Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.B/2025/PN Bnj ADLYA NOVA, S.H MUHAMMAD TAUFIK Als ABOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 83/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 76/L.2.11/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADLYA NOVA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TAUFIK Als ABOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa yakni MUHAMMAD TAUFIK ALS ABOK pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2024 atau setidak- tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Rambutan II Nomor 8 Lingkungan IV Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukumperbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut: ------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 26 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 WIB, saksi SUTEKNO memarkirkan kendaraannya yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 4961 AAW warna putih merah di depan rumahnya yang terletak di Jalan Rambutan II Nomor 8 Lingkungan IV Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat, kemudian saksi SUTEKNO pergi keluar tanpa membawa kendaraan. Lalu sekira pukul 17.25 WIB, terdakwa melihat ada 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 4961 AAW warna putih merah terparkir di depan sebuah rumah, kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut dan bertemu dengan saksi SUMIATI, kemudian saksi SUMIATI bertanya “NGAPAIN LO MASUK” yang kemudian dijawab terdakwa “MAU BAGUSIN KIPAS” lalu saksi SUMIATI mengatakan “MANA KIPASNYA? BAWA KEMARI”. Selanjutnya terdakwa keluar dan mengambil kunci sepeda motor yang berada di atas meja dan membawanya keluar sambil memantau situasi sekitar. Setelah merasa situasi sekitar sudah aman, kemudian terdakwa menggunakan kunci yang diambilnya tersebut untuk menyalakan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 4961 AAW warna putih merah milik saksi SUTEKNO. Setelah sepeda motor tersebut menyala kemudian terdakwa membawa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 BK 4961 AAW warna putih merah tersebut ke Tanjung Pama TF Deli Serdang dan menjualkannya kepada REZA GINTING (DPO) dengan harga Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polsek Binjai Barat di Jalan Mahoni Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi SUTEKNO mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah).

------Perbuatan terdakwa M. TAUFIK ALS ABOK tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya