Petitum |
PETITUM :
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;---------------------------
- Menyatakan sah dan berharga PERJANJIAN KREDIT Nomor 039/26/PK BPR/NBP 22/IV/18 yang dibuat oleh PENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT ;------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam PERJANJIAN KREDIT Nomor 039/26/PK BPR/NBP 22/IV/18 kepada PENGUGGAT merupakan Perbuatan WANPRESTASI ;-----------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian Materiil yang dialami PENGGUGAT secara TUNAI dan SEKETIKA kepada PENGGUGAT yang berjumlah Rp. 65.083.200,- (enam puluh lima juta delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah), dengan rincian ;--------------------------------------
- Hutang Pokok Rp. 33.333.200,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu dua ratus rupiah) ;--------------------------------------------------------
- Hutang Bunga Rp. 18.050.000,- (delapan belas juta lima puluh ribu rupiah) ;-------------------------------------------------------------------------------
- Hutang Denda Rp. 3.700.000,- (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) ;--------
- Biaya lain-lain yang telah dikeluarkan PENGGUGAT dalam perkara ini Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;-----------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila PARA TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai yang belum atau pun telah berkekuatan hukum yang tetap dalam perkara ini ;-------------------
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara berupa “Sebidang Tanah Seluas 203 M2 berikut Bangunan dan segala sesuatu yang tumbuh dan berdiri diatas bidang tanah tersebut tidak ada yang dikecualikan yang terletak di Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai Propinsi Sumatera Utara sebagaimana jelas diuraikan dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1453 Tanggal 15 Desember 2017, terdaftar atas nama AFRINAWATI”, sebagai jaminan apabila PARA TERGUGAT tidak melaksanakan segala kewajibannya terhadap PENGGUGAT atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------
SUBSIDER :
Apabila Majelis Hakim yang memutuskan perkara ini berpendapat lain , MOHON PUTUSAN YANG SEADIL-ADILNYA (ex aeqou et bono) ;------------------------------ |