Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2024/PN Bnj FITRI DEWI BUKIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FITRI DEWI BUKIT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1CANDORO TUA MANIK, S.H., M.H., RIZKY PANI HAMONANGAN SILITONGA, S.H., dan GAMAL CESAR WIBOWO, S.H.,FITRI DEWI BUKIT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon;
  2. Menetapkan bahwa telah meninggal dunia seorang yang bernama ERDIKSON LUMBAN TOBING pada tanggal 22 November 1991 di Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara;
  3. Memerintahkan kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk mengeluarkan Akta Kematian atas nama ERDIKSON LUMBAN TOBING tersebut;
  4. Memerintahkan kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai, seterimanya salinan resmi dari penetapan ini yang telah berkekuatan hukum tetap untuk segera mencatatkan Akta Kematian ERDIKSON LUMBAN TOBING tersebut pada registrasi yang dikhususkan untuk itu;
  5. Memerintahkan kepada Pejabat Kepanitraan Pengadilan Negeri Binjai untuk mengirimkan 1 (satu) set salinan dari penetapan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk segera mencatatkan Akta Kematian ERDIKSON LUMBAN TOBING tersebut pada register yang dikhususkan untuk itu;
  6. Membebankan biaya-biaya permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak