Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
97/Pid.B/2024/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H ALFREDO SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 97/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1403/L.2.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFREDO SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

-------Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Rambutan Lk.III Kel.,Bandar Senmbah Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 wib terdakwa diajak oleh Keling (DPO) untuk mengambil buah sawit milik saksi korban Yuswandi, namun terdakwa tidak mau karena takut, lalu sekitar pukul 01.00 wib tepatnya hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 Keling (DPO) datang kembali menemui terdakwa dan mengajak untuk mengambil buah sawit, lalu terdakwa dan Keling (DPO) pergi ke Jl.Rambutan Lk.III Kel.,Bandar Senmbah Kec.Binjai Barat Kota Binjai, dan sesampainya disana terdakwa bersama dengan Keling (DPO) mengambil buah sawit milik saksi korban Yuswandi dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, dan setelah mengambil 8 (delapan) buah sawit datang saksi korban melakukan penangkapan sedangkan Keling (DPO) berhasil melarikan diri.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

 

 

Kedua:

-------Bahwa pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Februari atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Rambutan Lk.III Kel.,Bandar Senmbah Kec.Binjai Barat Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian”, dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 wib terdakwa diajak oleh Keling (DPO) untuk mengambil buah sawit milik saksi korban Yuswandi, namun terdakwa tidak mau karena takut, lalu sekitar pukul 01.00 wib tepatnya hari Rabu tanggal 07 Februari 2024 Keling (DPO) datang kembali menemui terdakwa dan mengajak untuk mengambil buah sawit, lalu terdakwa dan Keling (DPO) pergi ke Jl.Rambutan Lk.III Kel.,Bandar Senmbah Kec.Binjai Barat Kota Binjai, dan sesampainya disana terdakwa bersama dengan Keling (DPO) mengambil buah sawit milik saksi korban Yuswandi dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek, dan setelah mengambil 8 (delapan) buah sawit datang saksi korban melakukan penangkapan sedangkan Keling (DPO) berhasil melarikan diri.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya