Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pdt.P/2024/PN Bnj AMIN HIDAYAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 4/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Rabu, 17 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMIN HIDAYAT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengubah tempat/tanggal lahir Pemohon yang semula Kebumen/1 Januari 1981 menjadi Kebumen/22 Agustus 1982 pada Paspor milik Pemohon Nomor: B 11103;
  3. Memerintahkan Kepada Kantor Imigrasi Medan untuk merubah Identitas Pemohon pada Paspor Pemohon, yaitu tanggal lahir yang semula tercatat Kebumen/1 Januari 1981 menjadi Kebumen/22 Agustus 1982;
  4. Memerintahkan kepada Pejabat Kepanitraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum ini kepada Kantor Imigrasi Medan;
  5. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Imigrasi Medan seterimanya salinan resmi dari Penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan perubahan identitas berupa Nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
  6. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon;  
  7. Membebankan segala biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak