Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
252/Pid.B/2024/PN Bnj PAULUS MILVION MELIALA, S.H DIKI CANDRA Alias CIPLEK Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pengancaman
Nomor Perkara 252/Pid.B/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3361/L.2.11/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PAULUS MILVION MELIALA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DIKI CANDRA Alias CIPLEK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa ia terdakwa  Diki Candra pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau pada suatu waktu bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tahun 2024  bertempat Jln Waru Lk VII Kelurahan Jati Karya Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya memaksa orang lain supaya melakukan, atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yaitu saksi korban Lidia Devega Hartati . Adapun perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
  • Pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal dari terdakwa datang kerumah saksi korban lalu memanggil ibunya dan saksi korban yang berada dirumah tersebut namun tidak ada satu orang pun yang membukakan pintu. Kemudian terdakwa kembali kerumahnya lalu mengambil sebilah parang yang terbuat dari besi dan menyelipkannya dipinggang terdakwa lalu kembali lagi kerumah saksi korban. Melihat pintu rumah depan terkunci lalu terdakwa mencoba masuk dari pintu samping dengan melompat tembok samping rumah. Kemudian terdakwa mendobrak pintu samping dengan menggunakan badan terdakwa. Setelah terbuka saksi korban Lidia Devega Hartati marah-marah kepada terdakwa, namun terdakwa tidak terima dimarahi oleh saksi korban seraya mengejar saksi korban sambil mengacungkan sebilah parang dan berkata “Kubacok kepala Kau ya” Dan atas perlakuan terdakwa tersebut saksi korban berlari ketakutan menuju keluar rumah dan berusaha meminta tolong kepada tetangga. 
  • Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pihak Dipublikasikan Ya