Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
22/Pid.Sus/2025/PN Bnj | 1.IMELDA PANJAITAN, S.H 2.MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H |
FADLIANSYAH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 22/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 21 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-291/L.2.11/Enz.2/01/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM -11/BNJEI/01/2025
3. DAKWAAN : PRIMAIR :
Bahwa terdakwa FADLIANSYAH bersama-sama dengan SAFARUDIN (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Jum`at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai tepatnya di pos atau gubuk atas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 saksi HERI KYSWANTO SIREGAR, SH, saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH dan saksi TAGOR SIHOMBING, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi dari informan atau masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa FADLIANSYAH dan SAFARUDIN (Berkas Perkara Terpisah) menjual narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang sengaja dibuat untuk tempat menjual dan memakai narkotika jenis sabu yang terletak di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai dimana terdakwa FADLIANSYAH dan SAFARUDIN selalu berbagi tugas mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut yaitu SAFARUDIN yang mencarikan narkotika jenis sabu kemudian yang menjualkannya adalah terdakwa FADLIANSYAH di pos atau gubuk bawah dan pada saat terdakwa FADLIANSYAH menjual narkotika jenis sabu di pos bawah, SAFARUDIN selalu berada di pos atas untuk menjaga portal sebab jalan masuk ke pos/gubuk bawah harus melalui portal pos atas. Atas informasi tersebut, para saksi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut benar bahwa lokasi tersebut sengaja disediakan untuk menjual dan memakai narkotika jenis sabu dan jalan ke pos bawah dimana terdakwa FADLIANSYAH menjual narkotika jenis sabu tersebut harus melalui pos atas atau portal yang selalu dijaga oleh SAFARUDIN. Kemudian saksi HERI KYSWANTO SIREGAR, SH dan saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH menemui terdakwa FADLIANSYAH dan menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi TAGOR SIHOMBING, SH memback up dan memantau apabila narkotika jenis sabu tersebut ada dalam kepemilikan dan penguasaan terdakwa FADLIANSYAH maka akan memberikan aba-aba dengan kode miscall atau hubungan singkat melalui handphone (HP) kepada saksi TAGOR SIHOMBING, SH agar segera datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa FADLIANSYAH. Selanjutnya para saksi serta tim berangkat menuju Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai tepatnya di pos atau gubuk atas para saksi langsung menangkap SAFARUDIN di dalam pos atau gubuk tersebut. Selanjutnya saksi HERI KYSWANTO SIREGAR, SH bersama-sama dengan saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH langsung menuju pos/gubuk bawah yang jaraknya dari pos atas sekitar 200 m (dua ratus meter). Kemudian saksi HERI KYSWANTO SIREGAR,SH dengan saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH menemui terdakwa FADLIANSYAH yang saat itu berada di pos dan saksi HERI KYSWANTO SIREGAR, SH dengan saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH berpura-pura atau menyamar untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa FADLIANSYAH dan mengatakan “bang beli seratus” kemudian terdakwa FADLIANSYAH memaketi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastic klip kosong dan pada saat terdakwa FADLIANSYAH memaketi narkotika jenis sabu tersebut lalu memiscall ke saksi TAGOR SIHOMBING, SH agar segera datang melakukan penangkapan. Kemudian pada saat terdakwa FADLIANSYAH hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH lalu para saksi menangkap terdakwa FADLIANSYAH dan menyita 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip bening tembus pandang, 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver, 54 (lima puluh empat) buah plastic klip bening tembus pandang kosong, 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari bahan kayu, dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang saat itu dalam pemilikan dan penguasaan terdakwa FADLIANSYAH. Adapun narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari ALVIANTA SEMBIRING MAHA Als PIAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai tepatnya di sebuah gubuk/pos atas dengan cara system kerja, apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil dijual oleh terdakwa FADLIANSYAH, maka terdakwa FADLIANSYAH menyetor uangnya Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)/gram kepada SAFARUDIN lalu SAFARUDIN menyetor uangnya kepada ALVIANTA SEMBIRING MAHA Als PIAN sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya maka SAFARUDIN memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa FADLIANSYAH dan SAFARUDIN beserta dengan barang bukti yang disita ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa FADLIANSYAH bersama-sama dengan SAFARUDIN (Berkas Perkara Terpisah) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 5464/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA, ST barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka ternyata ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 1,3 gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama FADLIANSYAH dan SAFARUDIN yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama FADLIANSYAH dan SAFARUDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, ---------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa FADLIANSYAH bersama-sama dengan SAFARUDIN (Berkas Perkara Terpisah) pada hari Jum`at tanggal 13 September 2024 sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai tepatnya di pos atau gubuk atas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai tepatnya di pos atau gubuk atas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 11 September 2024 saksi HERI KYSWANTO SIREGAR, SH, saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH dan saksi TAGOR SIHOMBING, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi dari informan atau masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa FADLIANSYAH dan SAFARUDIN (Berkas Perkara Terpisah) menjual narkotika jenis sabu di sebuah gubuk yang sengaja dibuat untuk tempat menjual dan memakai narkotika jenis sabu yang terletak di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai dimana terdakwa FADLIANSYAH dan SAFARUDIN selalu berbagi tugas mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut yaitu SAFARUDIN yang mencarikan narkotika jenis sabu kemudian yang menjualkannya adalah terdakwa FADLIANSYAH di pos atau gubuk bawah dan pada saat terdakwa FADLIANSYAH menjual narkotika jenis sabu di pos bawah, SAFARUDIN selalu berada di pos atas untuk menjaga portal sebab jalan masuk ke pos/gubuk bawah harus melalui portal pos atas. Atas informasi tersebut, para saksi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut benar bahwa lokasi tersebut sengaja disediakan untuk menjual dan memakai narkotika jenis sabu dan jalan ke pos bawah dimana terdakwa FADLIANSYAH menjual narkotika jenis sabu tersebut harus melalui pos atas atau portal yang selalu dijaga oleh SAFARUDIN. Kemudian saksi HERI KYSWANTO SIREGAR, SH dan saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH menemui terdakwa FADLIANSYAH dan menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi TAGOR SIHOMBING, SH memback up dan memantau apabila narkotika jenis sabu tersebut ada dalam kepemilikan dan penguasaan terdakwa FADLIANSYAH maka akan memberikan aba-aba dengan kode miscall atau hubungan singkat melalui handphone (HP) kepada saksi TAGOR SIHOMBING, SH agar segera datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa FADLIANSYAH. Selanjutnya para saksi serta tim berangkat menuju Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai tepatnya di pos atau gubuk atas para saksi langsung menangkap SAFARUDIN di dalam pos atau gubuk tersebut. Selanjutnya saksi HERI KYSWANTO SIREGAR, SH bersama-sama dengan saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH langsung menuju pos/gubuk bawah yang jaraknya dari pos atas sekitar 200 m (dua ratus meter). Kemudian saksi HERI KYSWANTO SIREGAR,SH dengan saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH menemui terdakwa FADLIANSYAH yang saat itu berada di pos dan saksi HERI KYSWANTO SIREGAR, SH dengan saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH berpura-pura atau menyamar untuk membeli narkotika jenis sabu kepada terdakwa FADLIANSYAH dan mengatakan “bang beli seratus” kemudian terdakwa FADLIANSYAH memaketi narkotika jenis sabu tersebut ke dalam plastic klip kosong dan pada saat terdakwa FADLIANSYAH memaketi narkotika jenis sabu tersebut lalu memiscall ke saksi TAGOR SIHOMBING, SH agar segera datang melakukan penangkapan. Kemudian pada saat terdakwa FADLIANSYAH hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH lalu para saksi menangkap terdakwa FADLIANSYAH dan menyita 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip bening tembus pandang, 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver, 54 (lima puluh empat) buah plastic klip bening tembus pandang kosong, 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari bahan kayu, dan uang sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang saat itu dalam pemilikan dan penguasaan terdakwa FADLIANSYAH. Adapun narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari ALVIANTA SEMBIRING MAHA Als PIAN (DPO) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 19.30 Wib di Jalan Letjend Jamin Ginting Kel. Puji Dadi Kec. Binjai Selatan Kota Binjai tepatnya di sebuah gubuk/pos atas dengan cara system kerja, apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil dijual oleh terdakwa FADLIANSYAH, maka terdakwa FADLIANSYAH menyetor uangnya Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)/gram kepada SAFARUDIN lalu SAFARUDIN menyetor uangnya kepada ALVIANTA SEMBIRING MAHA Als PIAN sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) per gramnya maka SAFARUDIN memperoleh keuntungan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) per gramnya. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa FADLIANSYAH dan SAFARUDIN beserta dengan barang bukti yang disita ke kantor Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa FADLIANSYAH bersama-sama dengan SAFARUDIN (Berkas Perkara Terpisah) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 5464/NNF/2024 tanggal 27 September 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA, ST barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka ternyata ditemukan 2 (dua) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 1,3 gram diduga mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama FADLIANSYAH dan SAFARUDIN yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama FADLIANSYAH dan SAFARUDIN adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP, ---------------------
Binjai, 21 Januari 2025
Meirita Pakpahan, SH, MH Jaksa Pratama NIP. 19920524 202502 2 001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |