Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
234/Pid.B/2024/PN Bnj MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H SUYONO Als YONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 234/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2991/L.2.11/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MEIRITA PAKPAHAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYONO Als YONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BINJAI                                                                                                                                                          P-29         

        “ UNTUK KEADILAN”

SURAT DAKWAAN

NO. REG.PERK : PDM-   41/ BNJEI/ 08/2024

 

  1. INDENTITAS TERDAKWA   :

 

I.

Nama Lengkap

:

SUYONO ALS YONO.

 

Tempat Lahir

:

Sibolga.

 

Umur/Tanggal Lahir

:

60 Tahun / 6 Juni 1964.

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Seroj Gang Sawah Lingkungan VII Kel. Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

  1. PENAHANAN :
  • Oleh penyidik                                   :   Rutan Polres Binjai, 27 Juni 2024 sd 16 Juli 2024
  • Diperpanjangan JPU                      :   Rutan Polres Binjai, 17 Juli 2024 sd 25 Agustus 2024
  • JPU                                                        :   Lapas Kelas IIA Binjai, 14 Agustus 2024 sd 2 September 2024

 

C.  DAKWAAN          :

PERTAMA :

-------Bahwa  Terdakwa SUYONO ALS YONO pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau sekira bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cut Nyak Dien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat ijin dengan sengaja  mengadakan atau memberi kesempatan  kepada khalayak  umum  untuk bermain judi atau dengan sengaja  turut serta dalam  perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau di penuhinya  sesuatu tata cara dan menjadikannya sebagai mata pencarian. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-------

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, berdasarkan perintah dari Kasat Reskrim Polres Binjai kepada Saksi Ujang Safriyatna dan rekan-rekan yang merupakan anggota Polres Binjai melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa di Jalan Cut Nyak Dien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai ada aktivitas perjudian jenis togel. Berbekal Surat Perintah dari Kapolres Binjai, Saksi Ujang Safriyatna bersama tim melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan benar di sebuah warung kopi yang diduga tempat bermain judi jenis togel (Macau). ada seseorang yang sedang duduk mengetik di HPnya dan dihadapannya terdapat kertas bertuliskan nomor togel dan uang Rp. 89.000,- delapan puluh Sembilan ribu rupiah). Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan barang bukti.
  • Bahwa cara permainan judi jenis togel adalah dengan mendaftar pada situs judi dengan nama situs DELTA TOGEL melalui aplikasi Google Chrome.
  • Bahwa dalam perjudian jenis togel tersebut tidak dapat dipastikan siapa yang menang atau yang kalah karena bersifat untung-untungan.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP -------------

 

A T A U

 

KEDUA :

-------Bahwa  Terdakwa SUYONO ALS YONO pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 11.00 Wib atau sekira bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Cut Nyak Dien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum tanpa ijin dari pemerintah. Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024, berdasarkan perintah dari Kasat Reskrim Polres Binjai kepada Saksi Ujang Safriyatna dan rekan-rekan yang merupakan anggota Polres Binjai melakukan penyelidikan dan mencari kebenaran informasi yang menyebutkan bahwa di Jalan Cut Nyak Dien Kel. Tanah Tinggi Kec. Binjai Timur Kota Binjai ada aktivitas perjudian jenis togel. Berbekal Surat Perintah dari Kapolres Binjai, Saksi Ujang Safriyatna bersama tim melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan benar di sebuah warung kopi yang diduga tempat bermain judi jenis togel (Macau). ada seseorang yang sedang duduk mengetik di HPnya dan dihadapannya terdapat kertas bertuliskan nomor togel dan uang Rp. 89.000,- delapan puluh Sembilan ribu rupiah). Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan barang bukti.
  • Bahwa cara permainan judi jenis togel adalah dengan mendaftar pada situs judi dengan nama situs DELTA TOGEL melalui aplikasi Google Chrome.
  • Bahwa dalam perjudian jenis togel tersebut tidak dapat dipastikan siapa yang menang atau yang kalah karena bersifat untung-untungan.

 

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP ---------

 

 

 

Binjai, 16 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

 

MEIRITA PAKPAHAN, SH.

JAKSA PRATAMA NIP. 19920524 201502 2 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya