Dakwaan |
- Bahwa mereka terdakwa Syah rial Siregar als Dedek bersama dengan temannya Ilham Hafiz Lubis, Syafrizal Matondang dan Putra Hasibuan pada hari Sabtu tanggal 15 Juni 2024 sekira pukul 01,30 WIB atau suatu waktu dalam bulan Juni 2024 bertempat di jalan Letnan Umar Baki Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki dengan cara melawan hukum yaitu 6 (enam) janjang buah kelapa sawit milik Henry Gunawan. Adapun perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari sering terjadinya pencurian buah kelapa sawit milik Henry Gunawan, lalu saksi Herman, Maulana Azhari dan Akbar Alvando Lubis melakukan penjagaan ladang sawit milik saksi Henry Gunawan tersebut dibagian depan dan belakang daripada ladang tersebut. Dan sewaktu tengah malam atau dini hari para saksi melakukan patroli keliling dan melihat para terdakwa mengambil buah sawit dengan alat berupa egrek lalu melansir buah kelapa sawit keluar ladang. Para saksi terus mengikuti para terdakwa dan sewaktu para terdakwa hendak membawa buah sawit tersebut ke penampungan, para saksi mengejar para terdakwa dengan sepeda motor dan mencegatnya di jalan Kartini Kel. Kartini Kec, Binjai Kota dan langsung membawa para terdakwa ke Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut secara hukum
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana |