Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H AGUS SAPRIANTO Alias AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 56/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-692/L.2.11/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS SAPRIANTO Alias AGUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

Jl. T. AMIR HAMZAH NO. 378, Binjai

 

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                   P - 29

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-13 /BNJEI/02/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

AGUS SAPRIANTO ALIAS AGUS

Tempat lahir

:

Binjai

Umur / tanggal lahir

:

47 Tahun / 16 Agustus 1977

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl.Sei Bangkatan Lk. II Kel. Tanah Seribu Kec. Binjai Selatan atau Jl. M.T. Haryono Lk. II Kel. Damai Kec. Binjai Utara

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Tani / Perkebunan

Pendidikan

:

SMP

 

  1. PENAHANAN:

-

Penyidik

:

Rutan Polsek Binjai Utara, sejak tanggal 22 Desember 2024 sampai dengan 10 Januari 2025

-

Perpanjangan oleh PU

:

Rutan Polsek Binjai Utara, sejak tanggal 11 Januari 2025  sampai dengan 19 Februari 2025

-

JPU

:

Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal  13 Februari 2025 s.d 4 Maret 2025

 

  1. DAKWAAN

 

-----Bahwa ia Terdakwa AGUS SAPRIANTO ALIAS AGUS, pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Karya Indah Perumahan Arrahman Kel. Jati Karya Kec. Binjai Utara, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, ”dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada kekuasaanya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------

  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai tukang bangunan yang mengerjakan renovasi rumah Saksi Dio Reza Perdana.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 7 Desember 2024 sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa yang baru menyelesaikan pekerjaannya hendak pulang ke rumah. Namun karena Terdakwa tidak mempunyai alat transportasi, Saksi Dio Reza Perdana meminjamkan becak motornya yang biasanya dipakai untuk mengangkut semen dari panglong ke rumah untuk digunakan sehari-hari oleh Terdakwa sepanjang kegiatan merenovasi rumah Saksi Dio Reza Perdana.  Kemudian pada Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira pukul 18.00 Wib , Saksi Dio Reza Perdana tidak melihat Terdakwa membawa becak motor miliknya sampai dengan tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 08.30 WIb, Saksi Dio Reza Perdana menanyakan keberadaan becak motor tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa becak motor tersebut rusak. Kemudian Saksi Dio Reza Perdana mengatakan bahwa besok hari ianya memerlukan becak motor tersebut dan meminta Terdakwa membawa becak motor tersebut. Nmaun keesokan harinya Terdakwa tidak juga mengembalikan bocak motor tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa becak motor tersebut telah Terdakwa gadaikan ke TF di Barak Sdr. Ucok (DPO) dengan harga Rp. 1.000,000,- (satu juta rupiah). Atas kejadian tersebut, Saksi Dio Reza Perdana melaporkan Terdakwa ke Polsek Binjai Utara.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi Dio Reza Perdana untuk menggadaikan becak motor tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Dio Reza Perdana mengalami kerugian sebesar Rp. 6.00.000,- (enam juta ribu rupiah).

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-----------

 

 

 

 

Binjai, 18 Februari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H.

Jaksa Pratama/NIP. 19920524 2015022  001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya