| Dakwaan |
---------Bahwa ia terdakwa NORMAN , pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekira pukul 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Warung Ayam Penyet tepatnya di Jalan Cut Nyak Dhien Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” , perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 November 2025 sekitar pukul 09.00 wib pada saat terdakwa berjalan kaki dari simpang bundaran tugu menuju kearah kampung aceh namun pada saat terdakwa melintasi jalan Cut Nyak Dhien kelurahan tanah tinggi Kecamatan Binjai Timur yang mana diseelah kanan terdakwa terdakwa melihat sebuah rumah yang dihalamannya parkir 1 (satu) buah sepeda motor Honda Vario sampan warna merah BK 6069 BQ dan terdakwa melihat kunci sepeda motor tersebut berada di kunci kontak sepeda motor sehingga timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor motor Honda Vario sampan warna merah BK 6069 BQ milik saksi korban YUS JUNITA tersebut dan kemudian terdakwa masuk kehalaman rumah saksi korban tersebut dengan melewati pintu pagar yang sudah terbuka dan kemudian terdakwa menghidupkan sepeda motor tersebut dan hendak membawa sepeda motor tersebut namun terdakwa ketahuan oleh saksi YUS EMA WAHYUNI (kakak saksi korban) dan kemudian saksi YUS EMA WAHYUNI langsung berteriak dengan mengatakan “MALING-MALING” selanjutnya terdakwa turun dari sepeda motor milik saksi korban tersebut dan hendak melarikan diri namun saksi YUS EMA WAHYUNI menarik baju terdakwa. dan kemudian datang masyarakat ikut mengamankan terdakwa --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa kemudian saksi HUMUNTAL MARULAM SINGALIGGING (anggota Polisi Polsek Binjai Timur) mendengar informasi dari mayarakat bahwa terdakwa diamankan warga setempat dan mendengar informasi tersebut kemudian saksi HUMUNTAL MARULAM SINGALIGGING (anggota Polisi Polsek Binjai Timur) bersama dengan Tim anggota Polsek Binjai Timur langsung berngkat ketempat yang diinformasikan tersebut dan sesampainya ditempat yang diinformasikan tersebut saksi HUMUNTAL MARULAM SINGALIGGING melihat terdakwa sudah dikerumuni warga dan agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan kemudian saksi HUMUNTAL MARULAM SINGALIGGING Bersama dengan tim anggota Polsek Binjai Timur lainnya langsung memeriksa terdakwa dan terdakwa mengakui perbuatan terdakwa tersebut dan kemudian saksi HUMUNTAL MARULAM SINGALIGGING Bersama dengan tim anggota Polsek Binjai Timur langsung membawa terdakwa ke Polsek Binjai Timur guna proses lebih lanjut.--------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 53 dari KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------ |