Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus/2025/PN Bnj 1.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2.ADLYA NOVA, S.H
IRWANSYAH LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 32/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-294/L.2.11/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------------Bahwa ia terdakwa  IRWANSYAH LUBIS pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  berupa 2 (dua) buah plastik klip tarnsparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,36 gram dan berat netto 0,24 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, saksi TUA BRANDO SILITONGA dan saksi M.RIDUAN SURBAKTI dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (ketiganya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai selanjutnya disebut para saksi) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan atau yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jl. Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur, Kota Binjai. Menindaklanjuti informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan selanjutnya pergi menuju ke Jl. Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur, Kota Binjai. Setelah sampai di lokasi, para saksi melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang dinformasikan kemudian saksi ADE RIANTA SURBAKTI bersama saksi M. RIDUAN SURBAKTI menemui laki-laki tersebut sedangkan saksi TUA BRANDO SILITONGA menunggu tidak jauh dari lokasi. Selanjutnya saksi ADE RIANTA SURBAKTI bersama saksi M. RIDUAN SURBAKTI melakukan pembelian terselubung (berdasarkan surat perintah undercover buy Nomor : Sprin. Gas/212/XI/2024/Resba tanggal 12 November 2024) dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa IRWANSYAH LUBIS, kemudian terdakwa IRWANSYAH LUBIS menyanggupi pesanan para saksi tersebut. Selanjutnya terdakwa IRWANSYAH LUBIS pergi meninggalkan para saksi untuk mengambil pesanan para saksi tersebut ke depan Depot Air di Jl. Danau Tempe, Kel. Sumber Karya, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai kepada saksi DEDY IRWANSYAH (berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa IRWANSYAH LUBIS membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi DEDY IRWANSYAH, kemudian saksi DEDY IRWANSYAH menyerahkan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu kepada terdakwa IRWANSYAH LUBIS. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa IRWANSYAH LUBIS kembali menemui para saksi dan pada saat di lokasi terdakwa IRWANSYAH LUBIS menyerahkan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu kepada para saksi dan pada saat yang bersamaan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRWANSYAH LUBIS. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa IRWANSYAH LUBIS ditemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu dari tangan kanan terdakwa IRWANSYAH LUBIS dan setelah dilakukan introgasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa yang terdakwa beli dari saksi DEDY IRWANSYAH (berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 183/10037/XI/2024 tanggal 14 November 2024, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,36 gram dan berat netto 0,24 gram diduga milik terdakwa IRWANSYAH LUBIS yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6791/NNF/2024 tanggal 21 November 2024 barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa IRWANSYAH LUBIS dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  terdakwa IRWANSYAH LUBIS tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
     

-----------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------------Bahwa ia terdakwa  IRWANSYAH LUBIS pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  berupa 2 (dua) buah plastik klip tarnsparan berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,36 gram dan berat netto 0,24 gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 12 November 2024, saksi TUA BRANDO SILITONGA dan saksi M.RIDUAN SURBAKTI dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (ketiganya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai selanjutnya disebut para saksi) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seseorang yang dapat menyediakan atau yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di daerah Jl. Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur, Kota Binjai. Menindaklanjuti informasi tersebut para saksi melakukan penyelidikan dan selanjutnya pergi menuju ke Jl. Danau Tempe Kel. Sumber Karya Kec. Binjai Timur, Kota Binjai. Setelah sampai di lokasi, para saksi melihat 1 (satu) orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang dinformasikan kemudian saksi ADE RIANTA SURBAKTI bersama saksi M. RIDUAN SURBAKTI menemui laki-laki tersebut sedangkan saksi TUA BRANDO SILITONGA menunggu tidak jauh dari lokasi. Selanjutnya saksi ADE RIANTA SURBAKTI bersama saksi M. RIDUAN SURBAKTI melakukan pembelian terselubung (berdasarkan surat perintah undercover buy Nomor : Sprin. Gas/212/XI/2024/Resba tanggal 12 November 2024) dan memesan narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada terdakwa IRWANSYAH LUBIS, kemudian terdakwa IRWANSYAH LUBIS menyanggupi pesanan para saksi tersebut. Selanjutnya terdakwa IRWANSYAH LUBIS pergi meninggalkan para saksi untuk mengambil pesanan para saksi tersebut ke depan Depot Air di Jl. Danau Tempe, Kel. Sumber Karya, Kec. Binjai Timur, Kota Binjai kepad saksi DEDY IRWANSYAH (berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa IRWANSYAH LUBIS membeli narkotika jenis sabu sebanyak Rp. 170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) kepada saksi DEDY IRWANSYAH, kemudian saksi DEDY IRWANSYAH menyerahkan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu kepada terdakwa IRWANSYAH LUBIS. Kemudian sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa IRWANSYAH LUBIS kembali menemui para saksi dan pada saat di lokasi terdakwa IRWANSYAH LUBIS menyerahkan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu kepada para saksi dan pada saat yang bersamaan para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa IRWANSYAH LUBIS. Selanjutnya setelah dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa IRWANSYAH LUBIS ditemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu dari tangan kanan terdakwa IRWANSYAH LUBIS dan setelah dilakukan introgasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah benar milik terdakwa yang terdakwa beli dari saksi DEDY IRWANSYAH (berkas terpisah). Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 183/10037/XI/2024 tanggal 14 November 2024, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat brutto 0,36 gram dan berat netto 0,24 gram diduga milik terdakwa IRWANSYAH LUBIS yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6791/NNF/2024 tanggal 21 November 2024 barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,24 (nol koma dua empat) gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa IRWANSYAH LUBIS dengan hasil pemeriksaan benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa untuk  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman terdakwa IRWANSYAH LUBIS tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
     

-----------------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya