Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
30/Pid.Sus/2025/PN Bnj | RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H | DEDI IRWANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-299/l.2.11/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KESATU : ----- Bahwa ia terdakwa DEDI IRWANSYAH, pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2024, sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa sebelumnya saksi Bram Sadewa dan saksi Ade Rianta Survakti melakukan penangkapan terhadap Irwansyah Lubis (berkas perkara dituntut secara terpisah) di Jalan Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, dari Irwansyah Lubis para sakis meneemukan 2 (dua) buah plastic klip transparan berisikan sabu, pada waktu diinterogasi Irwansyah Lubis mengakui sabu tersebut diperolehnya dari terdakwa Dedi Irwansyah. ----- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024, sekira pukul 22.00 wib, para saksi meminta Irwansyah Lubis untuk menunjukkan keberadaan terdakwa Dedi Irwansyah, lalu para saksi menuju tempat terdakwa yang berlokasi tidak jauh dari tempat Irwansyah Lubis ditangkap di Jalan Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, sesampainya di lokasi tersebut para saksi melihat terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari terdakwa para saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip tarsnparan berisi sabu, pecahan kaca pirek dan uang sejumlah Rp. 170.000,- (serratus tujuh puluh ribu rupiah).yang merupakan uang hasil penjualan sabu dari Irwansyah Lubis. Selanjutnya terdakwa dan Irwansyah Lubi dipertemukan dan terdakwa mengakui bahwa sabu yang ditemukan dari Irwansyah Lubis ada sabu yang dibeli Irwansyah Lubis dari terdakwa yang diperoleh terdakwa dengan cara pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024, sekira pukul 21.40 wib, didatangi oleh Irwansyah Lubis denganmaksud membeli sabu kepada terdakwa sebanyak Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menyanggupi dan pergi ke daerah Serbajadi membeli sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menuju ke Jalan Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, untuk menemui Irwansyah Lubis, setelah sampai di tempat tersebut terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 2 (dua) buah plastic transparan dan memberikan 2 (dua) bungkus sabu tersebut kepad Irwansyah Lubis --=- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 184/10037/XI/2024 pada tanggal 14 Nopember 2024, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan sabu dan pecahan kaca pirek dengan dengan berat bruto 0.48 gram yang diduga milik terdakwa terdakwa An. DEDI IRWANSYAH. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 6793/NNF/2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm. Apt dan Ajun Komisaris Polisi R. Fani Miranda, S.T, Apt yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa DEDI IRWANSYAH. berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip transparan dengan berat bruto 0, 48 gram (nol koma empat puluh delapan) gram diduga mengandung Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ATAU KEDUA :
----- Bahwa ia terdakwa DEDI IRWANSYAH, pada hari Senin tanggal 12 Nopember 2024, sekira pukul 22.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu bulan September tahun 2024, bertempat di Jalan Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai,, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----- Bahwa sebelumnya saksi Bram Sadewa dan saksi Ade Rianta Survakti melakukan penangkapan terhadap Irwansyah Lubis (berkas perkara dituntut secara terpisah) di Jalan Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, dari Irwansyah Lubis para sakis meneemukan 2 (dua) buah plastic klip transparan berisikan sabu, pada waktu diinterogasi Irwansyah Lubis mengakui sabu tersebut diperolehnya dari terdakwa Dedi Irwansyah. ----- Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024, sekira pukul 22.00 wib, para saksi meminta Irwansyah Lubis untuk menunjukkan keberadaan terdakwa Dedi Irwansyah, lalu para saksi menuju tempat terdakwa yang berlokasi tidak jauh dari tempat Irwansyah Lubis ditangkap di Jalan Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, sesampainya di lokasi tersebut para saksi melihat terdakwa dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari terdakwa para saksi menemukan 1 (satu) bungkus plastic klip tarsnparan berisi sabu, pecahan kaca pirek dan uang sejumlah Rp. 170.000,- (serratus tujuh puluh ribu rupiah).yang merupakan uang hasil penjualan sabu dari Irwansyah Lubis. Selanjutnya terdakwa dan Irwansyah Lubi dipertemukan dan terdakwa mengakui bahwa sabu yang ditemukan dari Irwansyah Lubis ada sabu yang dibeli Irwansyah Lubis dari terdakwa yang diperoleh terdakwa dengan cara pada hari Selasa tanggal 12 Nopember 2024, sekira pukul 21.40 wib, didatangi oleh Irwansyah Lubis dengan maksud membeli sabu kepada terdakwa sebanyak Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah), lalu terdakwa menyanggupi dan pergi ke daerah Serbajadi membeli sabu dari seorang laki-laki yang tidak dikenal terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa menuju ke Jalan Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur Kota Binjai, untuk menemui Irwansyah Lubis, setelah sampai di tempat tersebut terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 2 (dua) buah plastic transparan dan memberikan 2 (dua) bungkus sabu tersebut kepad Irwansyah Lubis. --=- Berdasarkan Berita Acara Penaksiran/Penimbangan dari Pegadaian Binjai Nomor : 184/10037/XI/2024 pada tanggal 14 Nopember 2024, yang ditandatangani oleh Tresnaria Samosir, selaku Pemimpin cabang yang menyimpulkan bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan Penimbangan/Penaksiran berupa 1 (satu) buah plastic klip transparan berisikan sabu dan pecahan kaca pirek dengan dengan berat bruto 0.48 gram yang diduga milik terdakwa terdakwa An. DEDI IRWANSYAH. ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Cabang Medan No. Lab : 6793/NNF/2024, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Pemeriksa Ajun Komisaris Besar Debora M. Hutagaol, S.Si. M. Farm. Apt dan Ajun Komisaris Polisi R. Fani Miranda, S.T, Apt yang menyimpulkan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa DEDI IRWANSYAH. berupa : 1 (satu) bungkus plastic klip transparan dengan berat bruto 0, 48 gram (nol koma empat puluh delapan) gram diduga mengandung Narkotika adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Binjai, 21 Januari 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
RUMONDANG SIREGAR, SH.MH Jaksa Madya Nip. 197207171998032002
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |