Dakwaan |
KESATU:
Bahwa ia terdakwa RIDHO MAIRIANDA SINGARIMBUN pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 00.01 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Jendral Gatot Subroto Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI (keduanya merupakan Anggota Kepolisian Satres Narkoba Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dengan menyebutkan ciri-cirinya yang memiliki, menyimpan, menguasai dan memperjualbelikan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut shabu yang akan melakukan transaksi jual beli di Jl. Jendral Gatot Subroto Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, selanjutnya saksi BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI melakukan penyelidikan dan berdasarkan penyelidikan maka pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 sekira Pukul 23.50 WIB, saksi dan tim menuju ke Jl. Jendral Gatot Subroto Kel. Suka Ramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai dan melihat seorang laki-laki seperti yang diinformasikan sedang berdiri dipinggir jalan kemudian saksi dan tim langsung mendekati terdakwa dan melihat terdakwa membuang sesuatu bungkusan dari tangannya. Kemudian saksi dan tim langsung menangkap terdakwa dan mengambil barang bukti 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut shabu yang dibuang terdakwa . Selanjutnya saksi dan tim menanyakan identitas terdakwa dan terdakwa mengaku bernama RIDHO MAIRIANDI SINGARIMBUN dan terdakwa juga mengakui bahwa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisi Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut shabu adalah benar milik terdakwa . Kemudian BRAM SADEWA SITEPU dan saksi ADE RIANTA SURBAKTI dan tim menemukan barang bukti lainnya dari saku jaket yang dikenakan terdakwa yaitu 1 (satu) buah plastik asoi warna biru berisikan 3 (tiga) buah plastik klip transparan berisikan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut shabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet sekop modifikasi dan dari saku celana terdakwa ditemukan 1 (satu) unit handphone Samsung warna biru. Bahwa terdakwa mengakui Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut shabu diperoleh dari TIO (dalam penyelidikan) dengan tujuan untuk dijual kembali. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Binjai untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa RIDHO MAIRIANDA SINGARIMBUN memebeli dan menjual Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa RIDHO MAIRIANDA SINGARIMBUN tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa RIDHO MAIRIANDA SINGARIMBUN bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 135/10037/IX/2024 Tanggal 18 September 2024 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Tresnaria Samosir NIK.P84454 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan penafsiran barang bukti berupa: 5 (lima) buah plastic klip transparan berisikan sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4.14 dan berat netto 3.24 gram diduga milik Terdakwa RIDHO MAIRIANDA SINGARIMBUN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 5430/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sumut ABDUL KARIM TARIGAN, S.H. Kombes Pol NRP 67050618 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL.,S.Si.,M.Farm.,Apt dan RANI MIRANDA, S.T. telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) buah plastic klip transparan berisikan sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat netto 3.24 (tiga koma dua empat) gram milik Terdakwa RIDHO MAIRIANDA SINGARIMBUN dengan kesimpulan BENAR mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa RIDHO MAIRIANDA SINGARIMBUN pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekitar pukul 00.01 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan September Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Jendral Gatot Subroto Kel. Sukaramai Kec. Binjai Barat Kota Binjai, atau setidak-tidaknya ditempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sekira Pukul 15.30 WIB saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO keduanya merupakan Anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Binjai sedang melaksanakan patroli dan mencari informasi tentang keamanan masyarkat di wilayah hukum Polres Binjai dan mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa adanya seseorang yang melakukan transaksi Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi di Jl. Ksatria Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai dan kemudian melakukan penyelidikan dan sesampainya dilokasi melihat seorang laki-laki seperti yang diinformasikan oleh masyarakat sedang duduk dipinggir jalan di Jl. Ksatria Kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai. Selanjutnya saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO melakukan penangkapan terhadap terdakwa IDRIS PRANATA SITEPU dan melakukan penyitaan barang bukti 15 (lima belas) butir Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut pil ekstasi warna coklat ditangan kanan terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam dihadapan terdakwa. Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik terdakwa yang dibeli dari seorang laki-laki bernama ALBERT pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira Pukul 22.00 WIB di daerah Tanjung Pamah dengan harga Rp.170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) per butirnya dan total harganya Rp.2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga per butirnya Rp.220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah) kepada pembeli, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa RIDHO MAIRIANDA SINGARIMBUN menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman yang disebut dengan ekstasi tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa RIDHO MAIRIANDA SINGARIMBUN tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa RIDHO MAIRIANDA SINGARIMBUN bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Acara Penimbangan Pegadaian Nomor : 135/10037/IX/2024 Tanggal 18 September 2024 yang ditanda tangani oleh Pimpinan Cabang Tresnaria Samosir NIK.P84454 yang menerangkan bahwa telah melakukan penimbangan penafsiran barang bukti berupa: 5 (lima) buah plastic klip transparan berisikan sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat bruto 4.14 dan berat netto 3.24 gram diduga milik Terdakwa RIDHO MAIRIANDA SINGARIMBUN.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 5430/NNF/2024 yang ditandatangani oleh Kabid Labfor Polda Sumut ABDUL KARIM TARIGAN, S.H. Kombes Pol NRP 67050618 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL.,S.Si.,M.Farm.,Apt dan RANI MIRANDA, S.T. telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) buah plastic klip transparan berisikan sabu yang di bungkus plastik klip transparan dengan berat netto 3.24 (tiga koma dua empat) gram milik Terdakwa RIDHO MAIRIANDA SINGARIMBUN dengan kesimpulan BENAR mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------- |