Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
371/Pid.B/2024/PN Bnj | RUMONDANG SIREGAR, S.H., M.H | MARULI JAYA SARAGIH Alias KEONG | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Des. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
Nomor Perkara | 371/Pid.B/2024/PN Bnj | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-4801/l.2.11/Eoh.2/12/2024 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan |
-- Bahwa ia terdakwa MARULI JAYA SARAGIH ALS KEONG pada hari Selasa tanggal 21 Meir 2024, sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu bulan Mei tahun 2024 bertempat di Toko Grosir Sembako Tessa di Jalan Meranti Kel. Jati Negara Kec. Binjai Utara Kota Binjai, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, telah mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepaunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki dengan melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ----- Bahwa pada hari Selaasa tanggal 21Mei 2024, sekira pukul 18.00 wib, saksi korban Habibilahsyah Rambe sedng melintas di Jalan T. Amir Hamzah Kel. Jati Negara Kec. Binjai Utara dengan berbocengan dengan saksi Rudi Hairul Zaman Siregar, lalu sksi korban meminta saksi Rudi Hairul Zaman Siregar untuk singgah do grosir sembako Tessa di Jalan Meranti Kel. Jati Negara Kec. Binjai Utara Kota Binjai, sesampainya di toko sembako tersbeut saksi korban masuk dengan membawa 1 (satu) buah tas warna biru dongker yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), sedangkan saksi Rudi Hairul Zaman Siregar,tidak ikut masuk ke dalam toko semabko tersebut, pada waktu saksi korban sedang membeli sembako, terdakwa yang bernama Maruli Jaya Saragijh als Keong yang merupakan petugas parkir di depan toko grosir ssemabko tersebut masuk ke dalam toko dan membeli 1 (stu) batang rokok, pada waktu itu tersangka bertemu dengan saksi korban dan bertanya kepada saksi korban “darimana”, oleh saksi korban menjawab :pulang kerja”, pada waktu saski korban sedang memesan dan membeli sembako, saksi korban meletakkan tasnya diatas kotak aqua, tiba-tiba saksi korban menerima telepon dari temannya, setelah selesai menjawab telepon tersebut saksi korban mengambil uang dari saksi celananya untuk membayar sembako yang dibelinya, selanjutnya saksi korban keluar dari toko grosir sembako tersebut dengan memabwa belanjaannya, sedang tas saksi korban tertinggal di toko tersebut. ----- Sekira 2 (dua) menit kemudian saksi korban teringat kalau tasnya tertinggal di toko grosir tersebut, sehingga saksi korban dan saksi Rudi Hairul Zaman Siregar, kembali menuju tiko grisr semabko Tessa tersebut. Sesampainya di toko grosir tersebut saksi korban hendak mengambil tasnya yang tertinggal namun tas milik saksi korban tersebut tidak ada lagi di atas kotak aqua. ----- Lalu saksi korban memberitahukan ekpadasaksi Nelly Dahriana yang merupakan pemilik toko grosir tersebut bahwa tasnya telah hilang, lalu saksi korban dan saksi Nelly Dahriana mengecek CCTV di tioko tersebut dan di CCTV tersebut nampak tersangkalah yang telah mengambil tas milik saksi korban tersebut. ----- Terdakwa mengakui bahwa pada hari Selaasa tanggal 21 Mei 2024, sekira pukul 18.00 wib, terdakwa yang bekerja sebagai penjaga parkir di seberang Toko Grosir Sembako Tessa di simpang Jalan Meranti Kel. Jati Negara Kec. Binjai Utara Kota Binjai, lalu terdakwa masuk ke dalam toko grosir tersebut dengan maksud membeli rokok, pada waktu itu terdakwa bertemu dengan saksi korban, pada waktu itu terdakwa bertemu dengan saksi korban dan bertanya kepada saksi korban “darimana”, oleh saksi korban menjawab :pulang kerja”, selanjutnya t erdakwa membayar rokoknya, namun karena tidak mempunyaii mancis untuk menghidupkan rokoknya, terdakwa meminjam mancis dari pemilik toko yangt bernam Nelly Dahriana, oleh saksi Nelly Dahriana mengatakan “ itu tergantung;, lalu erdakwa menuju tempat tergantungnya mancis tersebut, pad waktu terdakwa mengambil mancis dan menghidupkan rokoknya terdakwa melihat 1 (satu) buah tas warna biru dongker di atas kotak aqua, lalu terdakwa mengambil tas tersebut dan langsung keluar dari toko grosir tersebut dnn terdakwa pulang ke rumahnya. ----- Sesampainya dirumahnya terdakwa membuka tas tersebut dan melihat uang sejumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).dan tas tersebut dibakar terdakwa di belakang rumhanya. ---- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban Habibilahsyah Rambe mengaami kerugian berupa uang sejumlah Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP.
|
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |