Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2026/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H LAMBOK JEREMIA SAGALA Alias LAMBOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 103/Pid.B/2026/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B -1482/L.2.11/EOH.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LAMBOK JEREMIA SAGALA Alias LAMBOK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa terdakwa LAMBOK JEREMIA SAGALA Alias LAMBOK pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2026, bertempat di Jln. A.R. Hakim III Kel. Nangka Kec. Binjai Utara, Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum dengan cara  merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

----------- Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026. sskira pukul 10.00 wib, terdakwa pergi  dari rumah dengan mengendaral sepeda motor scoopy melintas didepan rumah saksi korban SAHAT AGUSTIAN LUBIS untuk memantau keadaaan rumah saksi korban, kemudian saksi korban  kembali kerumah dan mempersiapkan  alat berupa 1 (satu buah Best Plat yang ujungnya tajam, panjang sakira 50 (lima puluh) Ca, yang terdakwa  selipkan dipinggang sebelah kanan kemudian  terdakwa menggunakan jaket Hody warna Biru dan selanjutnya sekitar pukul 11.00 wib terdakwa kembali pergi dengan berjalan kaki menuju rumah saksi korban yang beralamat di Jin. AR Hakim 111 Kel. Nangka kec Binjai Utara, dan terdakwa melihat rumah saksi korban  berpagar tembok keliling sehingga adapun cara terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban untuk mengambil barang – barang milik saksi korban dengan cara terdakwa melompati pagar rumah saksi korban tersebut kemudian membuka pintu samping rumah saksi korban  namun tidak bisa sehingga terdakwa menuju kearah jendela rumah saksi korban dan kemudian setelah itu terdakwa  mengeluarkan alat berupa besi yang terdakwa gunakan untuk mencongkel Jerejak yang terbuat dari besi pada bagian bawah jerejak tersebut sehingga lepas baut besi tersebut dan terdakwa juga  merusak baut pada bagian samping jerejak dan kemudian terdakwa mensorong jerejaknya  sehingga terbuka jerejak jendela tersebut kemudian terdakwa masuk darijendela tersebut dan  berhasil masuk kerumah saksi korban dan terdakwa mengambil  (satu) unit laptop merek Asus VivoBook, warna Silper berikut Charger dan mosenya, yang  berada di sofa ruang tamu, dan terdakwa juga  mengambil uang sebanyak Rp. 750.000.- dari dalam dompet yang berada dilaci meja ruang tamu selanjutnya terdakwa masuk kedalam kamar saksi korban yang saat itu saksi korban sedang tidur  kemudian terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone  merk Vivo warna hitam di atas tempat tidur , kemudian setelah berhasil mengambil barang –barang milik saksi korban tersebut kemudian terdakwa kembali keluar melalui jendela tersebut dan kemudian  terdakwa pergi kerumah terdakwa untuk mengambil sepeda motor  Honda scoppy milik terdakwa dan kemudian barang –barang milik saksi korban yang berhasil diambil terdakwa tersebut terdakwa masukan di bagasi sepeda motor Honda Scoppy milik terdakwa tersebut kemudian terdakwa pergi menuju ke Persawahan jalan kemuning untuk membuang alat berupa 1 (satu) buah besi plat  panjang sekitar 50 cm kemudian terdakwa pulang kerumah terdakwa lalu bermainan permainan judi online dengan menggunakan uang saksi korban yang diambil terdakwa sebanyak Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 17.00 wib terdakwa meminta tolong kepada WILLI untuk  memposting 1 (satu) unit laptop merek Asus VivoBook, warna Silper berikut Charger dan mosenya, melalui Market Place, dan mengirimkan foto laptop berikut mose dan charger tersebut ke hand phone Willi lalu WILLI setuju selanjutnya WILLI memposting Laptop tersebut di Market Place, namun sampai hari senin laptop tidak laku juga, kemudian sekitar pukul 23.00 wib terdakwa mengirimkan chat kepada WILLI untuk menjualkan 1 (satu) unit HP merek VIVO lalu WILLI memposting Hand Phone tersebut melalui Market Place, dan kemudian  pada hari Selasa tanggal 17 februari 2026 sekitar 10.00 wib, Willi memberitahukan kepada terdakwa  bahwa pembeli 1 (satu) unit HP VIVO sudah ada, lalu terdakwa  berjumpa dengan WILLI dan pembelinya di depan Ovani Binjai, namun terdakwa  tidak tahu siapa nama dan alamatnya pembeli HP tersebut yang terdakwa  jual seharga Rp. 750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan HP milik saksi korban tersebut terdakwa  gunakan untuk bermain judi online. --------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa perbuatan terdakwa mengambil barang –barang milik saksi korban SAHAT AGUSTIAN LUBIS tanpa seizin dari saksi korban dan akibat perbuatan terdakwa saksi korban SAHAT AGUSTIAN LUBIS mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) .-----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya