Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
122/Pid.Sus/2025/PN Bnj | LINDA MARIETHA SEMBIRING, S.H.,M.Kn | YUYUN IRAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 122/Pid.Sus/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 23 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1536/L.2.11/Enz.2/04/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ---------- Bahwa ia terdakwa YUYUN IRAWAN pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di Jl. Tengku Amir Hamzah Desa Kwala Begumit Kec. Binjai Kab. Langkat, oleh karena tempat para terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 Wib di area kebun sawit tepatnya di Jl. Tengku Amir Hamzah Desa Kwala Begumit Kec. Binjai Kab. Langkat, YOYOK (dalam lidik) menyerahkan 7 (tujuh) buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk di jualkan, kemudian YOYOK dan LANCIP (dalam lidik) pergi meninggalkan terdakwa untuk mencari pembeli sabu, dan jika ada yang ingin membeli sabu tersebut YOYOK dan LANCIP akan mengarahkan pembeli tersebut kepada terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib, datang satu orang laki-laki menemui terdakwa untuk membeli sabu dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu kepada laki-laki tersebut, tidak lama setelah itu datang laki-laki yang berpakaian sipil mengaku sebagai Polisi dari Polres Binjai (saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO) yang langsung menangkap terdakwa, selanjutnya dari celana bagian pinggang terdakwa para saksi Polisi menemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 3 (tiga) buah plastik klip transparan kosong, kemudian para saksi Polisi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari YOYOK (dalam lidik), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna proses lebih lanjut. -------------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 015/10034/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 0,93 (nol koma sembilan tiga) Gram dan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) Gram diduga milik terdakwa YUYUN IRAWAN.------------------------------------------ Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 1027/NNF/2025 Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti : berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga), yang diperiksa milik terdakwa YUYUN IRAWAN adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa ia terdakwa YUYUN IRAWAN menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa YUYUN IRAWAN tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa YUYUN IRAWAN bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pegembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.---------------------------------------------------------------------------------------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009,Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA ---------- Bahwa ia terdakwa YUYUN IRAWAN pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 18.00 Wib bertempat di Jl. Tengku Amir Hamzah Desa Kwala Begumit Kec. Binjai Kab. Langkat, oleh karena tempat para terdakwa ditahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Binjai dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana dilakukan maka berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Binjai berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------- Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 13 Februari 2025, sekitar pukul 07.00 Wib di area kebun sawit tepatnya di Jl. Tengku Amir Hamzah Desa Kwala Begumit Kec. Binjai Kab. Langkat, YOYOK (dalam lidik) menyerahkan 7 (tujuh) buah plastik klip transparan berisi Narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk di jualkan, kemudian YOYOK dan LANCIP (dalam lidik) pergi meninggalkan terdakwa untuk mencari pembeli sabu, dan jika ada yang ingin membeli sabu tersebut YOYOK dan LANCIP akan mengarahkan pembeli tersebut kepada terdakwa, selanjutnya sekitar pukul 18.00 Wib, datang satu orang laki-laki menemui terdakwa untuk membeli sabu dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan sabu kepada laki-laki tersebut, tidak lama setelah itu datang laki-laki yang berpakaian sipil mengaku sebagai Polisi dari Polres Binjai (saksi DEVIDA CHANDRA dan saksi OGI BIMO) yang langsung menangkap terdakwa, selanjutnya dari celana bagian pinggang terdakwa para saksi Polisi menemukan 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu, 3 (tiga) buah plastik klip transparan kosong, kemudian para saksi Polisi mengintrogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut milik terdakwa yang terdakwa peroleh dari YOYOK (dalam lidik), selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Binjai guna proses lebih lanjut. ------------------------------------------- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 015/10034/II/2025 tanggal 17 Februari 2025 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TRESNARIA SAMOSIR selaku pemimpin Cabang PT. Pegadaian (pesero) ternyata berat narkotika barang bukti perkara terdakwa berupa 2 (dua) buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 0,93 (nol koma sembilan tiga) Gram dan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga) Gram diduga milik terdakwa YUYUN IRAWAN.----------------------------- Bahwa barang bukti sesuai dengan Berita Acara Analisis Labforensik Polri Cabang Medan dengan No.Lab : 1027/NNF/2025 Pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 ditanda tangani oleh DEBORA M HUTAGAOL,Ssi,M.Farm ,Apt dan R.FANI MIRANDA, S.T dengan kesimpulan bahwa barang bukti : berupa 2 (dua) bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,53 (nol koma lima tiga), yang diperiksa milik terdakwa YUYUN IRAWAN adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa ia terdakwa YUYUN IRAWAN menjual narkotika jenis bukan tanaman yang disebut dengan sabu tersebut tanpa izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa YUYUN IRAWAN tidak berada dibawah pengendalian, pengawasan, dan tanggung jawab Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas obat dan makanan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dan barang bukti yang disita dari terdakwa YUYUN IRAWAN bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pegembangan ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta reagensi diagnostik dan reagensi laboratorium.----------------------------------------------------------------------------- ----------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |