdakwa RICO PRATAMA yang merupakan orang kepercayaan Kyai Muhammad Ammar, pada waktu itu Kyai Muhammad Amar meminta nomor handphone Whatsapp saksi ENI ARIYANTI untuk kepentingan pembayaran administrasi pemondokan anak saksi ENI ARYANTI tersebut. Kemudian keesokan harinya pada tanggal 07 Januari 2024 saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti sekira pukul 21.00 wib datang ke Pesantren KOLO SAKETI tersebut untuk mengantarkan pakaian anak saksi ENI ARIYANTI, pada wktu itu saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti bertemu dengan terdakwa dan saksi RIDHO SAPUTRA yang merupan santri di pesantren tersebut, lalu saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti berkonsultasi  dengan  terdakwa, pada waktu itu saksi ENI ARIYANTI bertanya kepada terdakwa “BANG BISA KONSULTASI DI SINI . SOALNYA AKU LIHAT SEMALAM BANYAK ORANG YANG KONSULTASI DENGAN PAK KYAI”, oleh terdakwa menjawab “BISA KAK, DI SINI BUKA KONSULTASI APA AJA KAK”, lalu  saksi Sisca Widya Astuti bertanya “KALAU KONSULTASI MASALAH RUMAH TANGGA BISA TIDAKK”, oleh terdakwa menjawab “BISA KAK, NANTI SAYA BILANG SAMA PAK KYAI”, lalu terdakwa menemui Muhammad Amar dan tak lama terdakwa kembali menemui saksi ENI ARIYANTI  dan saksi Sisca Widya Astuti dan mengatakan “PAK KYAI MENYARANKAN KEPADA SAKSI ENI ARIYANTI UNTUK MEMAKAI BATU MUSTIKA”. Selanjutnya saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti bertanya kepada terdakwa kegunaan dari batu mustika tersebut, oleh terdakwa menjawab bahwa batu mustika itu mempunyai khasiat berguna untuk bisa mengharmoniskan rumah tangga saksi ENI ARIYANTI, supaya disayang suami dan juga dapat menjaga badan saksi ENI ARIYANTI dari gangguan apapun. Lalu saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti ingin melihat batu Mustika tersebut, oleh terdakwa terdakwa menyuruh saksi Ridho Saputra yang merupakan santri di pondok pesantren tersebut untuk menemui Kyai Muhammad Amar yang pada waktu itu sedang duduk di joglo pesantren yang berjarak sekira 10 (sepuluh) meter dari posisi saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti, pada waktu itu saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti melihat terdakwa dan saksi Ridho Saputra ngobrol-ngobrol, dan tidak lama terdakwa masuk ke dalam rumah dan kembali menemui saksi Ridho Saputra sambil memberikan sesuatu.
  • Bahwa selanjutnya saksi Ridho Saputra dan terdakwa kembali menemui saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti, lalu saksi Ridho Saputra menujukan batu mustika  sebanyak 2 (dua) buah yang berwarna ungu dan merah, ENI ARIYANTI disuruh memilih salah satu batu Mustika tersebut, lalu saksi ENI ARIYANTI bertanya “BERAPA HARGANYA INI”, lalu saksi Ridho Saputra menemui Kyai Muhamad Amar, selanjutnya Ridho Saputra kembali memnjumpai saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti “HARGANYA KATA PAK KYAI RP.12.000.000,- (DUA BELAS JUTA RUPIAH) SATUNYA”, oleh saksi ENI ARIYANTI mengatakan kepada terdakwa dan Ridho Saputra “BISA KURANG, SEPULUH JUTA BISA?”, lalu saksi Ridho Saputra kembali lagi menjumpai Kyai Muhammad Amar, selanjutnya saksi Ridho Saputra Kembali menjumpai saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti dan mengatakan “BISA BU”, oleh saksi ENI ARIYANTI menjawab “DUA KALI BAYAR BISA?”, oleh saksi Ridho Saputra Kembali lagi menjumpai Kyai, lalu kembali menjumpai saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti, Ridho Saputra mengatakan “BU INI DUA KALI BAYAR, GIMANA PEMBAYARANNYA?” oleh saksi ENI ARIYANTI menjawab “INI SAYA ADA BAWA UANG LIMA JUTA RUPIAH, SISANYA NANTI LIMA JUTA LAGI SAYA TRANSFER PALING LAMA SEMINGGU KE REKENING PAK KYAI MUHAMMAD AMAR”, setelah itu saksi Ridho Saputra Kembali mememui Kyai Muhammad Amar dan tidak lama saksi Ridho Saputra menjumpai kembali saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti dan mengatakan “PAK KYAI MUHAMMAD AMAR SETUJU”. Selanjutnya saksi ENI ARIYANTI menyerahkan uang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada terdakwa dihadapan saksi Ridho Saputra dan saksi Sisca Widya Astuti, selanjutnya saksi ENI ARIYANTI dan saksi Sisca Widya Astuti pulang dengan membawa 1 (satu) buah batu mustika berwarna ungu dan pada waktu itu terdakwa menyuruh saksi ENI ARIYANTI untuk masuk menjadi jamaah Rutinan Shalawatan setiap malam jumat di Pondok Pesantren KOLO SAKETI dan terdakwa menyuruh saksi ENI ARIYANTI mengamalkan sholawat sambil membayangkan wajah Pak Kyai Muhammad Amar.
  • Bahwa selanjunya berjalannya waktu saksi ERNI ARIYANTI disuruh Terdakwa untuk masuk menjadi Jamaah Rutinan Sholawatan setiap malam jumat di Pondok Pesantren KOLO SAKETI milik KIYAI MUHAMMAD AMAR dan saksi ERNI ARIYANTI juga disuruh oleh Terdakwa untuk mengamalkan sholawat dan saksi ERNI ARIYANTI disuruh jangan memikirkan masalah lain apapun itu, saksi ERNI ARIYANTI terus disuruh shalawat sambil ?nembayangkan wajah KIYAI MUHAMMAD AMAR dan kemudian saja juga diyakinkan oleh TERDAKWA agar mengikuti apa kata PAK KIYAI MUHAMMAD AMAR dan kemudian saksi ERNI ARIYANTIpun percaya dan mengikuti yang dikatakan TERDAKWA kepada saksi ERNI ARIYANTI. Selanjutnya berjalannya waktu saksi ERNI ARIYANTI pun sering bertemu dengan KIYAI MUHAMMAD AMAR dan sering berkomunikasi lewat handphone maupun pesan Whatsap dengan KIYAI MUHAMMAD AMAR dimana MUHAMMAD AMAR ada mengatakan kepada saksi ERNI ARIYANTI bahwa dirinya sama dengan WALI ALLAH dan saksi ERNI ARIYANTI harus mengikuti apa kata guru yaitu MUHAMMAD AMAR, kalau tidak mengikuti bisa kualat" dan MUHAMMAD AMAR mengatakan dia sering bermimpi bertemu dengan rasull lalu rasull memeluk dia seperti seorang bapak dengan anak dan dalam mimpinya dia mengatakan masih sanggup menanggung dosa umat dan MUHAMMAD AMAR juga mengatakan kepada saksi ERNI ARIYANTI kesedihan dia itu karena dia yang menanggung dosa umat dan juga mengatakan bahwa dia rela masuk neraka demi menanggung dosa saksi ERNI ARIYANTI dan bila tidak bisa mendapatkan saksi erni ariyanti didunia dia rela menunggu untuk mendapatkan saksi ERNI ARIYANTI diakhirat nanti dan dia juga berjanji akan menikahi saksi ERNI ARIYANTI, melarang saksi ERNI ARIYANTI berdandan depan suami agar suami cepat menceraikan saksi ERNI ARIYANTI, setiap selesai chat dia langsung menyuruh saksi ERNI ARIYANTI menghapus chat, dia juga mengatakan bahwa dia iri terkait perlakuan saksi ERNI ARIYANTI kepada suami saksi ERNI ARIYANTI seharusnya dia yang berada diposisi suami saksi ERNI ARIYANTI karena dia tidak dilakukan seperti itu oleh istrinya karena kata-kata tersebut saksi ERNI ARIYANTI menjadi percaya kepada MUHAMMAD AMAR dan saksi ERNI ARIYANTI setiap sholat dan salawat disuruh membayangkan wajahnya sehingga saksi ERNI ARIYANTI menjadi cinta pada MUHAMMAD AMAR dan melakukan hubungan badan dengannya selayaknya pasangan suami istri dan justru dnegan pemakaian batu tersebut saksi ERNI ARIYANTI tidak harmonis rumah tangganya.
  • Bahwa batu Mustika yang diberikan terdakwa kepada saksi ERNI ARIYANTI bukanlah merupakan batu Mustika melainkan berdasarkan hasil pemeriksaan dari Gemstone/Diamond Identification Brief Report yang dikeluarkan oleh Central Gemological Laboratory of Indonesia yang bergerak di bidang laboratorium dan sertifikasi Batu mulia; batu akik, Permata, dan Berlian menyatakan bahwa terhadap batu Mustika yang diserahkan oleh terdakwa dan Muhammad Amar kepada saksi ERNI ARIYANTI adalah batu buatan yang disebut Cat’s Eye Glass (synthetic Glass). Bahwa lebih lanjut Ahli ZULHAM EFFENDI, IGP yang merupakan Ahli dibidang Gemologis menerangkan bahwa hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan batu Mustika yang diserahkan oleh terdakwa dan Muhammad Amar kepada saksi ERNI ARIYANTI adalah batu buatan yang disebut Cat’s Eye Glass (synthetic Glass) yang merupakan kaca yang dibentuk menyerupai batu dan berbeda dengan batu dan untuk harga dari batu buatan tersebut kurang lebih Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa akibat kejadian tersebut saksi ERNI ARIYANTI meras dirugikan dan merasa tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000.-(sepuluh juta rupiah) atas kejadian tersebut saksi ERNI ARIYANTI merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya