Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2024/PN Bnj NG GEK HUN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NG GEK HUN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1BOBY DANIEL SIMATUPANG, SH., MHNG GEK HUN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

<!--[if !supportLists]-->

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan sah menurut hukum perkawinan antara NG GEK HUN dan TJING HONG ALS WAGIMIN yang dilangsungkan menurut agama Buddha  pada tanggal  18 Agustus 1983 di Vihara Go Ya Kong Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai sesuai Surat Keterangan  Perkawinan No.330/2019 tertanggal 20 Mei 2019;
3. Memberi izin kepada Pegawai pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai untuk mencatatkan  perkawinan antara NG GEK HUN dan TJING HONG ALS WAGIMIN yang dilangsungkan menurut agama Buddha  pada tanggal 18 Agustus 1983  di Vihara Go Ya Kong Kelurahan Bandar Senembah, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai sesuai Surat Keterangan  Perkawinan No. 330/2019 tertanggal 20 Mei 2019, kedalam Register yang diperuntukkan/dikhususkan untuk itu;
4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepaniteraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan ini kepada Kantor Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai;
5. Membebankan segala biaya Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak