Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
113/Pid.Sus/2025/PN Bnj | NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H | CHAIRY NAZRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 113/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 08 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | NOMOR :B-1363/L.2.11/Enz.1/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wib saksi DEVIDA CHANDRA bersama dengan saksi OGI BIMO (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang perempuan yang menguasai dan dapat menyediakan narkotika jenis ekstasi dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menindaklanjuti informasi tersebut dan para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan undercover-buy kepada seorang perempuan yang bernama EL (dalam lidik) dengan menghubungi EL dan para saksi anggota polisi Polres Binjai berpura-pura memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir kepada EL kemudian EL mengatakan kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai nanti akan dikabari kemudian sekitar pukul 17.15 wib EL kembali menghubungi para saksi anggota polisi Polres Binjai dengan mengatakan bahwa pil ektasi yang dipesan oleh para saksi anggota polisi Polres Binjai yang melakukan penyamaran tersebut ada dengan harga per butirnya Rp 230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai bersepakat bertemu di Jl Taruna Kel Satria Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai dan selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib para saksi anggota polisi Polres Binjai bertemu di lokasi yang sudah disepakati sebelumnya kemudian tidak berselang lama datang El dan mengatakan bahwa sebentar lagi ada orang yang datang mengantarkan pil ektasi tersebut namun temannya meminta uang pembelian dari ektasi tersebut terlebih dahulu dan selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib para saksi didatangi oleh teman El dan meminta uang ekstasi tersebut kemudian para saksi menyerahkan uang pembelian ektasi tersebut sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada laki laki tersebut dan kemudian laki laki tersebut pergi untuk mengambil pil ektasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 00.30 wib terdakwa menemui para saksi anggota polisi Polres namun El tidak ikut bersama dengan terdakwa kemudian pada saat terdakwa menyerahkan pil ektasi tersebut kepada para saksi anggota polisi Polres binjai kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari terdakwa para saksi anggota polisi Polres Binjai menyita 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum yang berisikan 9 (sembilan) butir pil ektasi warna biru dan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoppy BK 4036 RBO dan kemudian terdakwa diintrogasi dan terdakwa bahwa pil ektasi tersebut merupakan milik terdakwa yang dibeli dari seorang laki-laki yang bernama SOFYAN (dalam lidik) di daerah kampung Damai Kecamatan Binjai Utara dengan tujuan dijual kembali dan adapun cara terdakwa mendapatkan pil ektasi tersebut dengan cara pada hari Rabu tanggal 22 januari 2025 pukul 17.00 wib terdakwa dihubungi oleh EL dengan mengatakan kepada terdakwa bahwa EL memesan pil ektasi sebanyak 9 (sembilan) butir kemudian terdakwa menyampaikan kepada EL bahwa harga perbutirnya Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan uang pembelian ektasi tersebut harus ditransfer terlebih dahulu dan kemudian EL menyuruh terdakwa untuk datang kejalan Taruna Kel Satria Kecamatan Binjai kota untuk mengambil uang pembelian dan bertemu dengan sipembeli kemudian terdakwa menghubungi SOFYAN dan memesan 9 (sembilan) butir pil ektasi dan SOFYAN meminta uang pembelian ekstasi tersebut untuk ditransfer terlebih dahulu dan kemudian sekitar pukul 19.30 wib terdakwa pergi menuju lokasi yang disampaikan oleh EL tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda scopy BK 4036 RBO milik terdakwa kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan sisa uang pembayarannya sejumlah Rp 570.000,-(lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang akan dibayar setelah pil ektasi tersebut sampai kemudian Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa kirim dengan menggunakan jasa BRI Link kepada SOFYAN selanjutnya terdakwa menghubungi SOFYAN dengan mengatakan bahwa uang pembelian ektasi tersebut sudah dikirim terdakwa dengan jumlah Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 570.000,-(lima ratus tujuh puluh ribu ) akan dibayar setelah pil ektasi tersebut sampai dan sekitar pukul 23.30 wib SOFYAN menghubungi terdakwa bahwa pil tersebut sudah ada dan meminta terdakwa untuk menjemput pil ektasi tersebut di daerah kampung damai kecamatan binjai utara dan selanjutnya terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan sesampai di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan SOFYAN kemudian SOFYAN langsung menyerahkan 9 (sembilan) butir pil ektasi warna biru kepada terdakwa dan setelah menerima pil ektasi tersebut kemudian terdakwa langsung pergi menuju jalan taruna kel satria kecamatan binjai kota dan sesampai dilokasi tersebut terdakwa bertemu dengan pembeli akan tetapi terdakwa tidak melihat EL dilokasi tersebut selanjutnya terdakwa langsung memberikan pil ektasi tersebut kepada sipembeli yang ternyata anggota polisi Polres binjai yang sedang menyamar sebagai pembeli, mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung menangkap terdakwa dan membawa barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------- ---------- Berdasarkan BeritaAcara Penimbangan Nomor: 29/10037/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) Ternyata berat Narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 9 (Sembilan) butir narkotika jenis ekstasi warna Biru dengan berat netto 3.62 (Tiga koma Enam puluh Dua) gram, yang diduga milik terdakwa An CHAIRY NAZRA----------------------------------------------- ---------Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab: 443/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi, M.Farm,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 9 (Sembilan) butir tablet warna Biru dengan berat netto 4 (empat) gram adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan mefedron, Masing Masing terdaftar Golongan I Satu Nomor 61 Dan 75 lampiran peraturan Menteri kesehatan RI No. 22 tahun 2020 tentang Perubahan penggolongan narkotika.-------------------------------------------------- ----------Bahwa ia terdakwa CHAIRY NAZRA Menjual jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa CHAIRY NAZRA tidak Berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa CHAIRY NAZRA bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagens laboratorium.------------------------------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa CHAIRY NAZRA Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, Sekitar pukul 00:30 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025. di Jalan Taruna kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai. atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wib saksi DEVIDA CHANDRA bersama dengan saksi OGI BIMO (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang perempuan yang menguasai dan dapat menyediakan narkotika jenis ekstasi dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menindaklanjuti informasi tersebut dan para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan undercover-buy kepada seorang perempuan yang bernama EL (dalam lidik) dengan menghubungi EL dan para saksi anggota polisi Polres Binjai berpura-pura memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir kepada EL kemudian EL mengatakan kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai nanti akan dikabari kemudian sekitar pukul 17.15 wib EL kembali menghubungi para saksi anggota polisi Polres Binjai dengan mengatakan bahwa pil ektasi yang dipesan oleh para saksi anggota polisi Polres Binjai yang melakukan penyamaran tersebut ada dengan harga per butirnya Rp 230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai bersepakat bertemu di Jl Taruna Kel Satria Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai dan selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib para saksi anggota polisi Polres Binjai bertemu di lokasi yang sudah disepakati sebelumnya kemudian tidak berselang lama datang El dan mengatakan bahwa sebentar lagi ada orang yang datang mengantarkan pil ektasi tersebut namun temannya meminta uang pembelian dari ektasi tersebut terlebih dahulu dan selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib para saksi didatangi oleh teman El dan meminta uang ekstasi tersebut kemudian para saksi menyerahkan uang pembelian ektasi tersebut sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada laki laki tersebut dan kemudian laki laki tersebut pergi untuk mengambil pil ektasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 00.30 wib terdakwa menemui para saksi anggota polisi Polres namun El tidak ikut bersama dengan terdakwa kemudian pada saat terdakwa menyerahkan pil ektasi tersebut kepada para saksi anggota polisi Polres binjai kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari terdakwa para saksi anggota polisi Polres Binjai menyita 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum yang berisikan 9 (sembilan) butir pil ektasi warna biru dan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoppy BK 4036 RBO dan kemudian terdakwa diintrogasi dan terdakwa bahwa pil ektasi tersebut merupakan milik terdakwa yang dibeli dari seorang laki-laki yang bernama SOFYAN (dalam lidik) di daerah kampung Damai Kecamatan Binjai Utara dengan tujuan dijual kembali dan adapun cara terdakwa mendapatkan pil ektasi tersebut dengan cara pada hari Rabu tanggal 22 januari 2025 pukul 17.00 wib terdakwa dihubungi oleh EL dengan mengatakan kepada terdakwa bahwa EL memesan pil ektasi sebanyak 9 (sembilan) butir kemudian terdakwa menyampaikan kepada EL bahwa harga perbutirnya Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan uang pembelian ektasi tersebut harus ditransfer terlebih dahulu dan kemudian EL menyuruh terdakwa untuk datang kejalan Taruna Kel Satria Kecamatan Binjai kota untuk mengambil uang pembelian dan bertemu dengan sipembeli kemudian terdakwa menghubungi SOFYAN dan memesan 9 (sembilan) butir pil ektasi dan SOFYAN meminta uang pembelian ekstasi tersebut untuk ditransfer terlebih dahulu dan kemudian sekitar pukul 19.30 wib terdakwa pergi menuju lokasi yang disampaikan oleh EL tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda scopy BK 4036 RBO milik terdakwa kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan sisa uang pembayarannya sejumlah Rp 570.000,-(lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang akan dibayar setelah pil ektasi tersebut sampai kemudian Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa kirim dengan menggunakan jasa BRI Link kepada SOFYAN selanjutnya terdakwa menghubungi SOFYAN dengan mengatakan bahwa uang pembelian ektasi tersebut sudah dikirim terdakwa dengan jumlah Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 570.000,-(lima ratus tujuh puluh ribu ) akan dibayar setelah pil ektasi tersebut sampai dan sekitar pukul 23.30 wib SOFYAN menghubungi terdakwa bahwa pil tersebut sudah ada dan meminta terdakwa untuk menjemput pil ektasi tersebut di daerah kampung damai kecamatan binjai utara dan selanjutnya terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan sesampai di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan SOFYAN kemudian SOFYAN langsung menyerahkan 9 (sembilan) butir pil ektasi warna biru kepada terdakwa dan setelah menerima pil ektasi tersebut kemudian terdakwa langsung pergi menuju jalan taruna kel satria kecamatan binjai kota dan sesampai dilokasi tersebut terdakwa bertemu dengan pembeli akan tetapi terdakwa tidak melihat EL dilokasi tersebut selanjutnya terdakwa langsung memberikan pil ektasi tersebut kepada sipembeli yang ternyata anggota polisi Polres binjai yang sedang menyamar sebagai pembeli, mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung menangkap terdakwa dan membawa barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------- ---------- Berdasarkan BeritaAcara Penimbangan Nomor: 29/10037/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) Ternyata berat Narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 9 (Sembilan) butir narkotika jenis ekstasi warna Biru dengan berat netto 3.62 (Tiga koma Enam puluh Dua) gram, yang diduga milik terdakwa An CHAIRY NAZRA----------------------------------------------- ---------Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab: 443/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi, M.Farm,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 9 (Sembilan) butir tablet warna Biru dengan berat netto 4 (empat) gram adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan mefedron, Masing Masing terdaftar Golongan I Satu Nomor 61 Dan 75 lampiran peraturan Menteri kesehatan RI No. 22 tahun 2020 tentang Perubahan penggolongan narkotika.-------------------------------------------------- ----------Bahwa ia terdakwa CHAIRY NAZRA Menjual jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa CHAIRY NAZRA tidak Berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa CHAIRY NAZRA bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagens laboratorium.--------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112Ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wib saksi DEVIDA CHANDRA bersama dengan saksi OGI BIMO (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang perempuan yang menguasai dan dapat menyediakan narkotika jenis ekstasi dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menindaklanjuti informasi tersebut dan para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan undercover-buy kepada seorang perempuan yang bernama EL (dalam lidik) dengan menghubungi EL dan para saksi anggota polisi Polres Binjai berpura-pura memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir kepada EL kemudian EL mengatakan kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai nanti akan dikabari kemudian sekitar pukul 17.15 wib EL kembali menghubungi para saksi anggota polisi Polres Binjai dengan mengatakan bahwa pil ektasi yang dipesan oleh para saksi anggota polisi Polres Binjai yang melakukan penyamaran tersebut ada dengan harga per butirnya Rp 230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai bersepakat bertemu di Jl Taruna Kel Satria Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai dan selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib para saksi anggota polisi Polres Binjai bertemu di lokasi yang sudah disepakati sebelumnya kemudian tidak berselang lama datang El dan mengatakan bahwa sebentar lagi ada orang yang datang mengantarkan pil ektasi tersebut namun temannya meminta uang pembelian dari ektasi tersebut terlebih dahulu dan selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib para saksi didatangi oleh teman El dan meminta uang ekstasi tersebut kemudian para saksi menyerahkan uang pembelian ektasi tersebut sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada laki laki tersebut dan kemudian laki laki tersebut pergi untuk mengambil pil ektasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 00.30 wib terdakwa menemui para saksi anggota polisi Polres namun El tidak ikut bersama dengan terdakwa kemudian pada saat terdakwa menyerahkan pil ektasi tersebut kepada para saksi anggota polisi Polres binjai kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari terdakwa para saksi anggota polisi Polres Binjai menyita 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum yang berisikan 9 (sembilan) butir pil ektasi warna biru dan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoppy BK 4036 RBO dan kemudian terdakwa diintrogasi dan terdakwa bahwa pil ektasi tersebut merupakan milik terdakwa yang dibeli dari seorang laki-laki yang bernama SOFYAN (dalam lidik) di daerah kampung Damai Kecamatan Binjai Utara dengan tujuan dijual kembali dan adapun cara terdakwa mendapatkan pil ektasi tersebut dengan cara pada hari Rabu tanggal 22 januari 2025 pukul 17.00 wib terdakwa dihubungi oleh EL dengan mengatakan kepada terdakwa bahwa EL memesan pil ektasi sebanyak 9 (sembilan) butir kemudian terdakwa menyampaikan kepada EL bahwa harga perbutirnya Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan uang pembelian ektasi tersebut harus ditransfer terlebih dahulu dan kemudian EL menyuruh terdakwa untuk datang kejalan Taruna Kel Satria Kecamatan Binjai kota untuk mengambil uang pembelian dan bertemu dengan sipembeli kemudian terdakwa menghubungi SOFYAN dan memesan 9 (sembilan) butir pil ektasi dan SOFYAN meminta uang pembelian ekstasi tersebut untuk ditransfer terlebih dahulu dan kemudian sekitar pukul 19.30 wib terdakwa pergi menuju lokasi yang disampaikan oleh EL tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda scopy BK 4036 RBO milik terdakwa kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan sisa uang pembayarannya sejumlah Rp 570.000,-(lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang akan dibayar setelah pil ektasi tersebut sampai kemudian Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa kirim dengan menggunakan jasa BRI Link kepada SOFYAN selanjutnya terdakwa menghubungi SOFYAN dengan mengatakan bahwa uang pembelian ektasi tersebut sudah dikirim terdakwa dengan jumlah Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 570.000,-(lima ratus tujuh puluh ribu ) akan dibayar setelah pil ektasi tersebut sampai dan sekitar pukul 23.30 wib SOFYAN menghubungi terdakwa bahwa pil tersebut sudah ada dan meminta terdakwa untuk menjemput pil ektasi tersebut di daerah kampung damai kecamatan binjai utara dan selanjutnya terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan sesampai di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan SOFYAN kemudian SOFYAN langsung menyerahkan 9 (sembilan) butir pil ektasi warna biru kepada terdakwa dan setelah menerima pil ektasi tersebut kemudian terdakwa langsung pergi menuju jalan taruna kel satria kecamatan binjai kota dan sesampai dilokasi tersebut terdakwa bertemu dengan pembeli akan tetapi terdakwa tidak melihat EL dilokasi tersebut selanjutnya terdakwa langsung memberikan pil ektasi tersebut kepada sipembeli yang ternyata anggota polisi Polres binjai yang sedang menyamar sebagai pembeli, mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung menangkap terdakwa dan membawa barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------- ---------- Berdasarkan BeritaAcara Penimbangan Nomor: 29/10037/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) Ternyata berat Narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 9 (Sembilan) butir narkotika jenis ekstasi warna Biru dengan berat netto 3.62 (Tiga koma Enam puluh Dua) gram, yang diduga milik terdakwa An CHAIRY NAZRA----------------------------------------------- ---------Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab: 443/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi, M.Farm,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 9 (Sembilan) butir tablet warna Biru dengan berat netto 4 (empat) gram adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan mefedron, Masing Masing terdaftar Golongan I Satu Nomor 61 Dan 75 lampiran peraturan Menteri kesehatan RI No. 22 tahun 2020 tentang Perubahan penggolongan narkotika.-------------------------------------------------- ----------Bahwa ia terdakwa CHAIRY NAZRA Menjual jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa CHAIRY NAZRA tidak Berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa CHAIRY NAZRA bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagens laboratorium.------------------------------------------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa CHAIRY NAZRA Pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025, Sekitar pukul 00:30 Wib atau setidak- tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2025 atau setidak- tidaknya pada tahun 2025. di Jalan Taruna kel. Satria Kec. Binjai Kota Kota Binjai. atau setidak- tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang masih berwenang memeriksa dan mengadilinya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang” perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------- ------------ Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2025 sekitar pukul 15.00 wib saksi DEVIDA CHANDRA bersama dengan saksi OGI BIMO (kedua saksi anggota polisi Polres Binjai) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa ada seorang perempuan yang menguasai dan dapat menyediakan narkotika jenis ekstasi dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menindaklanjuti informasi tersebut dan para saksi anggota polisi Polres Binjai melakukan undercover-buy kepada seorang perempuan yang bernama EL (dalam lidik) dengan menghubungi EL dan para saksi anggota polisi Polres Binjai berpura-pura memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 9 (sembilan) butir kepada EL kemudian EL mengatakan kepada para saksi anggota polisi Polres Binjai nanti akan dikabari kemudian sekitar pukul 17.15 wib EL kembali menghubungi para saksi anggota polisi Polres Binjai dengan mengatakan bahwa pil ektasi yang dipesan oleh para saksi anggota polisi Polres Binjai yang melakukan penyamaran tersebut ada dengan harga per butirnya Rp 230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai bersepakat bertemu di Jl Taruna Kel Satria Kecamatan Binjai Kota Kota Binjai dan selanjutnya sekitar pukul 19.00 wib para saksi anggota polisi Polres Binjai bertemu di lokasi yang sudah disepakati sebelumnya kemudian tidak berselang lama datang El dan mengatakan bahwa sebentar lagi ada orang yang datang mengantarkan pil ektasi tersebut namun temannya meminta uang pembelian dari ektasi tersebut terlebih dahulu dan selanjutnya sekitar pukul 19.30 wib para saksi didatangi oleh teman El dan meminta uang ekstasi tersebut kemudian para saksi menyerahkan uang pembelian ektasi tersebut sebesar Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada laki laki tersebut dan kemudian laki laki tersebut pergi untuk mengambil pil ektasi tersebut selanjutnya sekitar pukul 00.30 wib terdakwa menemui para saksi anggota polisi Polres namun El tidak ikut bersama dengan terdakwa kemudian pada saat terdakwa menyerahkan pil ektasi tersebut kepada para saksi anggota polisi Polres binjai kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dari terdakwa para saksi anggota polisi Polres Binjai menyita 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum yang berisikan 9 (sembilan) butir pil ektasi warna biru dan 1 (satu) unit HP merk Infinix warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoppy BK 4036 RBO dan kemudian terdakwa diintrogasi dan terdakwa bahwa pil ektasi tersebut merupakan milik terdakwa yang dibeli dari seorang laki-laki yang bernama SOFYAN (dalam lidik) di daerah kampung Damai Kecamatan Binjai Utara dengan tujuan dijual kembali dan adapun cara terdakwa mendapatkan pil ektasi tersebut dengan cara pada hari Rabu tanggal 22 januari 2025 pukul 17.00 wib terdakwa dihubungi oleh EL dengan mengatakan kepada terdakwa bahwa EL memesan pil ektasi sebanyak 9 (sembilan) butir kemudian terdakwa menyampaikan kepada EL bahwa harga perbutirnya Rp 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan uang pembelian ektasi tersebut harus ditransfer terlebih dahulu dan kemudian EL menyuruh terdakwa untuk datang kejalan Taruna Kel Satria Kecamatan Binjai kota untuk mengambil uang pembelian dan bertemu dengan sipembeli kemudian terdakwa menghubungi SOFYAN dan memesan 9 (sembilan) butir pil ektasi dan SOFYAN meminta uang pembelian ekstasi tersebut untuk ditransfer terlebih dahulu dan kemudian sekitar pukul 19.30 wib terdakwa pergi menuju lokasi yang disampaikan oleh EL tersebut dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor honda scopy BK 4036 RBO milik terdakwa kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai menyerahkan uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan sisa uang pembayarannya sejumlah Rp 570.000,-(lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang akan dibayar setelah pil ektasi tersebut sampai kemudian Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) tersebut terdakwa kirim dengan menggunakan jasa BRI Link kepada SOFYAN selanjutnya terdakwa menghubungi SOFYAN dengan mengatakan bahwa uang pembelian ektasi tersebut sudah dikirim terdakwa dengan jumlah Rp 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya Rp 570.000,-(lima ratus tujuh puluh ribu ) akan dibayar setelah pil ektasi tersebut sampai dan sekitar pukul 23.30 wib SOFYAN menghubungi terdakwa bahwa pil tersebut sudah ada dan meminta terdakwa untuk menjemput pil ektasi tersebut di daerah kampung damai kecamatan binjai utara dan selanjutnya terdakwa pergi ke lokasi tersebut dan sesampai di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan SOFYAN kemudian SOFYAN langsung menyerahkan 9 (sembilan) butir pil ektasi warna biru kepada terdakwa dan setelah menerima pil ektasi tersebut kemudian terdakwa langsung pergi menuju jalan taruna kel satria kecamatan binjai kota dan sesampai dilokasi tersebut terdakwa bertemu dengan pembeli akan tetapi terdakwa tidak melihat EL dilokasi tersebut selanjutnya terdakwa langsung memberikan pil ektasi tersebut kepada sipembeli yang ternyata anggota polisi Polres binjai yang sedang menyamar sebagai pembeli, mendengar pengakuan terdakwa tersebut kemudian para saksi anggota polisi Polres Binjai langsung menangkap terdakwa dan membawa barang bukti ke Polres Binjai guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------- ---------- Berdasarkan BeritaAcara Penimbangan Nomor: 29/10037/I/2025 tanggal 24 Januari 2025 yang dibuat dan ditanda TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) Ternyata berat Narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 9 (Sembilan) butir narkotika jenis ekstasi warna Biru dengan berat netto 3.62 (Tiga koma Enam puluh Dua) gram, yang diduga milik terdakwa An CHAIRY NAZRA----------------------------------------------- ---------Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No. Lab: 443/NNF/2025 pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi, M.Farm,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti 9 (Sembilan) butir tablet warna Biru dengan berat netto 4 (empat) gram adalah benar mengandung Positif Metamfetamina dan mefedron, Masing Masing terdaftar Golongan I Satu Nomor 61 Dan 75 lampiran peraturan Menteri kesehatan RI No. 22 tahun 2020 tentang Perubahan penggolongan narkotika.-------------------------------------------------- ----------Bahwa ia terdakwa CHAIRY NAZRA Menjual jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa CHAIRY NAZRA tidak Berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa CHAIRY NAZRA bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan untuk pengembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagens laboratorium.--------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112Ayat (1)UU RI No. 35 Tahun 2009 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |