Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2025/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH MARLON PARLINDUNGAN NST Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-68/L.2.11/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARLON PARLINDUNGAN NST[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa terdakwa MARLON PARLINDUNGAN NST  pada hari senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di Jalan Bukit Tinggi Kel. Rambung Timur kec. Binjai Selatan Kota Binjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau  menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, berupa 2 (Dua) bungkus  ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat dengan berat brutto 33.88 gr dan berat netto 26.68 gr, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari senin tanggal 30 Desember 2024, sekira  pukul 16.00 wib DAUS H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (masing-masing anggota sat narkoba polres Binjai) bersama team mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang menyediakan narkotika jenis ganja, dan pada saat itu saksi DAUS H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan memesan narkotika jenis ganja tersebut. Kemudian sekira pukul 16.30 wib saksi DAUS H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO sampai dilokasi dan bertemu dengan seseorang yang berdasarkan ciri-ciri seperti yang di informasikan, kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO langsung melakukan undercoverbuy dan memesan narkotika jenis ganja kepada orang tersebut yang mana orang tersebut adalah terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyuruh saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO menunggu dilokasi tersebut,  kemudian terdakwa langsung pergi untuk mengambil pesanan narkotika jenis ganja yang saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO pesan. Kemudian sekira pukul 17.30 wib terdakwa tersebut kembali dan langsung menemui saksi DAUD  H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO. Ketika terdakwa  hendak menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering dibalut kertas nasi warna cokelat kepada saksi JEMI JULIANTO,  tak menunggu lama saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO langsung melakukan penangkapan  terhadap terdakwa,  setelah terdakwa ditangkap ditemukan lagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering dibalut kertas nasi warna cokelat di saku belakang sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan, dan diketahui terdakwa tersebut bernama MARLON PARLINDUNGAN NST dan saat itu saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO menemukan dan menyita barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tanpa No.Pol, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa memperoleh ganja tersebut dari RIO dengan cara terdakwa menemui langsung RIO di barak penjualan narkotika di desa Tanjung Pamah Kec. Kutalimbaru Kab. Deli serdang, dimana terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli atau memperoleh ganja dari RIO.
  • Bahwa terdakwa memperoleh ganja tersebut dari RIO seharga Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) dan akan terdakwa jual kembali seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan ganja tersebut adalah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7640 / NNF /2024 tanggal 09 januari 2025 menyatakan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik berisi ranting,daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa MARLON PARLINDUNGAN NST adalah Benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. Nrp 74110890 dan R. Fani Miranda., S.T. Nrp 92020450.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 245/10037/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, bahwa kantor Peagadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus  ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat dengan rincian :
  1. Bungkus I berat brutto 17.40 gram dan berat netto 13.8 gram dengan penyisihan berat netto 5 gram dan sisa setelah penyisihan berat netto 8.8 gram
  2. Bungkus 2 berat brutto 16.48 gram dan berat netto 12.88 gram dengan penyisihan berat netto 5 gram dan sisa setelah penyisihan berat 7.88 gram, diduga milik terdakwa an. MARLON PARLINDUNGAN NST.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

A T A U

KEDUA :

Bahwa terdakwa MARLON PARLINDUNGAN NST  pada hari senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 17.30 Wib atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 bertempat di Jalan Bukit Tinggi Kel. Rambung Timur kec. Binjai Selatan Kota Binjai, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan “Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk  tanaman”, berupa 2 (Dua) bungkus  ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat dengan berat brutto 33.88 gr dan berat netto 26.68 gr, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari senin tanggal 30 Desember 2024, sekira  pukul 16.00 wib DAUS H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO (masing-masing anggota sat narkoba polres Binjai) bersama team mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang menyediakan narkotika jenis ganja, dan pada saat itu saksi DAUS H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan memesan narkotika jenis ganja tersebut. Kemudian sekira pukul 16.30 wib saksi DAUS H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO sampai dilokasi dan bertemu dengan seseorang yang berdasarkan ciri-ciri seperti yang di informasikan, kemudian saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO langsung melakukan undercoverbuy dan memesan narkotika jenis ganja kepada orang tersebut yang mana orang tersebut adalah terdakwa dengan harga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyuruh saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO menunggu dilokasi tersebut,  kemudian terdakwa langsung pergi untuk mengambil pesanan narkotika jenis ganja yang saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO pesan. Kemudian sekira pukul 17.30 wib terdakwa tersebut kembali dan langsung menemui saksi DAUD  H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO. Ketika terdakwa  hendak menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering dibalut kertas nasi warna cokelat kepada saksi JEMI JULIANTO,  tak menunggu lama saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO langsung melakukan penangkapan  terhadap terdakwa,  setelah terdakwa ditangkap ditemukan lagi 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja kering dibalut kertas nasi warna cokelat di saku belakang sebelah kanan celana yang terdakwa gunakan, dan diketahui terdakwa tersebut bernama MARLON PARLINDUNGAN NST dan saat itu saksi DAUD H. SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO menemukan dan menyita barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam tanpa No.Pol, kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya.
  • Bahwa terdakwa memperoleh ganja tersebut dari RIO dengan cara terdakwa menemui langsung RIO di barak penjualan narkotika di desa Tanjung Pamah Kec. Kutalimbaru Kab. Deli serdang, dimana terdakwa sudah 4 (empat) kali membeli atau memperoleh ganja dari RIO.
  • Bahwa terdakwa memperoleh ganja tersebut dari RIO seharga Rp. 80.000.- (delapan puluh ribu rupiah) dan akan terdakwa jual kembali seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga keuntungan yang terdakwa peroleh dari hasil penjualan ganja tersebut adalah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB : 7640 / NNF /2024 tanggal 09 januari 2025 menyatakan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik berisi ranting,daun dan biji kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram diduga mengandung narkotika, setelah diperiksa diambil kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa MARLON PARLINDUNGAN NST adalah Benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si.,M.Farm.,Apt. Nrp 74110890 dan R. Fani Miranda., S.T. Nrp 92020450.
  • Berita Acara Penimbangan Nomor : 245/10037/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, bahwa kantor Peagadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus  ganja kering dibalut kertas nasi warna coklat dengan rincian :
  1. Bungkus I berat brutto 17.40 gram dan berat netto 13.8 gram dengan penyisihan berat netto 5 gram dan sisa setelah penyisihan berat netto 8.8 gram
  2. Bungkus 2 berat brutto 16.48 gram dan berat netto 12.88 gram dengan penyisihan berat netto 5 gram dan sisa setelah penyisihan berat 7.88 gram, diduga milik terdakwa an. MARLON PARLINDUNGAN NST.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya