Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
134/Pid.Sus/2025/PN Bnj 1.Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2.Horas Monang Jeffry Andi Gultom, S.H, M.H
AL-IMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 134/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1711/L.2.11/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Sonya Evalin Br Silalahi, S.H.
2Horas Monang Jeffry Andi Gultom, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AL-IMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------------Bahwa ia terdakwa AL-IMRAN bersama-sama dengan Anak saksi M.LUTFIZIHAN (terpidana dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Tengku Amir Hamzah Kel. Jatinegara Kec. Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  berupa 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna pink dengan total jumlah 11 (sebelas) butir dengan berat netto 4,14 gram (empat koma empat belas gram), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, anak saksi M.LUTFIZIHAN menghubungi terdakwa AL.IMRAN melalui telfon dan mengatakan “bang, ada kenal orang jual obat ga?” kemudian terdakwa mengatakan “enggak”, kemudian  anak saksi M.LUTFIZIHAN mengatakan “ada cewek yang mau pesan obat 11 butir”, kemudian terdakwa menjawab “banyak kali itu fi” kemudian saksi anak M. LUTFIZIHAN menjawab “ iya orang itu mau party, ada cewek baru pulang dari Kamboja, yaudah bang aku kesana aja aku kerumah aja nanti.” Kemudian sekitar pukul 12. 00 WIB saksi anak M. LUTFIZIHAN sampai di rumah terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa “cemana bang, ada?” kemudian terdakwa menjawab, “bentarlah abang tanya kawan abang dulu”. Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa menghubungi DIMAS Als UYEK (dalam penyelidikan) dan mengatakan, “ bang ada obat, ada orang mau nyari bang ready gak?” kemudian DIMAS Als UYEK mengatakan “ada mas, mau pesan berapa?”, kemudian terdakwa mengatakan, “ada, ini ada orang mau pesan 11 butir, mau jumpa dimana”, kemudian DIMAS Als UYEK dan terdakwa bersepakat untuk bertemu di Simpang Jodoh Kec. Medan Tembung.
  • Selanjutnya sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa dan anak M. LUTFIZIHAN bertemu dengan seorang perempuan yang tidak dikenal yang merupakan pemesan narkotika jenis pil ekstasi tersebut di Jalan Tengku Amir Hamzah Kel. Jatinegara Kec. Binjai Utara Kota Binjai kemudian pemesan tersebut memberikan uang muka kepada terdakwa sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian terdakwa memberikan jaminan Handphone kepada pemesan tersebut. Selanjutnya terdakwa dan anak M. LUTFIZIHAN bertemu DIMAS Als UYEK di Simpang Jodoh dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) kepada DIMAS Als UYEK kemudian DIMAS Als UYEK menyerahkan 11 (sebelas) butir pil ekstasi kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa bersama anak M. LUTFIZIHAN membawa 11 (sebelas) butir pil ekstasi menuju Binjai. Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, sesampainya di Jl. Tengku Amir Hamzah Kel. Jatinegara Kec. Binjai Utara Kota Binjai, terdakwa dan anak M. LUTFIZIHAN bertemu kembali dengan pemesan pil ekstasi tersebut dan pada saat terdakwa akan menyerahkan pil ekstasi tersebut kemudian saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI  (keduanya adalah anggota kepolisian) melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan anak M. LUTFIZIHAN dan langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa  dan ditemukan 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna pink dengan total jumlah 11 (sebelas) butir dengan berat netto 4,14 gram (empat koma empat belas gram) yang dibalut 1 (satu) lembar tisu warna putih ditemukan dari kantong saku depan sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna silver ditemukan polisi dari lantai karena jatuh di lokasi dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R warna biru No. Pol. BK 3796 AHB ditemukan di lokasi tersebut berjarak 10 (sepuluh) cm dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 19/10034/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti diduga milik terdakwa AL-IMRAN dan anak M.LUTFIZIHAN yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454 berupa :
  • 6 (enam) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 2,13 gram
  • 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat netto 2,01 gram

Sehingga total keseluruhan 11 (sebelas) butir dengan berat netto 4,14 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1129/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 barang bukti berupa :
  1. 6 (enam) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 2,13 gram
  2. 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat netto 2,01 gram

Diduga mengandung narkotika milik terdakwa AL-IMRAN dan anak M.LUTFIZIHAN dengan pemeriksaan benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. R. FANI MIRANDA, S.T. AKP NRP 92020450 dan mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

 

  • Bahwa untuk  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  terdakwa AL-IMRAN tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.
     

-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------

 

A T A U

KEDUA :

------------Bahwa ia terdakwa AL-IMRAN bersama-sama dengan Anak saksi M.LUTFIZIHAN (terdpidana dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 21.00 WIB atau setidak–tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Tengku Amir Hamzah Kel. Jatinegara Kec. Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat di mana Pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  berupa 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna pink dengan total jumlah 11 (sebelas) butir dengan berat netto 4,14 gram (empat koma empat belas gram), perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 20.30 WIB saksi SUDIRMAN SURBAKTI dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (keduanya merupakan anggota kepolisian Polres Binjai) bersama tim mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang sedang memiliki, menguasai dan menjual narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Tengku Amir Hamzah Kel. Jatinegara Kec. Binjai Utara Kota Binjai, selanjutnya menindaklanjuti informasi tersebut saksi dan tim menuju lokasi yang diinformasikan tersebut. Selanjutnya  sekitar pukul 21.00 WIB para saksi melihat terdakwa AL-IMRAN dan saksi anak M.LUTFIZIHAN berada di lokasi dan para saksi langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa  dan ditemukan 6 (enam) butir pil ekstasi warna kuning dan 5 (lima) butir pil ekstasi warna pink dengan total jumlah 11 (sebelas) butir dengan berat netto 4,14 gram (empat koma empat belas gram) yang dibalut 1 (satu) lembar tisu warna putih ditemukan dari kantong saku depan sebelah kiri celana terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna silver ditemukan polisi dari lantai karena jatuh di lokasi dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda CB 150 R warna biru No. Pol. BK 3796 AHB ditemukan di lokasi tersebut berjarak 10 (sepuluh) cm dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Binjai guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 19/10034/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, bahwa Kantor Pegadaian telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti  menyatakan barang bukti diduga milik terdakwa AL-IMRAN dan anak M.LUTFIZIHAN yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454 berupa :
  • 6 (enam) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 2,13 gram
  • 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat netto 2,01 gram

Sehingga total keseluruhan 11 (sebelas) butir dengan berat netto 4,14 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 1129/NNF/2025 tanggal 27 Februari 2025 barang bukti berupa :
  1. 6 (enam) butir narkotika jenis pil ekstasi warna kuning dengan berat netto 2,13 gram
  2. 5 (lima) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat netto 2,01 gram

Diduga mengandung narkotika milik terdakwa AL-IMRAN dan anak saksi M.LUTFIZIHAN dengan pemeriksaan benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dibuat dan ditanda tangani oleh pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol,S.Si.,M. Farm., Apt Nrp. 74110890 dan 2. R. FANI MIRANDA, S.T. AKP NRP 92020450 dan mengetahui a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Wakabid Dr. Ungkap Siahaan, M.Si.

 

  • Bahwa untuk  memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I terdakwa AL-IMRAN tidak mendapat izin dari pihak yang berwenang.

 

-----------------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya