Dakwaan |
PERTAMA
------------Bahwa ia terdakwa SEKA ANARKI pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Ban Rejo Desa. Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab.Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dimana sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” berupa 10 (sepuluh) buah butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip tranparan, 1 (Satu) unit hp merk OPPO warna biru langit, dan uang tunai senilai Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada Hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 22.45 WIB saksi JEMI JULIANTO menghubungi seorang laki-laki yang beranama QORY (dalam penyelidikan). Pada saat itu saksi JEMI JULIANTO memesan ekstasi sebanyak 9 (Sembilan) butir, kemudian QORY mengatakan “bentar, aku hubungi kawanku dulu” , lalu Qory menghubungi terdakwa SEKA ANARKI, pada saat itu QORY mengatakan “bro, ini ada yang mau ngambil/beli obat/ekstasi sebanyak 9 (Sembilan) butir, berapa sebutirnya?” kemudian terdakwa SEKA ANARKI mengatakan “ per butirnya Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah)”, kemudian QORY mengatakan “bentar, aku tanya dulu sama yang ngambil”, kemudian terdakwa SEKA ANARKI menghubungi JEPRI (dalam penyelidikan) dan terdakwa SEKA ANARKI mengatakan “ma ada barang? Ini ada yang mau ngambil/beli obat/ekstasi”, kemudian JEPRI mengatakan “ambil obatnya ke rumahku”, kemudian pada hari selesa tanggal 25 februari 2025 sekira pukul 00.15 wib terdakwa pergi kerumah JEPRI setelah sampai terdakwa bertemu JEPRI dirumahnya, lalu JEPRI menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna merah muda yang dibungkus plastic klip transparan, dan JEPRI juga menyerahkan uang tunai kepada terdakwa SEKA ANARKI senilai Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk upah terdakwa SEKA ANARKI menjual,mengantar ektasi tersebut. Kemudian terdakwa SEKA ANARKI pergi dari rumah JEPRI lalu pada saat diperjalanan terdakwa SEKA ANARKI menghubungi QORY dan mengatakan “cemana bang, jadi gak? Ini barangnya udah samaku, kemudian QORY mengatakan “jadi bang, nomor abang sudah aku kasih sama dia (pembeli) dan nomor pembelinya sudah aku kirim ke kau” , kemudian QORY chat whatsaap ke terdakwa SEKA ANARKI dengan kata-kata “aku bilang ke pembeli itu harga perbutirnya Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)” , kemudian terdakwa SEKA ANARKI membalas “oke” kemudian terdakwa menghubungi saksi JEMI JULIANTO menanyakan “jadi bang?” kemudian saksi JEMI JULIANTO membalas “iya, jumpa dimana kita”, kemudian terdakwa SEKA ANARKI membalas “abang, maunya dimana”, kemudian saksi JEMI JULIANTO membalas “jumpa di simpang BS (Bluestar) kemudian terdakwa SEKA ANARKI membalas “boleh, abang udah dimana ni?” kemudian saksi JEMI JULIANTO membalas “udah mau sampai simpang BS (Bluestar) ini bang” kemudian sekira pukul 01.00 Wib saya bertemu dengan terdakwa SEKA ANARKI di simpang BS (Bluestar), kemudian saksi JEMI JULIANTO menanyakan kepada terdakwa SEKA ANARKI mengatakan “ada, tapi uangnya dulu bang” kemudian saksi JEMI JULIANTO mengatakan “tunjukan dulu barangnya”, kemudian terdakwa SEKA ANARKI menyerahkan 10 (Sepuluh) butir pil ekstasi warna merah muda yang dibungkus plastic klip transparan kepada saksi JEMI JULIANTO , kemudian saksi JEMI JULIANTO langsung menangkap terdakwa SEKA ANARKI , kemudian saksi JEMI JULIANTO dibantu saksi DAUD H SIDABUTAR (keduanya merupakan Polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai) dan menyuruh terdakwa SEKA ANARKI menegeluarkan isi dalam saku celana terdakwa SEKA ANARKI lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone OPPO warna biru langit dari dalam saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa SEKA ANARKI gunakan, dan uang tunai senilai Rp.480.000,- (empa ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut, kemudian terdakwa SEKA ANARKI menjawab uang tersebut adalah upah yang diberikan JEPRI (dalam penyelidikan) kepada terdakwa SEKA ANARKI untuk mengantar dan menjual obat/ekstasi tersebut, Selanjutnya terdakwa dibawa ke SAT NARKOBA POLRES BINJAI untuk Penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 021/10034/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi warna merah muda dibungkus palstik klip transparan dengan berat Netto 3,89 gram diduga milik terdakwa SEKA ANARKI yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1287/NNF/2025 tanggal 07 Maret 2025 barang bukti berupa 10 (sepuluh) Butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi warna merah muda berbentuk APEL dibungkus palstik klip transparan dengan berat Netto 3,89 gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik terdakwa SEKA ANARKI dengan hasil pemeriksaan benar Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
- Bahwa terdakwa SEKA ANARKI tidak memiliki izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang.
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
------------ Bahwa ia terdakwa SEKA ANARKI pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Ban Rejo Desa. Kwala Mencirim Kec. Sei Bingai Kab.Langkat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dimana sebagian besar saksi lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Binjai, “tanpa Hak Atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 10 (sepuluh) buah butir narkotika jenis pil ekstasi warna merah muda dibungkus plastik klip tranparan, 1 (Satu) unit hp merk OPPO warna biru langit, dan uang tunai senilai Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------
- Berawal pada Hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 22.45 WIB saksi JEMI JULIANTO menghubungi seorang laki-laki yang beranama QORY (dalam penyelidikan). Pada saat itu saksi JEMI JULIANTO memesan ekstasi sebanyak 9 (Sembilan) butir, kemudian QORY mengatakan “bentar, aku hubungi kawanku dulu” , lalu Qory menghubungi terdakwa SEKA ANARKI, pada saat itu QORY mengatakan “bro, ini ada yang mau ngambil/beli obat/ekstasi sebanyak 9 (Sembilan) butir, berapa sebutirnya?” kemudian terdakwa SEKA ANARKI mengatakan “ per butirnya Rp.210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah)”, kemudian QORY mengatakan “bentar, aku tanya dulu sama yang ngambil”, kemudian terdakwa SEKA ANARKI menghubungi JEPRI (dalam penyelidikan) dan terdakwa SEKA ANARKI mengatakan “ma ada barang? Ini ada yang mau ngambil/beli obat/ekstasi”, kemudian JEPRI mengatakan “ambil obatnya ke rumahku”, kemudian pada hari selesa tanggal 25 februari 2025 sekira pukul 00.15 wib terdakwa pergi kerumah JEPRI setelah sampai terdakwa bertemu JEPRI dirumahnya, lalu JEPRI menyerahkan 10 (sepuluh) butir pil ekstasi warna merah muda yang dibungkus plastic klip transparan, dan JEPRI juga menyerahkan uang tunai kepada terdakwa SEKA ANARKI senilai Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) untuk upah terdakwa SEKA ANARKI menjual,mengantar ektasi tersebut. Kemudian terdakwa SEKA ANARKI pergi dari rumah JEPRI lalu pada saat diperjalanan terdakwa SEKA ANARKI menghubungi QORY dan mengatakan “cemana bang, jadi gak? Ini barangnya udah samaku, kemudian QORY mengatakan “jadi bang, nomor abang sudah aku kasih sama dia (pembeli) dan nomor pembelinya sudah aku kirim ke kau” , kemudian QORY chat whatsaap ke terdakwa SEKA ANARKI dengan kata-kata “aku bilang ke pembeli itu harga perbutirnya Rp.240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah)” , kemudian terdakwa SEKA ANARKI membalas “oke” kemudian terdakwa menghubungi saksi JEMI JULIANTO menanyakan “jadi bang?” kemudian saksi JEMI JULIANTO membalas “iya, jumpa dimana kita”, kemudian terdakwa SEKA ANARKI membalas “abang, maunya dimana”, kemudian saksi JEMI JULIANTO membalas “jumpa di simpang BS (Bluestar) kemudian terdakwa SEKA ANARKI membalas “boleh, abang udah dimana ni?” kemudian saksi JEMI JULIANTO membalas “udah mau sampai simpang BS (Bluestar) ini bang” kemudian sekira pukul 01.00 Wib saya bertemu dengan terdakwa SEKA ANARKI di simpang BS (Bluestar), kemudian saksi JEMI JULIANTO menanyakan kepada terdakwa SEKA ANARKI mengatakan “ada, tapi uangnya dulu bang” kemudian saksi JEMI JULIANTO mengatakan “tunjukan dulu barangnya”, kemudian terdakwa SEKA ANARKI menyerahkan 10 (Sepuluh) butir pil ekstasi warna merah muda yang dibungkus plastic klip transparan kepada saksi JEMI JULIANTO , kemudian saksi JEMI JULIANTO langsung menangkap terdakwa SEKA ANARKI , kemudian saksi JEMI JULIANTO dibantu saksi DAUD H SIDABUTAR (keduanya merupakan Polisi dari Sat Narkoba Polres Binjai) dan menyuruh terdakwa SEKA ANARKI menegeluarkan isi dalam saku celana terdakwa SEKA ANARKI lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Handphone OPPO warna biru langit dari dalam saku depan sebelah kanan celana yang terdakwa SEKA ANARKI gunakan, dan uang tunai senilai Rp.480.000,- (empa ratus delapan puluh ribu rupiah) tersebut, kemudian terdakwa SEKA ANARKI menjawab uang tersebut adalah upah yang diberikan JEPRI (dalam penyelidikan) kepada terdakwa SEKA ANARKI untuk mengantar dan menjual obat/ekstasi tersebut, Selanjutnya terdakwa dibawa ke SAT NARKOBA POLRES BINJAI untuk Penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 021/10034/II/2025 tanggal 25 Februari 2025, bahwa Kantor Pegadaian Binjai telah melakukan penimbangan/ penaksiran barang bukti menyatakan barang bukti berupa 10 (sepuluh) Butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi warna merah muda dibungkus palstik klip transparan dengan berat Netto 3,89 gram diduga milik tersangka SEKA ANARKI yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pegadaian Binjai Tresnaria Samosir NIK P.84454.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1287/NNF/2025 tanggal 07 Maret 2025 barang bukti berupa 10 (sepuluh) Butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi warna merah muda berbentuk APEL dibungkus palstik klip transparan dengan berat Netto 3,89 gram diduga mengandung narkotika telah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik terhadap barang bukti milik tersangka SEKA ANARKI dengan hasil pemeriksaan benar Positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ditandatangani oleh a.n. Kabidlabfor Polda Sumut Dr. Ungkap Siahaan, M.Si. AKBP NRP 75100926.
- Bahwa tersangka SEKA ANARKI tidak memiliki izin untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari pihak berwenang.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------- |