Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2025/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H HERY WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-412/L.2.11/ENZ.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERY WIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI

Jl. T. AMIR HAMZAH NO. 378, Binjai

 

 

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                   

P-29

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM-26/BNJEI/01/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama lengkap

:

HERY WIBOWO

Tempat lahir

:

Tandam Hulu

Umur / tanggal lahir

:

36 Tahun / 25nMaret 1988

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. T. Amir Hamzah Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utaa Kota Binjai

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

STM

 

  1. PENAHANAN:

-

Penyidik

:

Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan 3 Januari 2025

-

Perpanjangan oleh PU

:

Rutan Polres Binjai, sejak tanggal 4 Januari 2025 sampai dengan 12 Februari 2025

-

Penuntut Umum

:

Lapas Kelas IIA Binjai, sejak tanggal 23 Januari 2025 s.d. 11 Februari 2025

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

Bahwa ia Terdakwa HERY WIBOWO pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. T. Amir Hamzah Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I”,perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari penangkapan Saksi Aries pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 18.35 Wib karena menjual narkotika jenis sabu. Kemudian tim Kepolisian Polres Binjai melakukan pengembangan dan menanyakan keberadaan Terdakwa dan didapatlah informasi bahwa terdakwa tinggal di Jl. T. Amir Hamzah Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Kemudian Saksi Fernando Nainggolan, Saksi Sudirman Surbakti, dan tim  mendatangi rumah Terdakwa sekira pukul 18. 45 WIB dan Terdakwa sedang berada di dalam rumah. Seketika itu juga, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan, 1 (satu) unit Hp Merk Redmi Oppo, dan 1 (satu) buah tisu penyimpanan sabu dari dalam kamar di atas kasur Terdakwa. Pada saat Terdakwa diinterogasi, Terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Odos (dalam penyelidikan). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 206/10037/XII/2024 pada tanggal 11 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Binjai telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan Berat Netto 1,12 Gram diduga milik Terdakwa an. HERY WIBOWO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 7240/NNF/2024 pada tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., Pemeriksa 2. R. Fani Miranda, S.T., telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,12 (satu koma satu dua) gram diduga milik Terdakwa HERY WIBOWO dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa HERY WIBOWO pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 18.45 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jl. T. Amir Hamzah Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal dari penangkapan Saksi Aries pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 18.35 Wib karena menjual narkotika jenis sabu. Kemudian tim Kepolisian Polres Binjai melakukan pengembangan dan menanyakan keberadaan Terdakwa dan didapatlah informasi bahwa terdakwa tinggal di Jl. T. Amir Hamzah Lk. I Kel. Jati Utomo Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Kemudian Saksi Fernando Nainggolan, Saksi Sudirman Surbakti, dan tim  mendatangi rumah Terdakwa sekira pukul 18. 45 WIB dan Terdakwa sedang berada di dalam rumah. Seketika itu juga, tim langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan, 1 (satu) unit Hp Merk Redmi Oppo, dan 1 (satu) buah tisu penyimpanan sabu dari dalam kamar di atas kasur Terdakwa. Pada saat Terdakwa diinterogasi, Terdakwa mengaku barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr. Odos (dalam penyelidikan). Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Binjai Nomor : 206/10037/XII/2024 pada tanggal 11 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Binjai telah melakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan Berat Netto 1,12 Gram diduga milik Terdakwa an. HERY WIBOWO.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 7240/NNF/2024 pada tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani Pemeriksa 1. Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm.,Apt., Pemeriksa 2. R. Fani Miranda, S.T., telah melakukan pemeriksaan terhadap 3 (tiga) bungkus plastic klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,12 (satu koma satu dua) gram diduga milik Terdakwa HERY WIBOWO dengan kesimpulan BENAR mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin yang sah dari pejabat berwenang yakni Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

 

Binjai, 30 Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

MEIRITA PAKPAHAN, S.H., M.H.

Jaksa Pratama/NIP. 19920524 2015022  001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya