Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
72/Pid.B/2025/PN Bnj | 1.Evvi Fitria, SH 2.LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn |
ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 72/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-827/L.2.11.3/Eku.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----------- Bahwa terdakwa ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Gunung Sibayak Link I Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi MUHAMMAD HAMDAN, saksi TOGU EFFENDY PAKPAHAN dan saksi SEPRIA RONALDY Anggota Polisi Dit Reskrimum Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT melakukan permainan judi togel di sebuah rumah di Jalan Gunung Sibayak Link I Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar kalau terdakwa ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT ada melakukan permainan judi togel di sebuah rumah di Jalan Gunung Sibayak Link I Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib saksi-saksi datang ke sebuah rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT dan terdakwa ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT mengakui kalau benar ada melakukan permainan judi togel dimana terdakwa berperan sebagai penulis toto gelap Sidney (periode pagi), toto gelap Singapore (periode sore), toto gelap Hongkong (periode malam) serta menyita barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk OPPO jenis F11 Pro warna thunder black nomor simcard: 085765078015, 1 (satu) lembar kertas berisikan angka-angka Toto gelap Hongkong yang sudah lewat, 2 (dua) lembar kertas berisikan angka-angka toto gelap Sidney yang sudah lewat, 2 (dua) buah BLOC-NOTES warna Hijau untuk pasangan pemain Toto gelap yang sudah terpakai, 1 (satu) buah BLOC-NOTES warna hijau belum terpakai, 10 (sepuluh) lembar kertas Karbon, 1 (satu) buah Pulpen, 1 (satu) buah Tas Kecil warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp. 92.000,- (sembilan puluh dua ribu rupiah). Adapun cara terdakwa ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT melakukan permainan judi togel yakni setiap ada putaran nomor judi toto gelap Sidney, Singapure dan Hongkong terdakwa menunggu pemain/pemasang nomor judi toto gelap di sebuah warung Kopi depan rumah terdakwa di Jalan Gunung Sibayak Link. I Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Kemudian setiap dibuka masing-masing jenis toto gelap, misalkan apabila Sidney dibuka jadwal pagi terdakwa duduk diwarung sambil minum kopi lalu pemain datang pasang nomor-nomor tebakan. Kemudian terdakwa buka tas kecil dan mengeluarkan pulpen dan bloc notes lalu menulis dan dilapisi dengan kertas karbon lalu menerima uang taruhan pemain sampai ditutupnya toto gelap. Setelah jadwal toto gelap ditutup lalu pasangan-pasangan pemain pada lembaran bloc notes tersebut terdakwa photo menggunakan handphone (1 (satu) unit handphone merk Oppo jenis F11 Pro warna thunder black nomor simcard : 085765078015) ke nomor WhatsApp Operator (WA : 081277968423)). Setelah masuk jadwal diundi selanjutnya operator mengirimkan angka-angka keluar melalui pesan singkat ke nomor WhatsApp terdakwa (085765078015), apabila pemain ada yang kena tebakan operator mengirimkan jumlah pemain yang kena tebakan sesuai data terdakwa kirim sebelumnya. Jika pemain kena tebakan, uang hadiah kemenangan dipotong dari omset yang terdakwa pegang dan apabila omset minus pemain menang maka bandar mengutus orang kepercayaan untuk menyerahkan uang sesuai minus dari omset yang selanjutnya setelah uang kekurangan yang diserahkan bandar lalu terdakwa serahkan kepada pemain sebagai hadiah uang kemenangan pemain menang tebakan judi toto gelap. Untuk angka-angka judi toto gelap yang sudah keluar terdakwa tulis diselembar kertas HVS setiap kali diumumkan angka keluar hal tersebut terdakwa lakukan atas permintaan pemain judi toto gelap gunanya sebagai rumus tebakan pemain. Sebagai penulis toto gelap selain pemain pasang taruhan ke terdakwa bisa juga pasang tebakan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor WA terdakwa (085765078015) jika pemain sudah meminta dan menyimpan nomor kontak terdakwa tersebut. Setelah kegiatan tersebut terdakwa lakukan setiap hari untuk hitungan omset pemain antara terdakwa dengan bandar yang bernama CHEPPY IRSAN (DPO) dilakukan setiap hari Selasa dan Jum’at dan bandar mengutus orang kepercayaannya bernama ARDI (DPO) datang kewarung terdakwa dan sekaligus terdakwa menerima upah/gaji sebagai penulis Toto Gelap sebesar 25% dipotong langsung dari omset setoran dari masing-masing ketiga jenis Toto gelap yang diselenggarakan terdakwa ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT beserta barang bukti yang disita ke kantor Dit Reskrimum Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.------------------------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 (1) ke – 1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR : ---------- Bahwa terdakwa ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah rumah di Jalan Gunung Sibayak Link I Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, “dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa saksi MUHAMMAD HAMDAN, saksi TOGU EFFENDY PAKPAHAN dan saksi SEPRIA RONALDY Anggota Polisi Dit Reskrimum Poldasu mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT melakukan permainan judi togel di sebuah rumah di Jalan Gunung Sibayak Link I Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Selanjutnya para saksi melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut dan ternyata benar kalau terdakwa ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT ada melakukan permainan judi togel di sebuah rumah di Jalan Gunung Sibayak Link I Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekira pukul 14.30 Wib saksi-saksi datang ke sebuah rumah dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT dan terdakwa ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT mengakui kalau benar ada melakukan permainan judi togel dimana terdakwa berperan sebagai penulis toto gelap Sidney (periode pagi), toto gelap Singapore (periode sore), toto gelap Hongkong (periode malam) serta menyita barang bukti berupa : 1 (satu) unit handphone merk OPPO jenis F11 Pro warna thunder black nomor simcard: 085765078015, 1 (satu) lembar kertas berisikan angka-angka Toto gelap Hongkong yang sudah lewat, 2 (dua) lembar kertas berisikan angka-angka toto gelap Sidney yang sudah lewat, 2 (dua) buah BLOC-NOTES warna Hijau untuk pasangan pemain Toto gelap yang sudah terpakai, 1 (satu) buah BLOC-NOTES warna hijau belum terpakai, 10 (sepuluh) lembar kertas Karbon, 1 (satu) buah Pulpen, 1 (satu) buah Tas Kecil warna abu-abu dan uang tunai sebesar Rp. 92.000,- (sembilan puluh dua ribu rupiah). Adapun cara terdakwa ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT melakukan permainan judi togel yakni setiap ada putaran nomor judi toto gelap Sidney, Singapure dan Hongkong terdakwa menunggu pemain/pemasang nomor judi toto gelap di sebuah warung Kopi depan rumah terdakwa di Jalan Gunung Sibayak Link. I Kel. Tanah Merah Kec. Binjai Selatan Kota Binjai. Kemudian setiap dibuka masing-masing jenis toto gelap, misalkan apabila Sidney dibuka jadwal pagi terdakwa duduk diwarung sambil minum kopi lalu pemain datang pasang nomor-nomor tebakan. Kemudian terdakwa buka tas kecil dan mengeluarkan pulpen dan bloc notes lalu menulis dan dilapisi dengan kertas karbon lalu menerima uang taruhan pemain sampai ditutupnya toto gelap. Setelah jadwal toto gelap ditutup lalu pasangan-pasangan pemain pada lembaran bloc notes tersebut terdakwa photo menggunakan handphone (1 (satu) unit handphone merk Oppo jenis F11 Pro warna thunder black nomor simcard : 085765078015) ke nomor WhatsApp Operator (WA : 081277968423)). Setelah masuk jadwal diundi selanjutnya operator mengirimkan angka-angka keluar melalui pesan singkat ke nomor WhatsApp terdakwa (085765078015), apabila pemain ada yang kena tebakan operator mengirimkan jumlah pemain yang kena tebakan sesuai data terdakwa kirim sebelumnya. Jika pemain kena tebakan, uang hadiah kemenangan dipotong dari omset yang terdakwa pegang dan apabila omset minus pemain menang maka bandar mengutus orang kepercayaan untuk menyerahkan uang sesuai minus dari omset yang selanjutnya setelah uang kekurangan yang diserahkan bandar lalu terdakwa serahkan kepada pemain sebagai hadiah uang kemenangan pemain menang tebakan judi toto gelap. Untuk angka-angka judi toto gelap yang sudah keluar terdakwa tulis diselembar kertas HVS setiap kali diumumkan angka keluar hal tersebut terdakwa lakukan atas permintaan pemain judi toto gelap gunanya sebagai rumus tebakan pemain. Sebagai penulis toto gelap selain pemain pasang taruhan ke terdakwa bisa juga pasang tebakan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor WA terdakwa (085765078015) jika pemain sudah meminta dan menyimpan nomor kontak terdakwa tersebut. Setelah kegiatan tersebut terdakwa lakukan setiap hari untuk hitungan omset pemain antara terdakwa dengan bandar yang bernama CHEPPY IRSAN (DPO) dilakukan setiap hari Selasa dan Jum’at dan bandar mengutus orang kepercayaannya bernama ARDI (DPO) datang kewarung terdakwa dan sekaligus terdakwa menerima upah/gaji sebagai penulis Toto Gelap sebesar 25% dipotong langsung dari omset setoran dari masing-masing ketiga jenis Toto gelap yang diselenggarakan terdakwa ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa ILHAM PRATAMA BANGUN Als INGGRIT beserta barang bukti yang disita ke kantor Dit Reskrimum Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.---------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |