Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.B/2024/PN Bnj NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH IRFANDI Als PANJUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 150/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-239/L.2.11/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVA SURYANITA SEBAYANG,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFANDI Als PANJUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 saksi korban ANITA SOFIANA LUBIS menginap dirumah kawan saksi korban ANITA SOFIANA LUBIS yang sedang ada pesta di Tanah seribu Kec. Binjai Selatan, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB saksi korban ANITA SOFIANA LUBIS pulang berboncengan dengan saksi M SINGGIH WARDANA dengan posisi saksi M.SINGGIH WARDANA yang membonceng saksi korban ANITA SOFIANA LUBIS dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy BK 5937 AHE warna putih biru milik saksi korban ANITA SOFIANA LUBIS,  tepat di dekat simpang keramat atau di jalan Jamin Ginting Kel. Pujidadi , Kec. Binjai Selatan, saksi korban dipepet oleh 2 (dua) sepeda motor, yang salah satunya dikendarai oleh terdakwa yang berboncengan dengan anak Nizam Al fariza Als Gojem, dengan mengendarai sepeda motor Honda vario 125, sedangkan anak PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI berboncengan dengan BAYU APRIANDI (DPO), dimana anak PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI membawa sebilah parang,   kemudian  terdakwa IRFANDI Als PANJUL memepet saksi korban ANITA SOFIANA LUBIS dan saksi M. SINGGIH WARDANA dari samping kanan, Kemudian terdakwa IRFANDI Als PANJUL berusaha mencabut kunci kontak sepeda motor saksi korban, karena dipepet terus oleh terdakwa IRFANDI Als PANJUL, sepeda motor yang dibawa saksi korban ANITA SOFIANA LUBIS dan saksi M. SINGGIH WARDANA  oleng dan jatuh ke kanan dan membuat saksi korban ANITA SOFIANA LUBIS terjatuh ke aspal, dan saat itu juga saksi M SINGGIH WARDANA melarikan diri, saat posisi saksi korban ANITA SOFIANA LUBIS terjatuh saksi PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI yang mengendarai VARIO HITAM turun dari sepeda motor mengacungkan senjata tajam sejenis kelewang kearah saksi korban ANITA SOFIANA LUBIS sambil teriak “kasikan, kasikan”, saksi korban ANITA SOFIANA LUBIS ketakutan dan tidak berani melawan, merasa terancam saksi korban ANITA SOFIANA LUBIS membiarkan sepeda motor saksi korban ANITA SOFIANA LUBIS di ambil oleh terdakwa IRFANDI Als PANJUL, anak PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI, anak NIZAM ALFARIZA AHMAD Als GOJEN, Kemudian terdakwa IRFANDI Als PANJUL, anak PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI, anak NIZAM ALFARIZA AHMAD Als GOJEN  pergi dengan membawa sepeda motor saksi korban, atas kejadian tersebut saksi korban ANITA SOFIANA LUBIS merasa keberatan dan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian

Bahwa setelah mendapatkan sepeda motor honda Scoopy BK 5937 AHE tersebut, kemudian terdakwa bersama dengan dengan anak PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI, anak NIZAM ALFARIZA AHMAD Als GOJEN dan BAYU APRIANDI (DPO) langsung menjual sepeda motor tersebut kepada AZIZ Als SABIL di Desa Mencirim Pondok Kec. kutalimbaru Kab. Deli serdang seharga Rp. 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah). Uang tersebut terdakwa bagi sehingga terdakwa mendapat bagian sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), PERDIANTA SINULINGGA Als PERDI mendapat bagian  Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), NIZAM ALFARIZA AHMAD Als GOJEN mendapat bagian  Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), BAYU APRIANDI (DPO) mendapat bagian  Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dan AZIZ Als SABIL mendapat bagian Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).  Dan uang tersebut terdakwa gunakan untuk berfoya-foya

Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jum'at tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 di Jalan Karo Desa Suka Bumi Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang oleh saksi MAULANA MHD MIRZA HASIBUAN dan saksi IRFAN FRANDENI (masing-masing anggota sat polres binjai)

Bahwa akibat kejadian pencurian ini saksi korban ANITA SOFIANA LUBIS mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah)

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya