Dakwaan |
---------- Bahwa ia terdakwa ROMI ANDI PRAYOGA pada hari senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Komplek karya Indah Jl MT Haryono Kel jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------Bahwa berawal Pada hari senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi dan rekan lainya yakni saksi SUDIRMAN SURBAKTI bersama dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai beserta tim lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Komplek Karya Indah JI.MT. Haryono Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai, tepatnya sebuah rumah kosong yang tidak berpenghuni, sering di gunakan sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai bersama tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan berangkat kelokasi untuk memastikan informasi tersebut dan setibanya di lokasi sekitar pukul 20.30 Wib, para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan tersebut sedang duduk dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya para saksi anggota polisi Binjai langsung mendekati terdakwa dan menangkap terdakwa dan mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa duduk sedang menunggu para pembeli, dan saat penangkapan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan barang bukti milik terdakwa berupa: 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan, 1 (satu) buah pipet modifikasi, 1 (satu) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) Unit Hanphone Android merek VIVO warna biru, barang bukti tersebut dan ditemukan dari atas sebuah meja tepat berada di hadapan terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari RISWAN (dalam lidik) dengan cara membeli sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) gram harganya senilai Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga menjelaskan kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa terdakwa menjual sabu sejak pada bulan Maret 2025 dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 031 /10034/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa ROMI ANDI PRAYOGA berupa : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram yang diduga milik terdakwa An ROMI ANDI PRAYOGA Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 1861/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik kilp berisi kristal putih dengan berat netto 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram yang diduga milik terdakwa An ROMI ANDI PRAYOGA adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI--------------------------- Bahwa ia terdakwa ROMI ANDI PRAYOGA memiliki narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa ROMI ANDI PRAYOGA tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa ROMI ANDI PRAYOGA bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.-------------------------------------------------------------------------------------------------------Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa ROMI ANDI PRAYOGA pada hari senin tanggal 17 Maret 2025 sekitar pukul 20.30 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Maret tahun 2025 bertempat di Komplek karya Indah Jl MT Haryono Kel jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------- Bahwa berawal Pada hari senin tanggal 17 Maret 2025 sekira pukul 20.00 Wib saksi dan rekan lainya yakni saksi SUDIRMAN SURBAKTI bersama dengan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai beserta tim lainnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Komplek Karya Indah JI.MT. Haryono Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara Kota Binjai, tepatnya sebuah rumah kosong yang tidak berpenghuni, sering di gunakan sebagai tempat transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai bersama tim langsung menindak lanjuti informasi tersebut dengan berangkat kelokasi untuk memastikan informasi tersebut dan setibanya di lokasi sekitar pukul 20.30 Wib, para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat terdakwa yang sesuai dengan ciri-ciri yang di informasikan tersebut sedang duduk dengan gerak gerik yang mencurigakan, selanjutnya para saksi anggota polisi Binjai langsung mendekati terdakwa dan menangkap terdakwa dan mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa duduk sedang menunggu para pembeli, dan saat penangkapan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan barang bukti milik terdakwa berupa: 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip transparan, 1 (satu) buah pipet modifikasi, 1 (satu) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) Unit Hanphone Android merek VIVO warna biru, barang bukti tersebut dan ditemukan dari atas sebuah meja tepat berada di hadapan terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari RISWAN (dalam lidik) dan mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 031 /10034/III/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa ROMI ANDI PRAYOGA berupa : 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan berat netto 0,75 (nol koma tujuh puluh lima) gram yang diduga milik terdakwa An ROMI ANDI PRAYOGA Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 1861/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 26 Maret 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik kilp berisi kristal putih dengan berat netto 0,29 (nol koma dua puluh Sembilan) gram yang diduga milik terdakwa An ROMI ANDI PRAYOGA adalah benar m\engandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. serta terdakwa tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa ia terdakwa ROMI ANDI PRAYOGA memiliki narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa ROMI ANDI PRAYOGA tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa ROMI ANDI PRAYOGA bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/ untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------- |