Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2024/PN Bnj LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn HENDRID SURIYANTO Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1247/L.2.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRID SURIYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, SH DAN REKANHENDRID SURIYANTO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa  ia terdakwa HENDRID SURIYANTO  pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jl. Pusara Desa Sambi Rejo Kecamatan Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan sengaja, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; ----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, saksi BRAM SADEWA bersama dengan saksi ADE RIANTI SURBAKTI (kedua saksi adalah saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis sabu, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti informasi tersebut dan  berpura pura menjadi pembeli (undercover-Buy) selanjutnya para saksi menghubungi terdakwa yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut, dan memesan Sabu seharga Rp.100.000; (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyanggupi dan sepakat untuk bertemu di Jl. Pusaran Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat tepatnya dibawah pohon sawit, selanjutnya para saksi menuju ke Jl. Pusaran Desa Sambirejo Kec. Binjai Kab. Langkat, sesampainya di lokasi tersebut, para saksi melihat terdakwa sedang duduk di bawah Pohon Sawit, kemudian para saksi mendekat ke arah terdakwa, dan menemui terdakwa, lalu para saksi menanyakan sabu yang para saksi pesan sebelumnya, selanjutnya pada saat terdakwa  hendak mengambil sabu yang disimpan dekat kakinya, pada saat yang bersamaan para saksi anggota Polisi Polres Binjai beserta tim lainnya langsung menangkap terdakwa, kemudian para saksi menemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 5 (lima) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) unit Hp Redmi warna hitam dari dekat kaki terdakwa, selanjutnya para saksi anggota Polisi langsung mengintrogasi terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa yang diperoleh dari EBEN (dalam lidik) dengan cara terdakwa membeli sabu kepada EBEN dengan harga Rp.550.000,-(lima ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dan terdakwa jual dengan harga Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah), mendengar kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.---------------------------------------------------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 21/10034/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS. selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,9 (nol koma sembilan) gram dan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram, yang diduga milik terdakwa An. HENDRID SURIYANTO.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa Berita Acara Analisis Labforensik Cabang Medan dengan No.Lab: 446 /NNF/2024 Hari senin tanggal 05 Februari 2024 ditangani oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si., Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S. Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti  berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram, yang diperiksa milik terdakwa HENDRID SURIYANTO tersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35   Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa  ia terdakwa HENDRID SURIYANTO  pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wib bertempat di Jl. Pusara Desa Sambi Rejo Kecamatan Kabupaten Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Tanpa Hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram”  yang dilakukan dengan cara sebagai berikut; ---------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 25 januari 2024, saksi BRAM SADEWA bersama dengan saksi ADE RIANTI SURBAKTI (kedua saksi adalah saksi anggota Polisi Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika jenis sabu, kemudian para saksi melakukan penyelidikan dan menindak lanjuti informasi tersebut dan  berpura pura menjadi pembeli (undercover-Buy) selanjutnya para saksi menghubungi terdakwa yang diinformasikan oleh masyarakat tersebut, dan memesan Sabu seharga Rp.100.000; (seratus ribu rupiah), lalu terdakwa menyanggupi dan sepakat untuk bertemu di Jl. Pusaran Desa Sambirejo Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat tepatnya dibawah pohon sawit, selanjutnya para saksi menuju ke Jl. Pusaran Desa Sambirejo Kec. Binjai Kab. Langkat, sesampainya di lokasi tersebut, para saksi melihat terdakwa sedang duduk di bawah Pohon Sawit, kemudian para saksi mendekat ke arah terdakwa, dan menemui terdakwa, lalu para saksi menanyakan sabu yang para saksi pesan sebelumnya, selanjutnya pada saat terdakwa  hendak mengambil sabu yang disimpan dekat kakinya, pada saat yang bersamaan para saksi anggota Polisi Polres Binjai beserta tim lainnya langsung menangkap terdakwa, kemudian para saksi menemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi sabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 5 (lima) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) unit Hp Redmi warna hitam dari dekat kaki terdakwa, selanjutnya para saksi anggota Polisi langsung mengintrogasi terdakwa, lalu terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk proses selanjutnya.--------------- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 21/10034/I/2024 tanggal 26 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh NOVITA NINGSIH, S.SOS. selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu terbungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 0,9 (nol koma sembilan) gram dan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram, yang diduga milik terdakwa An. HENDRID SURIYANTO.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa Berita Acara Analisis Labforensik Cabang Medan dengan No.Lab: 446 /NNF/2024 Hari senin tanggal 05 Februari 2024 ditangani oleh DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si., Apt. dan MUHAMMAD HAFIZ ANSARI, S. Farm., Apt dengan kesimpulan bahwa barang bukti  berupa : 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih dengan berat netto 0,6 (nol koma enam) gram, yang diperiksa milik terdakwa HENDRID SURIYANTO tersebut adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya