Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
381/Pid.Sus/2024/PN Bnj 1.MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
2.VIDYA MIRA SARI, S.H., M.H.
M. Arif Hidayat Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 381/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4866/L.2.11.Eku.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
2VIDYA MIRA SARI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. Arif Hidayat[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAANTINGGISUMATERAUTARA KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

 

 

“DemiKebenarandanKeadilan                                                                                       P-29

BerdasarkanKetuhananYangMahaEsa”

 

SURATDAKWAAN

No.RegPerkara:PDM-62/BNJEI/12/BINJAI

 

  1. IDENTITASTERDAKWA:
    1. NamaLengkap                            :   MARIF HIDAYAT

KartuIdentitas                            :   1275012210930006

Tempatlahir                               :   Binjai

Umur/tanggallahir                        :   31Tahun/22Oktober1993

Jenis Kelamin                             :   Laki-laki Kebangsaan/

Kewarganegaraan                       :   Indonesia

Tempat Tinggal                           :(KTP) JalanMT.HaryonoNo.56LKIIRt.000Rw.000 Kel.DamaiKec.BinjaiUtaraKotabinjaiProvinsiSumatera Utara

Agama                                      :   Islam

Pekerjaan                                  :   KaryawanSwasta

Pendidikan                                 :   S-1

 

 

  1. PENANGKAPANDANPENAHANAN:
  • Penangkapan           :   Tanggal30Mei2024
  • Penahanan
    • Oleh penyidik dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 05 September 2024sampai dengan tanggal 24 September 2024.
    • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 03 November2024
    • PerpanjanganPenahananIolehKetuaPengadilananNegeridenganjenispenahanan Rutan sejak tanggal 04 November 2024 sampai dengan tanggal 03 Desember 2024
    • PerpanjanganPenahananIIolehKetuaPengadilananNegeridenganjenispenahanan Rutan sejak tanggal 04 Desember 2024sampai dengan tanggal 02 Januari 2025
    • OlehPenuntutUmumdenganjenispenahananRutansejaktanggal 17 Desember 2024 s/d 05 Januari 2024sampaidengandilimpahkankePengadilanNegeriBinjai

 

DAKWAAN

PERTAMA

 

------------BahwaTerdakwaMARIFHIDAYATpadabulanApril2024sampaidengantanggal 25 Agustus 2024 atausetidak-tidaknyapadawaktu-waktu tertentu pada tahun2024bertempat di rumahTerdakwayangberalamatdiJl.MT.Haryono No.56LKIIRt.000Rw.000Kel.DesaKec. BinjaiUtaraProvinsiSumateraUtaradanatausetidaknyapadatempat-tempatlainyangmasih termasukdaerahhukumPengadilanNegeribinjaiyangberwenangmemeriksadanmengadili perkara ini yaitu “yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntunggkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi” Perbuatanterdakwadilakukandengan cara sebagai berikut:- ------------------------

 

  • Bahwa berawal pada Tahun 2020 Terdakwa M ARIF HIDAYAT membuka Counter/Toko dengan nama “Berkah Nusantara Cellular”yang beralamat di Jl. MT. Haryono No. 88 Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, yang man Terdakwa sebagai pemilik dari Counter/Toko TersebutdalammenjalankanusahanyamelakukanPenjualan Handphone, Pulsa, Aksesoris dan Kartu Perdana.

 

  • Bahwa pada bulan April tahun 2024 Terdakwa melakukan komunikasi dengan seseorang yang identitas diketahui bernama PRIMA HANDIKA Daftar Pencarian Orang (DPO) adapun percakapan antara Terdakwa dan PRIMAHANDIKA (DPO)berisi pembelian NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga) sehingga Terdakwa melakukan pembelian 13000 NIK danNomor KK tersebut dari PRIMAHANDIKA (DPO) yaitu secara bertahap, dengan waktudan cara seperti sebagai berikut:
  1. Bahwa pada bulan April tahun 2024 sampai dengan Mei 2024 Terdakwa melakukan pembelian kepadaSdr.PRIMAHANDIKA sebanyak5000 (limaribu) NIKdanNomorKKmelalui transfer ke rekening BCA nomor rekening 1750745101 atas nama PRIMA HANDIKA,
  2. Pada tanggal 5 Juli 2024 Terdakwa melakukan pembelian 3000 (tiga ribu) NIK dan Nomor KK dengan cara melakukan komunikasi melalui whatsappkepadaPRIMAHANDIKA (DPO) dengan nomor handphone 082277775515, dan Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BCA nomor rekening 1750745101 atas nama PRIMAHANDIKA;
  3. Padatanggal26Juli 2024 Terdakwa melakukanpembelian5000 (limaribu) NIKdan NomorKK dengan cara melakukan komunikasi melalui whatsappkepadaPRIMAHANDIKA (DPO)dengan nomor handphone 082277775515, dan Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 750.000,-(empatratus limapuluhduaribulima ratusrupiah) melalui transferkerekening BCA nomor rekening 1750745101 atas nama PRIMA HANDIKA;

Yang mana untuk data NIK dan KK tersebut Terdakwa menyimpan di komputer milikTerdakwa pada CPU Lenovo ThinkCentre M900 warna hitam.

  • Bahwa selanjutnya cara Terdakwa melakukan registrasi beberapa nomor handphone milik Terdakwadari berbagai macam provider menggunakan NIK dan Nomor KKdengan cara seperti sebagai berikut:
  1. Bahwa Setelah nomor handphone Terdakwalakukan pembelian, nomor handphone tersebut Terdakwalakukanpengisian paketterlebih dahulu melaluiaplikasi(SiDOMPUL untukprovider XL AXIS dan RITA untuk provider 3);
  2. Bahwa Terdakwa yang telah membeli data NIK dan NO KK dari PRIMA HANDIKA (DPO) dengan nomor handphone +6282277775515 lalu Terdakwa memasukan kartu perdana nomor handphone beberapa provider ke dalam modem pool milik Terdakwa Lalu Terdakwamembuka software Smart Act untuk melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan NomorKKyangTerdakwa dapatkandariPRIMAHANDIKA(DPO)sampaiterdapatketerangan registrasi berhasil/sukses pada sistem Smart Act dengan cara sebagai berikut :
    • Siapkan modem pool dan hubungkan kabel penghubung ke komputer yang telah terinstal Smart Act;
    • BukaprogramSmartAct;
    • Klikconnectallmodem;
    • Jika terhubung warna tampilan slot modem akan berubah warna hijau dan bertuliskan simcard tidak terpasang;
    • Pasangkan simcard nomor handphone yang akan dilakukan registrasi pada slot yang tersedia di modem pool hingga terdapat keterangan simcard terpasang;
    • Pada kolom SMS 1 dan SMS 2 masukkan 4444 sebagai nomor tujuan dan masukan format registrasi pada kolom kedua di SMS 1 dan SMS 2 (untuk Indosat NIK#NoKK#, Smartfren NIK#NoKK#, Tri NIK#NoKK#, Xl DAFTAR#NIK#NoKK dan Telkomsel REGNIK#NoKK#);
    • Klikkanan,pilihSMS;
    • Klikkanan,pilihtpimeimassal;
    • Buka file excelNIK dan Nomor KKyangada, lalucopy sesuaidengan jumlahport yang ada;
    • PastepadakolomyangmunculdisistemSmartActsetelahdikliktpimeimassal;
    • Tunggusampaidenganterdapatketeranganregistrasiberhasil/sukses;
    • Setelah terdapat keterangan registrasi berhasil/sukses pada slot nomor handphone di tampilan sistem Smart Act, maka nomor handphone tersebut sudah berhasil dilakukan registrasi.

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan registrasi nomor handphone 6281910658078 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1305175012890003 dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) 1305172405120009 tanpa sepengetahuan/seizin Sdri. SUSANTI selaku pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) tersebut dan/atau melakukan registrasi nomor handphone 6281910658069 dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1305175210590001 dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) 1305172001160006 tanpa sepengetahuan/seizinSdri.ROSMANIDARselakupemilikNomorIndukKependudukan(NIK)dan

 

NomorKartuKeluarga(NKK)tersebutdan/ataumelakukanregistrasinomorhandphone6287870287939denganmenggunakanNomorIndukKependudukan(NIK)1305085011740002 danNomorKartuKeluarga(NKK)1305080903100011tanpasepengetahuan/seizinSdri.MARTALENA selakupemilik Nomor Induk Kependudukan(NIK) danNomor KartuKeluarga(NKK) yang dapat dirincikan sebagai berikut :

 

No.

NomorHandphone

Nomor Induk Kependudukan(NIK)

Nomor Kartu Keluarga(NKK)

WaktuRegistrasi

1.

6281910658078

1305175012890003

1305172405120009

30Juli 2024,

10:12:35

2.

6281910658069

1305175210590001

1305172001160006

30Juli 2024,

10:14:53

3.

6287870287939

1305085011740002

1305080903100011

8Agustus2024,

10:28:44

4.

6287870287946

1310045003790003

1310042611090037

8Agustus2024,

10:28:44

5.

6287870287945

1310044811770001

1310042909090063

8Agustus2024,

10:28:44

 

 

  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa melakukan registrasi dengan menggunakan data NIK dan Nomor KK milik orang lain, nomor handphone tersebut Terdakwapergunakan untuk dilakukan singkronisasi dengan software yang ada di website dengan alamat Url https://partner.sms2max.com/untuk dilakukan penjualan OTP (One Time Password), dan setelah selesai dilakukan penjualan OTP (One Time Password) nomor handphone tersebut akan kembali Terdakwajual sebagai kartu paket internetdi Counter/Toko milik Terdakwa di Counter “Berkah Nusantara Cellular” yang beralamat di Jl. MT. Haryono No. 88 Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara yang mana Terdakwa mendapatkan keuntungan yang Terdakwa perolehdari hasil penjualan One Time Password (OTP) dan penjualan kartu perdana yang sebelumnyatelah dilakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NomorKartu Keluarga (NKK) milik orang lain yaitu untuk keuntungan yang Terdakwaperoleh dari hasilpenjualan One Time Password (OTP) ±Rp. 90.000.000,- dan penjualan kartu perdana dicounter/toko Tersangka sebesar ±Rp. 24.000.000,- (dengan total ±Rp. 114.000.000,-) yang mana bahwa TerdakwamenggunakandataNIKdanNO KKmilik oranglain tanpasepengetahuanorang tersebut untuk melakukan registrasi nomor handphoneyaitu karena Terdakwa inginmendapatkan keuntungan dan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

 

  • Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 Saksi Heru Wibowo (Anggota Polri)bersama tim melakukan proses penyidikan karena adanya orang yang diduga dengan sengajadan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan akun Whatsapp dengan nomor HP 6283151625778 dengan menggunakanfoto profil seseorang menggunakanseragamTNIlalu mengirimkan-pesan kepada: Sdr Panji Pragiwaksono berisi kata-kata/kalimat “Pandji mohon dating ke kantor bareskrim “ dan “Baca Pesan Ini Sdr Azevedo Andovireska Adikara Da Lopez berisi kata-kata/kalimat “mohon segera dating ke kantor bareskrim Jakarta pusat anda didakwa sebagai penyebar ajakan aksi kekerasan dalam unjuk rasa” Selanjutnya saksi Heru Wibowo beserta tim melakukan Penggeledahan Rumah dan/atau Tempat tertutup lainnya pada tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 19.45 di rumah dan/atau tempat tertutup lainnya di Jalan MT Haryono No 56 LK II RT 000Kel Desa Kec. Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara dan Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya 2 (dua) ruangan berisikan beberapa perangkat Modem Pool dengan posisi terpasang sim card nomor handphone dan pada saatitu saksi Heru Wibowo berhasil menemukan Sim Card nomor Handphone 6283151625778 pada tumpukan kartu sim card nomor handphone lainnya milik Terdakwa bahwa nomor handphone 6283151625778 dan nomor hp lain miliknyayang ada di 2 (dua) ruangan tempat tinggalnya yang beralamat di Jl MT Haryono No 56 LK II RT 000 RW 000 Kel Desa Kec. Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara telah dilakukan registrasi olehnya menggunakan NIK dan Nomor KK Milik orang lain untuk dilakukan penjualan OTP (One Time Password) melalui Website https://partner.sms2max.com/. Terkait akun Whatssapp dengan nomor HP 6283151625778 dengan menggunakan foto profil seseorang seseorang menggunakan seragam TNI yang mengirimkan pesan kepada Sdr Pandji Pragiwaksono dan Sdr Azevedo Andovireska Adikara Da Lopez sehingga Terdakwa diamankan beserta barang bukti untukdiproses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa Perbuatan Terdakwa M ARIF HIDAYAT dengan terpakainya nama para korban pada pendaftaran nomor SIM Card pada operator tertentumaka Para korban menjadi tidak dapat atau sekurang-kurangnya berpotensi untuk tidak dapat menggunakan data identitasnya untuk mendaftarkanpadaoperatortersebutdanAdanya potensipenyalahgunaandataelektroniklainnya yang tidak diketahui oleh Para korban karena data elektronik milik korban telah digunakan dan/atau dikuasai oleh orangyang tidak diketahui korban, diantaranya adalah untuk pembukaan rekening bank dan/atau penyalahgunaan data pribadi;

 

 

------------- Perbuatan terdakwa M ARIF HIDAYAT tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------- KEDUA

------------BahwaTerdakwaMARIFHIDAYATpadabulanApril2024sampaidengantanggal 25 Agustus 2024 atausetidak-tidaknyapadawaktu-waktu tertentu pada tahun2024bertempat di rumahTerdakwayangberalamatdiJl.MT.Haryono No.56LKIIRt.000Rw.000Kel.DesaKec. BinjaiUtaraProvinsiSumateraUtaradanatausetidaknyapadatempat-tempatlainyangmasih termasukdaerahhukumPengadilanNegeribinjaiyangberwenangmemeriksadanmengadili perkarainiyaitu“yangdengansengajadanmelawanhukummenggunakanDataPribadiyangbukanmiliknya”Perbuatanterdakwadilakukandengan cara sebagai berikut:- -----------

  • Bahwa berawal pada Tahun 2020 Terdakwa M ARIF HIDAYAT membuka Counter/Toko dengan nama “Berkah Nusantara Cellular”yang beralamat di Jl. MT. Haryono No. 88 Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, yang man Terdakwa sebagai pemilik dari Counter/Toko TersebutdalammenjalankanusahanyamelakukanPenjualan Handphone,Pulsa, Aksesoris dan Kartu Perdana.
  • Bahwa pada bulan April tahun 2024 Terdakwa melakukan komunikasi dengan seseorang yang identitas diketahui bernama PRIMA HANDIKA Daftar Pencarian Orang (DPO) adapun percakapan antara Terdakwadan PRIMAHANDIKA (DPO)berisi pembelian NIK (NomorInduk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga) sehingga Terdakwa melakukan pembelian 8000 NIK dan Nomor KK tersebut dari PRIMAHANDIKA (DPO) yaitu secara bertahap, dengan waktu dan cara seperti sebagai berikut:
  1. Bahwa pada bulan April tahun 2024 sampai dengan Mei 2024 Terdakwa melakukan pembelian kepadaSdr.PRIMAHANDIKA sebanyak5000 (limaribu) NIKdanNomorKKmelalui transfer ke rekening BCA nomor rekening 1750745101 atas nama PRIMA HANDIKA,
  2. Pada tanggal 5 Juli 2024 Terdakwa melakukan pembelian 3000 (tiga ribu) NIK dan Nomor KK dengan cara melakukan komunikasi melalui whatsappkepadaPRIMAHANDIKA (DPO) dengan nomor handphone 082277775515, dan Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BCA nomor rekening 1750745101 atas nama PRIMAHANDIKA;
  3. Padatanggal26Juli 2024 Terdakwa melakukanpembelian5000 (limaribu) NIKdan NomorKK dengan cara melakukan komunikasi melalui whatsappkepadaPRIMAHANDIKA (DPO)dengan nomor handphone 082277775515, dan Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 750.000,-(empatratus limapuluhduaribulima ratusrupiah) melalui transferkerekening BCA nomor rekening 1750745101 atas nama PRIMA HANDIKA;

Yang mana untuk data NIK dan KK tersebut Terdakwa menyimpan di komputer milikTerdakwa pada CPU Lenovo ThinkCentre M900 warna hitam.

 

  • Bahwa selanjutnya cara Terdakwa melakukan registrasi beberapa nomor handphone milik Terdakwadari berbagai macam provider menggunakan NIK dan Nomor KKdengan cara seperti sebagai berikut:
  1. Bahwa Setelah nomor handphone Terdakwalakukan pembelian, nomor handphone tersebut Terdakwalakukanpengisian paketterlebih dahulu melaluiaplikasi(SiDOMPUL untukprovider XL AXIS dan RITA untuk provider 3);

 

  1. Bahwa Terdakwa yang telah membeli data NIK dan NO KK dari PRIMA HANDIKA (DPO) dengan nomor handphone +6282277775515 lalu Terdakwa memasukan kartu perdana nomor handphone beberapa provider ke dalam modem pool milik Terdakwa Lalu Terdakwamembuka software Smart Act untuk melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan NomorKKyangTerdakwa dapatkandariPRIMAHANDIKA(DPO)sampaiterdapatketerangan registrasi berhasil/sukses pada sistem Smart Act dengan cara sebagai berikut :
    • Siapkan modem pool dan hubungkan kabel penghubung ke komputer yang telah terinstal Smart Act;
    • BukaprogramSmartAct;
    • Klikconnectallmodem;
    • Jika terhubung warna tampilan slot modem akan berubah warna hijau dan bertuliskan simcard tidak terpasang;
    • Pasangkan simcard nomor handphone yang akan dilakukan registrasi pada slot yang tersedia di modem pool hingga terdapat keterangan simcard terpasang;
    • Pada kolom SMS 1 dan SMS 2 masukkan 4444 sebagai nomor tujuan dan masukan format registrasi pada kolom kedua di SMS 1 dan SMS 2 (untuk Indosat NIK#NoKK#, Smartfren NIK#NoKK#, Tri NIK#NoKK#, Xl DAFTAR#NIK#NoKK dan Telkomsel REGNIK#NoKK#);
    • Klikkanan,pilihSMS;
    • Klikkanan,pilihtpimeimassal;
    • Buka file excelNIK dan Nomor KKyangada, lalucopy sesuaidengan jumlahport yang ada;
    • PastepadakolomyangmunculdisistemSmartActsetelahdikliktpimeimassal;
    • Tunggusampaidenganterdapatketeranganregistrasiberhasil/sukses;
    • Setelah terdapat keterangan registrasi berhasil/sukses pada slot nomor handphone di tampilan sistem Smart Act, maka nomor handphone tersebut sudah berhasil dilakukan registrasi.

 

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan registrasi nomor handphone 6281910658078 dengan menggunakan NomorIndukKependudukan(NIK)1305175012890003danNomorKartuKeluarga(NKK) 1305172405120009tanpasepengetahuan/seizinSdri.SUSANTIselakupemilikNomorInduk Kependudukan(NIK)danNomor KartuKeluarga (NKK)tersebutdan/ataumelakukan registrasi nomorhandphone6281910658069denganmenggunakanNomorIndukKependudukan(NIK) 1305175210590001      dan     Nomor     Kartu     Keluarga     (NKK)     1305172001160006      tanpa sepengetahuan/seizin Sdri. ROSMANIDAR selaku pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NomorKartuKeluarga(NKK)tersebutdan/ataumelakukanregistrasinomorhandphone6287870287939denganmenggunakanNomorIndukKependudukan(NIK)1305085011740002 danNomorKartuKeluarga(NKK)1305080903100011tanpasepengetahuan/seizinSdri.MARTALENA selakupemilik Nomor Induk Kependudukan(NIK) danNomor KartuKeluarga(NKK) yang dapat dirincikan sebagai berikut :

 

No.

NomorHandphone

Nomor Induk Kependudukan(NIK)

Nomor Kartu Keluarga(NKK)

WaktuRegistrasi

1.

6281910658078

1305175012890003

1305172405120009

30Juli 2024,

10:12:35

2.

6281910658069

1305175210590001

1305172001160006

30Juli 2024,

10:14:53

3.

6287870287939

1305085011740002

1305080903100011

8Agustus2024,

10:28:44

4.

6287870287946

1310045003790003

1310042611090037

8Agustus2024,

10:28:44

5.

6287870287945

1310044811770001

1310042909090063

8Agustus2024,

10:28:44

 

 

  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa melakukan registrasi dengan menggunakan data NIK dan Nomor KK milik orang lain, nomor handphone tersebut Terdakwapergunakan untuk dilakukan singkronisasi dengan software yang ada di website dengan alamat Url https://partner.sms2max.com/untuk dilakukan penjualan OTP (One Time Password), dan setelah selesai dilakukan penjualan OTP (One Time Password) nomor handphone tersebut akan kembali Terdakwajual sebagai kartu paket internetdi Counter/Toko milik Terdakwa di Counter “Berkah Nusantara Cellular” yang beralamat di Jl. MT. Haryono No. 88 Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota BinjaiSumateraUtarayangmanaTerdakwamendapatkankeuntunganyangTerdakwaperoleh

 

dari hasil penjualan One Time Password (OTP) dan penjualan kartu perdana yang sebelumnyatelah dilakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NomorKartu Keluarga (NKK) milik orang lain yaitu untuk keuntungan yang Terdakwaperoleh dari hasilpenjualan One Time Password (OTP) ±Rp. 90.000.000,- dan penjualan kartu perdana dicounter/toko Tersangka sebesar ±Rp. 24.000.000,- (dengan total ±Rp. 114.000.000,-) yang mana bahwa TerdakwamenggunakandataNIKdanNO KKmilik oranglain tanpasepengetahuanorang tersebut untuk melakukan registrasi nomor handphoneyaitu karena Terdakwa inginmendapatkan keuntungan dan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

 

 

  • Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 Saksi Heru Wibowo (Anggota Polri)bersama tim melakukan proses penyidikan karena adanya orang yang diduga dengan sengajadan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan akun Whatsapp dengan nomor HP 6283151625778 dengan menggunakanfoto profil seseorang menggunakanseragamTNIlalu mengirimkan-pesan kepada: Sdr Panji Pragiwaksono berisi kata-kata/kalimat “Pandji mohon dating ke kantor bareskrim “ dan “Baca Pesan Ini Sdr Azevedo Andovireska Adikara Da Lopez berisi kata-kata/kalimat “mohon segera dating ke kantor bareskrim Jakarta pusat anda didakwa sebagai penyebar ajakan aksi kekerasan dalam unjuk rasa” Selanjutnya saksi Heru Wibowo beserta tim melakukan Penggeledahan Rumah dan/atau Tempat tertutup lainnya pada tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 19.45 di rumah dan/atau tempat tertutup lainnya di Jalan MT Haryono No 56 LK II RT 000Kel Desa Kec. Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara dan Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya 2 (dua) ruangan berisikan beberapa perangkat Modem Pool dengan posisi terpasang sim card nomor handphone dan pada saatitu saksi Heru Wibowo berhasil menemukan Sim Card nomor Handphone 6283151625778 pada tumpukan kartu sim card nomor handphone lainnya milik Terdakwa bahwa nomor handphone 6283151625778 dan nomor hp lain miliknyayang ada di 2 (dua) ruangan tempat tinggalnya yang beralamat di Jl MT Haryono No 56 LK II RT 000 RW 000 Kel Desa Kec. Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara telah dilakukan registrasi olehnya menggunakan NIK dan Nomor KK Milik orang lain untuk dilakukan penjualan OTP (One Time Password) melalui Website https://partner.sms2max.com/. Terkait akun Whatssapp dengan nomor HP 6283151625778 dengan menggunakan foto profil seseorang seseorang menggunakan seragam TNI yang mengirimkan pesan kepada Sdr Pandji Pragiwaksono dan Sdr Azevedo Andovireska Adikara Da Lopez sehingga Terdakwa diamankan beserta barang bukti untukdiproses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa Perbuatan Terdakwa M ARIF HIDAYAT dengan terpakainya nama para korban pada pendaftaran nomor SIM Card pada operator tertentumaka Para korban menjadi tidak dapat atau sekurang-kurangnya berpotensi untuk tidak dapat menggunakan data identitasnya untuk mendaftarkanpadaoperatortersebutdanAdanya potensipenyalahgunaandataelektroniklainnya yang tidak diketahui oleh Para korban karena data elektronik milik korban telah digunakan dan/atau dikuasai oleh orangyang tidak diketahui korban, diantaranya adalah untuk pembukaan rekening bank dan/atau penyalahgunaan data pribadi;

 

 

 

------------- Perbuatan terdakwa M ARIF HIDAYAT tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 67 ayat (3) Jo Pasal 65 ayat (3) Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

 

ATAU

KETIGA

 

 

------------BahwaTerdakwaMARIFHIDAYATpadabulanApril2024sampaidengantanggal 25 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. MT. Haryono No. 56 LK II Rt. 000 Rw. 000 Kel. Desa Kec. Binjai Utara Provinsi Sumatera Utara dan atau setidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasukdaerahhukumPengadilanNegeribinjai yangberwenangmemeriksadanmengadili perkaraini,yaitudengansengajadantanpahakataumelawanhukummelakukanmanipulasi,penciptaan,perubahan,penghilangan,pengrusakanInformasiElektronikdan/atauDokumenElektronikdengantujuanagarInformasiElektronikdan/atauDokumenElektroniktersebutdianggapseolah-olahdatayangotentik.

 

Perbuatanterdakwadilakukandengancarasebagaiberikut:-------------------------------------------

 

 

  • Bahwa berawal pada Tahun 2020 Terdakwa M ARIF HIDAYAT membuka Counter/Toko dengan nama “Berkah Nusantara Cellular”yang beralamat di Jl. MT. Haryono No. 88 Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, yang man Terdakwa sebagai pemilik dari Counter/Toko TersebutdalammenjalankanusahanyamelakukanPenjualan Handphone,Pulsa, Aksesoris dan Kartu Perdana.
  • Bahwa pada bulan April tahun 2024 Terdakwa melakukan komunikasi dengan seseorang yang identitas diketahui bernama PRIMA HANDIKA Daftar Pencarian Orang (DPO) adapun percakapan antara Terdakwadan PRIMAHANDIKA (DPO)berisi pembelian NIK (NomorInduk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga) sehingga Terdakwa melakukan pembelian 8000 NIK dan Nomor KK tersebut dari PRIMAHANDIKA (DPO) yaitu secara bertahap, dengan waktu dan cara seperti sebagai berikut:
  1. Bahwa pada bulan April tahun 2024 sampai dengan Mei 2024 Terdakwa melakukan pembelian kepadaSdr.PRIMAHANDIKA sebanyak5000 (limaribu) NIKdanNomorKKmelalui transfer ke rekening BCA nomor rekening 1750745101 atas nama PRIMA HANDIKA,
  2. Pada tanggal 5 Juli 2024 Terdakwa melakukan pembelian 3000 (tiga ribu) NIK dan Nomor KK dengan cara melakukan komunikasi melalui whatsappkepadaPRIMAHANDIKA (DPO) dengan nomor handphone 082277775515, dan Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BCA nomor rekening 1750745101 atas nama PRIMAHANDIKA;
  3. Padatanggal26 Juli 2024Terdakwamelakukan pembelian 5000 (limaribu) NIK dan NomorKK dengan cara melakukan komunikasi melalui whatsappkepadaPRIMAHANDIKA (DPO)dengan nomor handphone 082277775515, dan Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 750.000,-(empatratus limapuluhduaribulima ratusrupiah) melalui transferkerekening BCA nomor rekening 1750745101 atas nama PRIMA HANDIKA;

Yang mana untuk data NIK dan KK tersebut Terdakwa menyimpan di komputer milikTerdakwa pada CPU Lenovo ThinkCentre M900 warna hitam.

  • Bahwa selanjutnya cara Terdakwa melakukan registrasi beberapa nomor handphone milik Terdakwadari berbagai macam provider menggunakan NIK dan Nomor KKdengan cara seperti sebagai berikut:
  1. Bahwa Setelah nomor handphone Terdakwalakukan pembelian, nomor handphone tersebut Terdakwalakukanpengisian paketterlebih dahulu melaluiaplikasi(SiDOMPUL untukprovider XL AXIS dan RITA untuk provider 3);
  2. Bahwa Terdakwa yang telah membeli data NIK dan NO KK dari PRIMA HANDIKA (DPO) dengan nomor handphone +6282277775515 lalu Terdakwa memasukan kartu perdana nomor handphone beberapa provider ke dalam modem pool milik Terdakwa Lalu Terdakwamembuka software Smart Act untuk melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan NomorKKyangTerdakwa dapatkandariPRIMAHANDIKA(DPO)sampaiterdapatketerangan registrasi berhasil/sukses pada sistem Smart Act dengan cara sebagai berikut :
    • Siapkan modem pool dan hubungkan kabel penghubung ke komputer yang telah terinstal Smart Act;
    • BukaprogramSmartAct;
    • Klikconnectallmodem;
    • Jika terhubung warna tampilan slot modem akan berubah warna hijau dan bertuliskan simcard tidak terpasang;
    • Pasangkan simcard nomor handphone yang akan dilakukan registrasi pada slot yang tersedia di modem pool hingga terdapat keterangan simcard terpasang;
    • Pada kolom SMS 1 dan SMS 2 masukkan 4444 sebagai nomor tujuan dan masukan format registrasi pada kolom kedua di SMS 1 dan SMS 2 (untuk Indosat NIK#NoKK#, Smartfren NIK#NoKK#, Tri NIK#NoKK#, Xl DAFTAR#NIK#NoKK dan Telkomsel REGNIK#NoKK#);
    • Klikkanan,pilihSMS;
    • Klikkanan,pilihtpimeimassal;
    • Buka file excelNIK dan Nomor KKyangada, lalucopy sesuaidengan jumlahport yang ada;

 

    • PastepadakolomyangmunculdisistemSmartActsetelahdikliktpimeimassal;
    • Tunggusampaidenganterdapatketeranganregistrasiberhasil/sukses;
    • Setelah terdapat keterangan registrasi berhasil/sukses pada slot nomor handphone di tampilan sistem Smart Act, maka nomor handphone tersebut sudah berhasil dilakukan registrasi.

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan registrasi nomor handphone 6281910658078 dengan menggunakan NomorIndukKependudukan(NIK)1305175012890003danNomorKartuKeluarga(NKK) 1305172405120009tanpasepengetahuan/seizinSdri.SUSANTIselakupemilikNomorInduk Kependudukan(NIK)danNomor KartuKeluarga (NKK)tersebutdan/ataumelakukan registrasi nomorhandphone6281910658069denganmenggunakanNomorIndukKependudukan(NIK) 1305175210590001      dan     Nomor     Kartu     Keluarga     (NKK)     1305172001160006      tanpa sepengetahuan/seizin Sdri. ROSMANIDAR selaku pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NomorKartuKeluarga(NKK)tersebutdan/ataumelakukanregistrasinomorhandphone6287870287939denganmenggunakanNomorIndukKependudukan(NIK)1305085011740002 danNomorKartuKeluarga(NKK)1305080903100011tanpasepengetahuan/seizinSdri.MARTALENA selakupemilik Nomor Induk Kependudukan(NIK) danNomor KartuKeluarga(NKK) yang dapat dirincikan sebagai berikut :

 

No.

NomorHandphone

Nomor Induk Kependudukan(NIK)

Nomor Kartu Keluarga(NKK)

WaktuRegistrasi

1.

6281910658078

1305175012890003

1305172405120009

30Juli 2024,

10:12:35

2.

6281910658069

1305175210590001

1305172001160006

30Juli 2024,

10:14:53

3.

6287870287939

1305085011740002

1305080903100011

8Agustus2024,

10:28:44

4.

6287870287946

1310045003790003

1310042611090037

8Agustus2024,

10:28:44

5.

6287870287945

1310044811770001

1310042909090063

8Agustus2024,

10:28:44

 

 

  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa melakukan registrasi dengan menggunakan data NIK dan Nomor KK milik orang lain, nomor handphone tersebut Terdakwapergunakan untuk dilakukan singkronisasi dengan software yang ada di website dengan alamat Url https://partner.sms2max.com/untuk dilakukan penjualan OTP (One Time Password), dan setelah selesai dilakukan penjualan OTP (One Time Password) nomor handphone tersebut akan kembali Terdakwajual sebagai kartu paket internetdi Counter/Toko milik Terdakwa di Counter “Berkah Nusantara Cellular” yang beralamat di Jl. MT. Haryono No. 88 Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara yang mana Terdakwa mendapatkan keuntungan yang Terdakwa perolehdari hasil penjualan One Time Password (OTP) dan penjualan kartu perdana yang sebelumnyatelah dilakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NomorKartu Keluarga (NKK) milik orang lain yaitu untuk keuntungan yang Terdakwaperoleh dari hasilpenjualan One Time Password (OTP) ±Rp. 90.000.000,- dan penjualan kartu perdana dicounter/toko Tersangka sebesar ±Rp. 24.000.000,- (dengan total ±Rp. 114.000.000,-).

 

  • Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 Saksi Heru Wibowo (Anggota Polri)bersama tim melakukan proses penyidikan karena adanya orang yang diduga dengan sengajadan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan akun Whatsapp dengan nomor HP 6283151625778 dengan menggunakanfoto profil seseorang menggunakanseragamTNIlalu mengirimkan-pesan kepada: Sdr Panji Pragiwaksono berisi kata-kata/kalimat “Pandji mohon dating ke kantor bareskrim “ dan “Baca Pesan Ini Sdr Azevedo Andovireska Adikara Da Lopez berisi kata-kata/kalimat “mohon segera dating ke kantor bareskrim Jakarta pusat anda didakwa sebagai penyebar ajakan aksi kekerasan dalam unjuk rasa” Selanjutnya saksi Heru Wibowo beserta tim melakukan Penggeledahan Rumah dan/atau Tempat tertutup lainnya pada tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 19.45 di rumah dan/atau tempat tertutup lainnya di Jalan MT Haryono No 56 LK II RT 000Kel Desa Kec. Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara dan Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya 2 (dua) ruangan berisikan beberapa perangkat Modem Pool dengan posisi terpasang sim card nomor handphone dan pada saatitu saksi Heru Wibowo berhasil menemukan Sim Card nomor Handphone 6283151625778 pada tumpukan kartu sim card nomor handphone lainnya milik Terdakwa bahwa nomor handphone 6283151625778 dan nomor hp lain miliknyayang ada di 2 (dua) ruangan tempat tinggalnya yang beralamat di Jl MT Haryono No 56 LK II RT 000 RW 000 Kel Desa Kec. Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara telah dilakukan registrasi olehnya menggunakan NIK dan Nomor KKMilikorang lainuntuk dilakukan penjualan OTP (One

 

Time Password) melalui Website https://partner.sms2max.com/. Terkait akun Whatssapp dengan nomor HP 6283151625778 dengan menggunakan foto profil seseorang seseorang menggunakan seragam TNI yang mengirimkan pesan kepada Sdr Pandji Pragiwaksono dan Sdr Azevedo AndovireskaAdikaraDaLopezsehinggaTerdakwadiamankanbesertabaragbuktiuntukdiproseshukum lebih lanjut

 

 

  • Bahwa Perbuatan Terdakwa M ARIF HIDAYAT dalam menggunakandata elektronik milik orang lain, yaitu data identitas kependudukan berupa NIK dan KK milik korban dengan cara melakukan registrasi SIM Card adalah disyaratkan dokumen identitas kependudukan yang sah. Oleh sebab itu dalam hal melakukan registrasi SIM Card dengan menggunakan dokumen identitas kependudukan milik orang lain secara tanpa ijin adalah perbuatan yang dilarang secara peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian bagi para korban akibat data yang disalahgunakan oleh Terdakwa

 

  • Sehubungan dengan Pendapat ahli Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H menyatakan bahwa terkait dengan tindakan registrasi Sim Card secara tanpa ijin dari pemilik data yang diregistrasikan atau tindakan manipulasi data elektronik yaitu manipulasi pendaftaran Sim Card Seolah olah data itu benar dan data itu otentik adalah bagian dari suatu tindakan yang dilarang sebagaimanadimaksud dalam pasal 35 UU-ITE

 

------------- Perbuatan terdakwa M ARIF HIDAYAT tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-UndangNomor11Tahun2008tentangInformasidanTransaksiElektronik.------------------

 

 

ATAU

KEEMPAT

 

 

------------BahwaTerdakwaMARIFHIDAYATpadabulanApril2024sampaidengantanggal25 Agustus 2024 atausetidak-tidaknyapadawaktu-waktu tertentu pada tahun2024bertempat di rumah Terdakwa yang beralamatdi Jl. MT. Haryono No. 56 LK IIRt. 000Rw. 000 Kel. DesaKec. Binjai Utara ProvinsiSumateraUtaradanatausetidaknyapadatempat-tempatlainyangmasihtermasukdaerah hukumPengadilanNegeribinjaiyangberwenangmemeriksadanmengadiliperkara                     ini,yaitu dengan sengaja dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun            memindahkan     atau    mentransfer    Informasi    Elektronik    dan/atau     Dokumen ElektronikkepadaSistemElektronikOranglainyangtidakBerhakPerbuatan                        terdakwa dilakukandengan cara sebagai berikut:- -------------

 

 

  • Bahwa berawal pada Tahun 2020 Terdakwa M ARIF HIDAYAT membuka Counter/Toko dengan nama “Berkah Nusantara Cellular”yang beralamat di Jl. MT. Haryono No. 88 Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, yang man Terdakwa sebagai pemilik dari Counter/Toko TersebutdalammenjalankanusahanyamelakukanPenjualan Handphone,Pulsa, Aksesoris dan Kartu Perdana.
  • Bahwa pada bulan April tahun 2024 Terdakwa melakukan komunikasi dengan seseorang yang identitas diketahui bernama PRIMA HANDIKA Daftar Pencarian Orang (DPO) adapun percakapan antara Terdakwadan PRIMAHANDIKA (DPO)berisi pembelian NIK (NomorInduk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga) sehingga Terdakwa melakukan pembelian 8000 NIK dan Nomor KK tersebut dari PRIMAHANDIKA (DPO) yaitu secara bertahap, dengan waktu dan cara seperti sebagai berikut:
  1. Bahwa pada bulan April tahun 2024 sampai dengan Mei 2024 Terdakwa melakukan pembelian kepadaSdr.PRIMAHANDIKA sebanyak5000 (limaribu) NIKdanNomorKKmelalui transfer ke rekening BCA nomor rekening 1750745101 atas nama PRIMA HANDIKA,
  2. Pada tanggal 5 Juli 2024 Terdakwa melakukan pembelian 3000 (tiga ribu) NIK dan Nomor KK dengan cara melakukan komunikasi melalui whatsappkepadaPRIMAHANDIKA (DPO) dengan nomor handphone 082277775515, dan Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) melalui transfer ke rekening BCA nomor rekening 1750745101 atas nama PRIMAHANDIKA;

 

  1. Pada tanggal 26 Juli 2024 Terdakwa melakukan pembelian 5000 (lima ribu) NIK dan Nomor KK dengan cara melakukan komunikasi melalui whatsappkepadaPRIMAHANDIKA (DPO)dengan nomor handphone 082277775515, dan Terdakwa melakukan pembayaran sebesar Rp. 750.000,-(empatratus limapuluhduaribulima ratusrupiah) melalui transferkerekening BCA nomor rekening 1750745101 atas nama PRIMA HANDIKA;

Yang mana untuk data NIK dan KK tersebut Terdakwa menyimpan di komputer milikTerdakwa pada CPU Lenovo ThinkCentre M900 warna hitam.

  • Bahwa selanjutnya cara Terdakwa melakukan registrasi beberapa nomor handphone milik Terdakwadari berbagai macam provider menggunakan NIK dan Nomor KKdengan cara seperti sebagai berikut:
  1. Bahwa Setelah nomor handphone Terdakwalakukan pembelian, nomor handphone tersebut Terdakwalakukanpengisian paketterlebih dahulu melaluiaplikasi(SiDOMPUL untukprovider XL AXIS dan RITA untuk provider 3);
  2. Bahwa Terdakwa yang telah membeli data NIK dan NO KK dari PRIMA HANDIKA (DPO) dengan nomor handphone +6282277775515 lalu Terdakwa memasukan kartu perdana nomor handphone beberapa provider ke dalam modem pool milik Terdakwa Lalu Terdakwamembuka software Smart Act untuk melakukan registrasi dengan menggunakan NIK dan NomorKKyangTerdakwa dapatkandariPRIMAHANDIKA(DPO)sampaiterdapatketerangan registrasi berhasil/sukses pada sistem Smart Act dengan cara sebagai berikut :
    • Siapkan modem pool dan hubungkan kabel penghubung ke komputer yang telah terinstal Smart Act;
    • BukaprogramSmartAct;
    • Klikconnectallmodem;
    • Jika terhubung warna tampilan slot modem akan berubah warna hijau dan bertuliskan simcard tidak terpasang;
    • Pasangkan simcard nomor handphone yang akan dilakukan registrasi pada slot yang tersedia di modem pool hingga terdapat keterangan simcard terpasang;
    • Pada kolom SMS 1 dan SMS 2 masukkan 4444 sebagai nomor tujuan dan masukan format registrasi pada kolom kedua di SMS 1 dan SMS 2 (untuk Indosat NIK#NoKK#, Smartfren NIK#NoKK#, Tri NIK#NoKK#, Xl DAFTAR#NIK#NoKK dan Telkomsel REGNIK#NoKK#);
    • Klikkanan,pilihSMS;
    • Klikkanan,pilihtpimeimassal;
    • Buka file excelNIK dan Nomor KKyangada, lalucopy sesuaidengan jumlahport yang ada;
    • PastepadakolomyangmunculdisistemSmartActsetelahdikliktpimeimassal;
    • Tunggusampaidenganterdapatketeranganregistrasiberhasil/sukses;
    • Setelah terdapat keterangan registrasi berhasil/sukses pada slot nomor handphone di tampilan sistem Smart Act, maka nomor handphone tersebut sudah berhasil dilakukan registrasi.

 

  • Bahwa Terdakwa melakukan registrasi nomor handphone 6281910658078 dengan menggunakan NomorIndukKependudukan(NIK)1305175012890003danNomorKartuKeluarga(NKK) 1305172405120009tanpasepengetahuan/seizinSdri.SUSANTIselakupemilikNomorInduk Kependudukan(NIK)danNomor KartuKeluarga (NKK)tersebutdan/ataumelakukan registrasi nomorhandphone6281910658069denganmenggunakanNomorIndukKependudukan(NIK) 1305175210590001      dan     Nomor     Kartu     Keluarga     (NKK)     1305172001160006      tanpa sepengetahuan/seizin Sdri. ROSMANIDAR selaku pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NomorKartuKeluarga(NKK)tersebutdan/ataumelakukanregistrasinomorhandphone6287870287939denganmenggunakanNomorIndukKependudukan(NIK)1305085011740002 danNomorKartuKeluarga(NKK)1305080903100011tanpasepengetahuan/seizinSdri.MARTALENA selakupemilik Nomor Induk Kependudukan(NIK) danNomor KartuKeluarga(NKK) yang dapat dirincikan sebagai berikut :

 

No.

NomorHandphone

Nomor Induk Kependudukan(NIK)

Nomor Kartu Keluarga(NKK)

WaktuRegistrasi

1.

6281910658078

1305175012890003

1305172405120009

30Juli 2024,

10:12:35

2.

6281910658069

1305175210590001

1305172001160006

30Juli 2024,

10:14:53

3.

6287870287939

1305085011740002

1305080903100011

8Agustus2024,

10:28:44

4.

6287870287946

1310045003790003

1310042611090037

8Agustus2024,

 

 

 

 

 

 

10:28:44

5.

6287870287945

1310044811770001

1310042909090063

8Agustus2024,

10:28:44

 

  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa melakukan registrasi dengan menggunakan data NIK dan Nomor KK milik orang lain, nomor handphone tersebut Terdakwapergunakan untuk dilakukan singkronisasi dengan software yang ada di website dengan alamat Url https://partner.sms2max.com/untuk dilakukan penjualan OTP (One Time Password), dan setelah selesai dilakukan penjualan OTP (One Time Password) nomor handphone tersebut akan kembali Terdakwajual sebagai kartu paket internetdi Counter/Toko milik Terdakwa di Counter “Berkah Nusantara Cellular” yang beralamat di Jl. MT. Haryono No. 88 Kel. Damai Kec. Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara yang mana Terdakwa mendapatkan keuntungan yang Terdakwa perolehdari hasil penjualan One Time Password (OTP) dan penjualan kartu perdana yang sebelumnyatelah dilakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan NomorKartu Keluarga (NKK) milik orang lain yaitu untuk keuntungan yang Terdakwaperoleh dari hasilpenjualan One Time Password (OTP) ±Rp. 90.000.000,- dan penjualan kartu perdana dicounter/toko Tersangka sebesar ±Rp. 24.000.000,- (dengan total ±Rp. 114.000.000,-).

 

  • Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2024 Saksi Heru Wibowo (Anggota Polri)bersama tim melakukan proses penyidikan karena adanya orang yang diduga dengan sengajadan tanpa hak atau melawan hukum menggunakan akun Whatsapp dengan nomor HP 6283151625778 dengan menggunakanfoto profil seseorang menggunakanseragamTNIlalu mengirimkan-pesan kepada: Sdr Panji Pragiwaksono berisi kata-kata/kalimat “Pandji mohon dating ke kantor bareskrim “ dan “Baca Pesan Ini Sdr Azevedo Andovireska Adikara Da Lopez berisi kata-kata/kalimat “mohon segera dating ke kantor bareskrim Jakarta pusat anda didakwa sebagai penyebar ajakan aksi kekerasan dalam unjuk rasa” Selanjutnya saksi Heru Wibowo beserta tim melakukan Penggeledahan Rumah dan/atau Tempat tertutup lainnya pada tanggal 25 Agustus 2024 sekitar pukul 19.45 di rumah dan/atau tempat tertutup lainnya di Jalan MT Haryono No 56 LK II RT 000Kel Desa Kec. Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara dan Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya 2 (dua) ruangan berisikan beberapa perangkat Modem Pool dengan posisi terpasang sim card nomor handphone dan pada saatitu saksi Heru Wibowo berhasil menemukan Sim Card nomor Handphone 6283151625778 pada tumpukan kartu sim card nomor handphone lainnya milik Terdakwa bahwa nomor handphone 6283151625778 dan nomor hp lain miliknyayang ada di 2 (dua) ruangan tempat tinggalnya yang beralamat di Jl MT Haryono No 56 LK II RT 000 RW 000 Kel Desa Kec. Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara telah dilakukan registrasi olehnya menggunakan NIK dan Nomor KK Milik orang lain untuk dilakukan penjualan OTP (One Time Password) melalui Website https://partner.sms2max.com/. Terkait akun Whatssapp dengan nomor HP 6283151625778 dengan menggunakan foto profil seseorang seseorang menggunakan seragam TNI yang mengirimkan pesan kepada Sdr Pandji Pragiwaksono dan Sdr Azevedo Andovireska Adikara Da Lopez sehingga Terdakwa diamankan beserta barag bukti untuk diproseshukum lebih lanjut

 

 

  • Bahwa Perbuatan Terdakwa M ARIF HIDAYAT dalam menggunakandata elektronik milik orang lain, yaitu data identitas kependudukan berupa NIK dan KK milik korban dengan cara melakukan registrasi SIM Card adalah disyaratkan dokumen identitas kependudukan yang sah. Oleh sebab itu dalam hal melakukan registrasi SIM Card dengan menggunakan dokumen identitas kependudukan milik orang lain secara tanpa ijin adalah perbuatan yang dilarang secara peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian bagi para korban akibat data yang disalahgunakan oleh Terdakwa

 

  • Sehubungan dengan Pendapat ahli Dr. Bambang Pratama, S.H., M.H menyatakan bahwa terkait dengan tindakan registrasi Sim Card secara tanpa ijin dari pemilik data yang diregistrasikan atau tindakan manipulasi data elektronik yaitu manipulasi pendaftaran Sim Card Seolah olah data itu benar dan data itu otentik adalah bagian dari suatu tindakan yang dilarang sebagaimanadimaksud dalam pasal 35 UU-ITE

 

------------- Perbuatan terdakwa M ARIF HIDAYAT tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal48ayat(2)JoPasal32ayat(2)Undang-UndangNomor1Tahun2024tentang perubahanatasUndang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik .

 

Binjai,17 Desember2024 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 


 

 

 

VIDYAMIRASARI,S.H.,M.H.

JaksaUtamaPratama/19760105001122002

 

 

….…………………………………….

 

 

 

 

MAHENDRA,DS.H.,M.H.

JaksaMadya/198211252009121002

 

 

 

….…………………………………….

 

 

 

 

PIETERLOUW,S.H

JaksaMadya/198612202008121001

 

 

 

….…………………………………….

 

 

 

MEIRITA PAKPAHAN,, S.H., M.H.

Jaksa Pratama NIP. 199205242015022001           ….…………………………………….

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya