Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.Sus/2025/PN Bnj NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H ANGGA PERMADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 388/Pid.Sus/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : B-5324/L.2.11/Enz.2/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGA PERMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa  ANGGA PERMADI   pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 19.15  Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Oktober  tahun  2025 bertempat di  JlMT Haryono Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,”  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 wib saksi TRY GUSTI SSP bersama dengan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari salah seorang masyarakat bahwa di Jalan MT Haryono Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai ada seorang laki-laki  yang menjual narkotika jenis sabu ,kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai bersama dengan Tim dari Sat Resnarkoba Binjai menindaklanjuti informasi tersebut dan sekitar pukul 19.15 wib para saksi anggota polisi Polres Binjai bersama dengan tim sampai di lokasi yang diinformasikan warga tersebut dan para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat seseorang laki-laki yang ciri-cirinya seperti yang diinformasikan masyarakat tersebut dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai bersama dengan Tim Satresnarkoba binjai mendekati terdakwa dan dengan spontan terdakwa melarikan diri dan selanjutnya para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa terdakwa benar menjual narkotika jenis sabu dan pada saat para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan pengejaran dan para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat terdakwa membuang sesuatu benda ketanah dan disaat itu para saksi anggota polisi Polres Binjai berhasil menangkap terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan  didalam plastic tersebut berisi 1(satu) buah bola lampu yang berisi 14 (empat belas) paket kecil berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan, 2 (dua) helai tisu berwarna putih, 2 (dua) helai plastic klip kosong ditemukan dan disita para saksi anggota Polisi Polres Binjai dari tanah dengan jarak 50 cm dari terdakwa pada saat terdakwa ditangkap sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Warna putih dan uang tunai senilai Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) disita dari dalam saku celana depan bagian kanan yang digunakan terdakwa saat ditangkap , dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti  didalam plastic tersebut berisi 1(satu) buah bola lampu yang berisi 14 (empat belas) paket kecil berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan, 2 (dua) helai tisu berwarna putih, 2 (dua) helai plastic klip kosong ditemukan dan disita para saksi anggota Polisi Polres Binjai dari tanah dengan jarak 50 cm dari terdakwa milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari EKA KURNIAWAN ALS KATUN ALS MAMANG (dalam lidik) dengan cara berawal EKA KURNIAWAN ALS KATUN ALS MAMANGmengechat terdakwa melaluiWhatsapp menyuruh terdakwa datang untuk menemui  EKA KURNIAWAN ALS KATUN ALS MAMANG diJalan MT Haryono Kel Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota dan selanjutnya terdakwa menjawab “IYA BANG”dan kemudian terdakwa menemui EKA KURNIAWAN ALS KATUN ALS MAMANG sekitar pukul 18.00 wib dan disaat bertemu EKA KURNIAWAN ALS KATUN ALS MAMANG mengatakan kepada terdakwa ini kamu jualkan bola lampu yang berisikan narkotika jenis sabu, nanti ada yang datang selanjutnya terdakwa menerimanya dan benar sekitar pukul 19.15 wib ada seorang laki-laki yang datang untuk membeli 2(dua) paket dengan harga senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)dan paketan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu) dan keseluruhanya uang nya senilai Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga mengakui bahwa keuntungan terdakwa menjual sabu tersebut dalam 1 (satu) harinya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah),dan mendengar pengakuan tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung membawa barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0166/10034/X/2025  tanggal 17 Oktober tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA  SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa BUDIMAN  berupa :  14 (empat belas) Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan Berat Brutto 2,98 (dua koma Sembilan puluh delapan) gram dan berat Netto 2,14 (dua koma empat belas) gram  diduga milik terdakwa ANGGA PERMADI

Bahwa barang bukti yang disisihkan sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana tersebut diatas, sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :  7327/NNF/2025  pada hari   Kamis     tanggal  23 Oktober  2025  ditanda tangani oleh HENDRI D GINTING  dan HUSNAH SARI M. TANJUNG ,S.Pd .dengan kesimpulan bahwa barang bukti :14 (empat belas) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 2,14 (dua koma empat belas) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa ANGGA PERMADI adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

-Bahwa terdakwa ANGGA PERMADI tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis Sabu.

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1)  UU  RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa  ANGGA PERMADI   pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekitar pukul 19.15  Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Oktober  tahun  2025 bertempat di  JlMT Haryono Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan  Negeri  Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 wib saksi TRY GUSTI SSP bersama dengan saksi ALVIN KHARISMA CANDRA (kedua saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari salah seorang masyarakat bahwa di Jalan MT Haryono Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai ada seorang laki-laki  yang menjual narkotika jenis sabu ,kemudian para saksi anggota Polisi Polres Binjai bersama dengan Tim dari Sat Resnarkoba Binjai menindaklanjuti informasi tersebut dan sekitar pukul 19.15 wib para saksi anggota polisi Polres Binjai bersama dengan tim sampai di lokasi yang diinformasikan warga tersebut dan para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat seseorang laki-laki yang ciri-cirinya seperti yang diinformasikan masyarakat tersebut dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai bersama dengan Tim Satresnarkoba binjai mendekati terdakwa dan dengan spontan terdakwa melarikan diri dan selanjutnya para saksi anggota polisi Polres Binjai bahwa terdakwa benar menjual narkotika jenis sabu dan pada saat para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan pengejaran dan para saksi anggota polisi Polres Binjai melihat terdakwa membuang sesuatu benda ketanah dan disaat itu para saksi anggota polisi Polres Binjai berhasil menangkap terdakwa dan para saksi anggota polisi Polres Binjai menemukan  didalam plastic tersebut berisi 1(satu) buah bola lampu yang berisi 14 (empat belas) paket kecil berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan, 2 (dua) helai tisu berwarna putih, 2 (dua) helai plastic klip kosong ditemukan dan disita para saksi anggota Polisi Polres Binjai dari tanah dengan jarak 50 cm dari terdakwa pada saat terdakwa ditangkap sedangkan 1 (satu) unit Handphone merk Oppo Warna putih dan uang tunai senilai Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) disita dari dalam saku celana depan bagian kanan yang digunakan terdakwa saat ditangkap , dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa barang bukti  didalam plastic tersebut berisi 1(satu) buah bola lampu yang berisi 14 (empat belas) paket kecil berisi narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip transparan, 2 (dua) helai tisu berwarna putih, 2 (dua) helai plastic klip kosong ditemukan dan disita para saksi anggota Polisi Polres Binjai dari tanah dengan jarak 50 cm dari terdakwa milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari EKA KURNIAWAN ALS KATUN ALS MAMANG (dalam lidik) dengan cara berawal EKA KURNIAWAN ALS KATUN ALS MAMANGmengechat terdakwa melaluiWhatsapp menyuruh terdakwa datang untuk menemui  EKA KURNIAWAN ALS KATUN ALS MAMANG diJalan MT Haryono Kel Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota dan selanjutnya terdakwa menjawab “IYA BANG”dan kemudian terdakwa menemui EKA KURNIAWAN ALS KATUN ALS MAMANG sekitar pukul 18.00 wib dan disaat bertemu EKA KURNIAWAN ALS KATUN ALS MAMANG mengatakan kepada terdakwa ini kamu jualkan bola lampu yang berisikan narkotika jenis sabu, nanti ada yang datang selanjutnya terdakwa menerimanya dan benar sekitar pukul 19.15 wib ada seorang laki-laki yang datang untuk membeli 2(dua) paket dengan harga senilai Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)dan paketan harga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu) dan keseluruhanya uang nya senilai Rp 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga mengakui bahwa keuntungan terdakwa menjual sabu tersebut dalam 1 (satu) harinya sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah),dan mendengar pengakuan tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung membawa barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.---------------------------------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 0166/10034/X/2025  tanggal 17 Oktober tahun 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA  SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa BUDIMAN  berupa :  14 (empat belas) Paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan dengan Berat Brutto 2,98 (dua koma Sembilan puluh delapan) gram dan berat Netto 2,14 (dua koma empat belas) gram  diduga milik terdakwa ANGGA PERMADI

Bahwa barang bukti yang disisihkan sesuai dengan ketentuan undang-undang sebagaimana tersebut diatas, sesuai dengan Berita  Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab :  7327/NNF/2025  pada hari   Kamis     tanggal  23 Oktober  2025  ditanda tangani oleh HENDRI D GINTING  dan HUSNAH SARI M. TANJUNG ,S.Pd .dengan kesimpulan bahwa barang bukti :14 (empat belas) bungkus plastik klip berisi Kristal berwarna putih dengan berat Netto 2,14 (dua koma empat belas) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa ANGGA PERMADI adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

-Bahwa terdakwa ANGGA PERMADI tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak yang berwenang untuk  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I

----------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1)  UU  RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya