Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.B/2026/PN Bnj RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H WILLIAM ROCKY SITEPU Alias OKI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 59/Pid.B/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 27 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-757/L.2.11/Eoh,2/022026
Penuntut Umum
NoNama
1RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WILLIAM ROCKY SITEPU Alias OKI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 -----  Bahwa ia terdakwa WILLIAM ROCKY SITEPU Alias OKI, pada hari Sabtu  tanggal 10 Januari 2026,, sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Januari tahun 2026,  bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lainsecara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau kedudukan  palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, membuat utang. Membuat pengakuan utang atau menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026, sekira pukul 19.00 wib, saksi korban Rahel Br. Surbakti menyuruh terdakwa untuk mengantarkan saksi korban ke Rumah Sakit BIdadari Binjai di Jalan Perintis Kemerdekaan Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban jenis Honda Beat Pop Nomor Polisi BK 4794 RV, warna putih magenta Tahun 2016, dengan posisi saksi korban dibonceng terdakwa

----- Sesampainya di Rumah sakit Bidadari, terdakwa dan saksi korban menjenguk suami saksi korvan yang diarawat, pada waktu itu saksi korban, terdakwa dan suami saksi korban makan malam di Rumah Sakit tersebut, selanjutnya terdakwa permisi pulang ke rumah saksi korban untuk menjaga rumah saksi korban dengan mengendarai sepeda motor tersebut, lalu pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, sekira pukul 01.00 wib, sekira pukul 01.00 wib, terdakwa mengendarai epeda motor tersebut ke Barak Kandar di Jalan Samanhudi Kel. Bhakti Karya dan mengadaikannya kepada seseorang perempuan yang tidak dikenal terdakwa seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)..

 ----  Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Rahel Br. Surbakti   mengalami kerugian berupa 1 (satu) nunit sepeda motor jenis Honda Beat Pop Nomor Polisi BK 4794 RV, warna putih magenta Tahun 2016,  Nomor Mesin  JFT1E1076617dan Nomor Rangka MH1JFT1119KO7674  An Rahel Br. Surbakti; yang ditaksir harganya Rp. 10.000.000,-, (sepuluh juta rupiah).

  ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA :

 

----- Bahwa ia terdakwa WILLIAM ROCKY SITEPU Alias OKI, pada hari Sabtu  tanggal 10 Januari 2026,, sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Januari tahun 2026,  bertempat di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kebun Lada Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, setiap orang secara melawan hukum, memiliki suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yanga ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana,  perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut

----- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Januari 2026, sekira pukul 19.00 wib, saksi korban Rahel Br. Surbakti menyuruh terdakwa untuk mengantarkan saksi korban ke Rumah Sakit BIdadari Binjai di Jalan Perintis Kemerdekaan Kel. Kebun Lada Kec. Binjai Utara dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor milik saksi korban jenis Honda Beat Pop Nomor Polisi BK 4794 RV, warna putih magenta Tahun 2016, dengan posisi saksi korban dibonceng terdakwa.

----- Sesampainya di Rumah sakit Bidadari, terdakwa dan saksi korban menjenguk suami saksi korvan yang diarawat, pada waktu itu saksi korban, terdakwa dan suami saksi korban makan malam di Rumah Sakit tersebut, selanjutnya terdakwa permisi pulang ke rumah saksi korban untuk menjaga rumah saksi korban dengan mengendarai sepeda motor tersebut, lalu pada hari Minggu tanggal 11 Januari 2026, sekira pukul 01.00 wib, sekira pukul 01.00 wib, terdakwa mengendarai epeda motor tersebut ke Barak Kandar di Jalan Samanhudi Kel. Bhakti Karya dan mengadaikannya kepada seseorang perempuan yang tidak dikenal terdakwa seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)..

     ----  Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Rahel Br. Surbakti   mengalami kerugian berupa 1 (satu) nunit sepeda motor jenis Honda Beat Pop Nomor Polisi BK 4794 RV, warna putih magenta Tahun 2016,  Nomor Mesin  JFT1E1076617dan Nomor Rangka MH1JFT1119KO7674  An Rahel Br. Surbakti; yang ditaksir harganya Rp. 10.000.000,-, (sepuluh juta rupiah).

  ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

 

BINJAI,  27  Februari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

RUMONDANG SIREGAR, S.H.M.H

Jaksa Madya NIP.197207171998032002

 

Pihak Dipublikasikan Ya