Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, bersama ini Pemohon bermohon kehadapan Majelis Hakim yang Mengadili, untuk memanggil Pemohon kemuka persidangan serta mengeluarkan Surat Penetapan tentang Perbaikan tanggal Kelahiran Pemohon yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut :
- Menyatakan demi hukum, Pemohon dilahirkan dari Pasangan suami istri AMIN dan LENI pada tanggal 26 Januari 2001;
- Memerintahkan Pejabat/ Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Binjai untuk mencatat dan menerbitkan Perbaikan tanggal kelahiran Pemohon atas nama Wenny Prata Surya, S.H menjadi 26 Januari 2001 pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 837/AK-T/2003 tanggal 20 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan sipil Kotamadya Binjai dalam register yang tersedia untuk itu.
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.
|