Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H RAHMAT TARIGAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B- 244/L.2.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT TARIGAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

 

Bahwa ia terdakwa RAHMAT TARIGAN Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Desa I Rumah Galuh Desa,Rumah Galuh Kec.Sei Bingai Kab.Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa  bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:---------

Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi bahwa ada seorang yang memiliki  Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut sabu dan akan melakukan transaksi jual beli Narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai melakukan penyelidikan ditempat yang diinformasikan yaitu di Dusun I Rumah Galuh Desa.Rumah Galuh Kec.Sei Bingai Kab.Langkat .ada seorang laki-laki berdiri di belakang rumahnya dan sekira pukul 13.00 kedua saksi menghampiri laki-laki tersebut dan melakukan penangkapan terhadap lakil-laki tersebut yang mengaku bernama RAHMAT TARIGAN kemudian kedua saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket kecil di duga Narkotika Jenis Sabu terbungkus plastik klip transparan ditemukan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa sedangkan Uang Tunai senialai Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) yang terdiri dari satu lembar uang kertas pecahan lima puluh ribu rupiah,dan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah di temukan kedua saksi di dalam saku celana depan bagian kanan yang digunakan oleh terdakwa pada saat di tangkap, sedangkan 1 (satu) buah plastik klip kosong,dan 2 (dua) buah pipet modifikasi ditemukan di lokasi penangkapan, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh  dari seorang laki-laki yang Bernama YUDI (dalam penyelidikan) dengan tujuan untuk dijual kembali kepada orang lain, selanjutnya kedua saksi polisi membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk diproses sesuia hukum yang berlaku.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 58/10034/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tresnaria Samosir selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu Dibungkus Plastik Klip Transparan Dengan Berat Brutto 0,14 Gram dan Berat Netto 0,07 Gram diduga milik terdakwa RAHMAT TARIGAN

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 2202/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik berisi Kristal berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram milik terdakwa RAHMAT TARIGAN dengan kesimpulan BENAR mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran I Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa RAHMAT TARIGAN menjual Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan shabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa RAHMAT TARIGAN tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dan barang bukti yang disita dari terdakwa RAHMAT TARIGAN bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------

 

ATAU

KEDUA:

 

Bahwa ia terdakwa RAHMAT TARIGAN Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Mei Tahun 2024, bertempat di Desa I Rumah Galuh Desa,Rumah Galuh Kec.Sei Bingai Kab.Langkat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Stabat, menurut pasal 84 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa apabila terdakwa  bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia ditemukan atau ditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka pengadilan Negeri Binjai berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

Bahwa berawal Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai mendapat informasi bahwa ada seorang yang memiliki  Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman disebut sabu dan akan melakukan transaksi jual beli Narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya saksi DAUD H SIDABUTAR dan saksi JEMI JULIANTO keduanya merupakan Anggota Kepolisian Polres Binjai melakukan penyelidikan ditempat yang diinformasikan yaitu di Dusun I Rumah Galuh Desa.Rumah Galuh Kec.Sei Bingai Kab.Langkat, ada seorang laki-laki berdiri di belakang rumahnya dan sekira pukul 13.00 kedua saksi menghampiri laki-laki tersebut dan melakukan penangkapan terhadap lakil-laki tersebut yang mengaku bernama RAHMAT TARIGAN kemudian kedua saksi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket kecil di duga Narkotika Jenis Sabu terbungkus plastik klip transparan ditemukan di dalam saku celana bagian belakang sebelah kiri yang digunakan oleh terdakwa sedangkan Uang Tunai senialai Rp.70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) yang terdiri dari satu lembar uang kertas pecahan lima puluh ribu rupiah,dan 2 (dua) lembar uang kertas pecahan sepuluh ribu rupiah di temukan kedua saksi di dalam saku celana depan bagian kanan yang digunakan oleh terdakwa pada saat di tangkap, sedangkan 1 (satu) buah plastik klip kosong,dan 2 (dua) buah pipet modifikasi ditemukan di lokasi penangkapan, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh  dari seorang laki-laki yang Bernama YUDI (dalam penyelidikan), selanjutnya kedua saksi polisi membawa terdakwa beserta barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai untuk diproses sesuia hukum yang berlaku.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 58/10034/V/2024 tanggal 02 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tresnaria Samosir selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) barang bukti berupa 1 (satu) Paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu Dibungkus Plastik Klip Transparan Dengan Berat Brutto 0,14 Gram dan Berat Netto 0,07 Gram diduga milik terdakwa RAHMAT TARIGAN.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Polda Sumut Nomor Lab : 2202/NNF/2024 tanggal 08 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Wakabid Labfor Polda Sumut UNGKAP SIAHAAN, S.Si., M.Si AKBP NRP 75100926 menerangkan bahwa DEBORA M.HUTAGAOL,S.Si.,M.Farm.,Apt dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik berisi Kristal berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,07 (nol koma nol tujuh) gram milik terdakwa RAHMAT TARIGAN dengan kesimpulan BENAR mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 lampiran I Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa RAHMAT TARIGAN memiliki Narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan shabu tersebut tanpa ijin dari pihak berwenang dan terdakwa RAHMAT TARIGAN tidak berada di bawah Pengendalian, Pengawasan, dan Tanggung Jawab Menteri Kesehatan R.I. atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa RAHMAT TARIGAN bukan untuk Kepentingan Pelayanan Kesehatan dan / atau untuk Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya