Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
361/Pid.B/2024/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH OBED WIRANATA SILABAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 361/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-466/L.2.11/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1OBED WIRANATA SILABAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa OBED WIRANATA SILABAN, Pada hari kamis tanggal 29 agustus 2024 sekira pukul 08.00 wib di jalan sei semayang kel. Tunggurono kec. binjai timur, kota Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili  perkaranya, "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada kekuasaannya bukan karena kejahatan dalam keluarga", perbuatan  tersebut  dilakukan oleh  terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal Pada hari kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira Pukul 08.00 Wib, ketika saksi korban sedang berada di rumah, kemudian terdakwa mendatangi saksi korban, dimana terdakwa merupakan anak kandung dari saksi korban, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban yaitu jenis Honda Spacy warna merah hitam BK 5368 Tahun 2017, dimana alasan terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban tersebut adalah untuk mengantarkan lamaran kerja ke PT Ocean Binjai. Mendengar alasan tersebut saksi korban  memberikan kunci kontak sepeda motor kepada terdakwa, namun hingga saat ini sepeda motor milik saksi korban tersebut belum juga   dikembalikan oleh terdakwa, dan setelah saksi korban menanyakan kepada terdakwa dimana sepeda motor tersebut,  terdakwa hanya mengatakan disana, tidak ada menyebutkan tempat dan alamat dimana keberadaan sepeda motor tersebut.  Mendengar jawaban terdakwa, saksi korban  tidak mau melanjutkan obrolan dikarenakan terdakwa sudah sangat sering menggelapkan barang barang berharga milik saksi korban dan apabila ditanya  terdakwa langsung marah dan emosi hingga merusak barang barang yang ada di rumah, karna perbuatan terdakwa sudah berulang-ulang dan sudah pernah sebelumnya terdakwa membuat surat pernyataan yang ditanda tangani oleh terdakwa pada tanggal 15 Juni 2023, dikarenakan kejadian seperti ini sudah berulang kali  sehingga saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek binjai timur guna proses hukum selanjutnya
  • Bahwa Akibat Kejadian tersebut saksi korban mengalami kerugian Sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam sebagaimana pidana dalam pasal 376 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya