INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
25/Pdt.P/2024/PN Bnj | SURYANI SANDY | Pengiriman Berkas Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 25/Pdt.P/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Minggu, 21 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Pemohon sebagai anak dari Almarhum Ungkap Aritonang dan Suryani Sandy (Pemohon);
3. Memberi izin kepada anak Pemohon HUSEIN FARRAS ARITONANG untuk menjual, mengalihkan atau melakukan transaksi dalam bentuk apapun atas sebidang tanah beserta bangunan rumah yang berdiri di atasnya sebagai berikut:
1) Sebidang tanah terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Binjai, Kecamatan Binjai Utara, Kelurahan Nangka d/h Sumber Mulyorejo, seluas 20 M2 (Dua puluh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00015/Binjai, tanggal 15 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai atas nama Pemegang Hak Ungkap Aritonang, S.H;
2) Sebidang tanah terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Binjai, Kecamatan Binjai Utara, Kelurahan Nangka d/h Sumber Mulyorejo, seluas 21 M2 (Duapuluh satu meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00016/Binjai, tanggal 15 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai atas Nama Ungkap Aritonang, S.H;
3) Sebidang tanah beserta bangunan rumah Permanen yang berdiri di atasnya yang terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Binjai, Kecamatan Binjai Utara, Kelurahan Nangka d/h Sumber Mulyorejo, seluas 24 M2 (Dua puluh empat meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00018/Binjai, tanggal 15 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai atas nama Pemegang Hak Ungkap Aritonang, S.H.;
4) Sebidang tanah terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Binjai, Kecamatan Binjai Utara, Kelurahan Nangka d/h Sumber Mulyorejo, seluas 132 M2 (Seratus tigapuluh dua meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00019/Binjai, tanggal 15 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai atas nama Pemegang Hak Ungkap Aritonang, S.H.;
5) Sebidang tanah terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Binjai, Kecamatan Binjai Utara, Kelurahan Nangka, seluas 58 M2 (lima puluh delapan meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No. 02047/Binjai, tanggal 15 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai atas nama Pemegang Hak Ungkap Aritonang, S.H;
6) Sebidang tanah terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Binjai, Kecamatan Binjai Utara, Kelurahan Nangka, seluas 57 M2 (lima puluh tujuh meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No. 02048/Binjai, tanggal 15 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai atas nama Pemegang Hak Ungkap Aritonang, S.H;
7) Sebidang tanah beserta bangunan rumah permanen yang berdiri di atasnya terletak di Provinsi Sumatera Utara, Kota Binjai, Kecamatan Binjai Utara, Kelurahan Nangka, seluas 54 M2 (lima puluh empet meter persegi) sesuai Sertifikat Hak Milik No. 02050/Binjai, tanggal 15 Agustus 2014 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai atas nama Pemegang Hak Ungkap Aritonang, S.H;
8) Sebidang tanah terletak Provinsi Sumatera Utara, Kota Binjai, Kecamatan Binjai Utara, Kelurahan Nangka, seluas 626 M2 (enam ratus duapuluh enam) sesuai Sertifikat Hak Milik No. 02270/Binjai, tanggal 30 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai atas nama Pemegang Hak Ungkap Aritonang, S.H;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Subsidair:
Atau, apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq. Hakim Pemeriksa Permohonan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |