Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2025/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H MUHAMMAD ALWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1514/L.2.11/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ALWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANMUHAMMAD ALWI
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

----Bahwa ia terdakwa Muhammad Alwi pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau suatu waktu dalam bulan Febuari 2025 bertempat di Jl. Soekarno-Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis ganja seberat Netto 8,24 gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut-----

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama Hafis (Dpo), dan menanyakan keberadaan terdakwa. Setelah itu teman terdakwa Hafis (Dpo) menyuruh terdakwa untuk membeli ganja. Lalu terdakwa mengatakan “le kenapa le” kemudian teman terdakwa Hafis (Dpo) mengatakan “kau belikan dulu gelek (ganja)”. Lalu terdakwa mengatakan “mana duitnya”, kemudian Hafis (Dpo) mengatakan “Gunakan dulu uang mu le, nanti ku ganti” kemudian terdakwa mengatakan bahwa ia tidak mempunyai uang, kepada Hafis (Dpo), lalu Hafis (Dpo) menyuru terdakwa agar mengadaikan dulu Hp nya kepada abangnya dengan perjanjian besok akan dikembalikan sekaligus uangnya akan diganti.  Nanti ada kawanku yang jemput kau. besok hp yang kau gadaikan ku balikan ke kau biar ku ganti uangnya” Kemudian terdakwa mengiyakan saran Hafis (Dpo) tersebut. Sekira pada Pukul 20.30 WIB terdakwa di jemput menggunakan sepeda motor oleh temannya Hafis (Dpo) yang terdakwa tidak kenal bernama Isan (dpo) lalu terdakwa dan temannya Hafis (Dpo) berkenalan dan iya mengakui bernama Isan (Dpo), kemudian terdakwa dan Isan (dpo) pergi menemui Hafis (Dpo) di Kel. Tanah Merah, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, sesampainya terdakwa dan Isan (Dpo) rumah Hafis (Dpo) lalu Hafis (Dpo) mengambil Handphone terdakwa untuk digadaikan kepada abang kandung Hafis (Dpo). Setelah itu Hafis (Dpo) kembali kerumahnya untuk mengantar handphone milik terdakwa kepada abang kandungnya, dan terdakwa menunggu di simpang di lokasi tersebut. Sekira pukul 20.45 WIB Hafis (Dpo) kembali menemui terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp.100,000,-(seratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan “ Ini di mana belanjanya” kemudian Hafis (Dpo) mengatakan “Di barak lah sana ada jual ganja”. Tak lama kemudian terdakwa dan isan (Dpo) tersebut pergi ke tempat/ barak tempat penjualan ganja tersebut di dekat diskotik marcopolo Binjai Kel. Tanah Seribu Kec.Binjai Selatan, setelah itu  terdakwa dan isan kembali menjumpai seorang dan membeli 8 (delapan) amp/ bungkus seharga Rp.80.000. Setelah terdakwa dan Isan (Dpo) memperoleh ganja tersebut, terdakwa dan Isan (Dpo) pergi menuju Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai untuk mengantar pesanan ganja temannya Hafis (Dpo) yang bernama Ciwai. Sekira pikul 22.15 WIB sesampainya terdakwa dan Isan (Dpo) di lokasi, terdakwa menghubungi Ciwai dengan menggunakan hp milik Isan (Dpo) di lokasi tersebut kepada ciwai. Lalu terdakwa memfoto/pap keberadaan lokasi tersebut menggunakan hp Isan (Dpo) di lokasi tersebut kepada Ciwai. Kemudian sambil menunggu di lokasi tersebut, Isan (Dpo) mengatakan ingin pergi dengan alasan membeli rokok. Pada sekira pukul 22.30 WIB pada saat terdakwa menunggu Isan (Dpo) membeli rokok dan pada saat terdakwa menunggu Ciwai mengambil ganja tersebut di lokasi tiba-tiba ada beberapa laki-laki yang tidak terdakwa kenal menghampiri terdakwa, kemudian beberapa orang laki-laki tersebut mengamankan terdakwa dan mengatakan bahwa mereka polisi dan ditemukan 8 (delapan) amp narkotika jenis ganja dari kantong saku depan celana yang terdakwa gunakan. Kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis tersebut milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan di bawa ke polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diruang Sat Narkoba Polres Binjai . Kemudian Barang bukti ganja tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 790/NNF/2024 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa Muhammad Alwi adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Thn 2009 ttg Narkotika

 

SUBSIDAIR :

-----Bahwa ia terdakwa Muhammad Alwi pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau suatu waktu dalam bulan Febuari 2025 atau suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Soekarno-Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis ganja seberat Netto 8,24 gram. Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut -----

  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa dihubungi oleh teman terdakwa yang bernama Hafis (Dpo), dan menanyakan keberadaan terdakwa. Setelah itu teman terdakwa Hafis (Dpo) menyuruh terdakwa untuk membeli ganja. Lalu terdakwa mengatakan “le kenapa le” kemudian teman terdakwa Hafis (Dpo) mengatakan “kau belikan dulu gelek (ganja)”. Lalu terdakwa mengatakan “mana duitnya”, kemudian Hafis (Dpo) mengatakan “Gunakan dulu uang mu le, nanti ku ganti” kemudian terdakwa mengatakan bahwa ia tidak mempunyai uang, kepada Hafis (Dpo), lalu Hafis (Dpo) menyuru terdakwa agar mengadaikan dulu Hp nya kepada abangnya dengan perjanjian besok akan dikembalikan sekaligus uangnya akan diganti.  Nanti ada kawanku yang jemput kau. besok hp yang kau gadaikan ku balikan ke kau biar ku ganti uangnya” Kemudian terdakwa mengiyakan saran Hafis (Dpo) tersebut. Sekira pada Pukul 20.30 WIB terdakwa di jemput menggunakan sepeda motor oleh temannya Hafis (Dpo) yang terdakwa tidak kenal bernama Isan (dpo) lalu terdakwa dan temannya Hafis (Dpo) berkenalan dan iya mengakui bernama Isan (Dpo), kemudian terdakwa dan Isan (dpo) pergi menemui Hafis (Dpo) di Kel. Tanah Merah, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai, sesampainya terdakwa dan Isan (Dpo) rumah Hafis (Dpo) lalu Hafis (Dpo) mengambil Handphone terdakwa untuk digadaikan kepada abang kandung Hafis (Dpo). Setelah itu Hafis (Dpo) kembali kerumahnya untuk mengantar handphone milik terdakwa kepada abang kandungnya, dan terdakwa menunggu di simpang di lokasi tersebut. Sekira pukul 20.45 WIB Hafis (Dpo) kembali menemui terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp.100,000,-(seratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa mengatakan “ Ini di mana belanjanya” kemudian Hafis (Dpo) mengatakan “Di barak lah sana ada jual ganja”. Tak lama kemudian terdakwa dan isan (Dpo) tersebut pergi ke tempat/ barak tempat penjualan ganja tersebut di dekat diskotik marcopolo Binjai Kel. Tanah Seribu Kec.Binjai Selatan, setelah itu  terdakwa dan isan kembali menjumpai seorang dan membeli 8 (delapan) amp/ bungkus seharga Rp.80.000. Setelah terdakwa dan Isan (Dpo) memperoleh ganja tersebut, terdakwa dan Isan (Dpo) pergi menuju Jl. Soekarno Hatta Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai untuk mengantar pesanan ganja temannya Hafis (Dpo) yang bernama Ciwai. Sekira pikul 22.15 WIB sesampainya terdakwa dan Isan (Dpo) di lokasi, terdakwa menghubungi Ciwai dengan menggunakan hp milik Isan (Dpo) di lokasi tersebut kepada ciwai. Lalu terdakwa memfoto/pap keberadaan lokasi tersebut menggunakan hp Isan (Dpo) di lokasi tersebut kepada Ciwai. Kemudian sambil menunggu di lokasi tersebut, Isan (Dpo) mengatakan ingin pergi dengan alasan membeli rokok. Pada sekira pukul 22.30 WIB pada saat terdakwa menunggu Isan (Dpo) membeli rokok dan pada saat terdakwa menunggu Ciwai mengambil ganja tersebut di lokasi tiba-tiba ada beberapa laki-laki yang tidak terdakwa kenal menghampiri terdakwa, kemudian beberapa orang laki-laki tersebut mengamankan terdakwa dan mengatakan bahwa mereka polisi dan ditemukan 8 (delapan) amp narkotika jenis ganja dari kantong saku depan celana yang terdakwa gunakan. Kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis tersebut milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan di bawa ke polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut diruang Sat Narkoba Polres Binjai . Kemudian Barang bukti ganja tersebut diperiksa di Laboratorium Kriminalistik dengan NO. LAB : 790/NNF/2024 dan dari hasil pemeriksaan barang bukti perkara terdakwa Muhammad Alwi adalah benar Ganja dan terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Thn 2009 ttg Narkotika .

 

Pihak Dipublikasikan Ya