Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G.S/2024/PN Bnj | PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Binjai dalam hal ini diwakili oleh Jumri Susanti Selaku Kepala Unit PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Bangkatan Cabang Binjai dan M. Decho Pramoto selaku Petugas Mantri PT. Bank Rakyat Indonesia Unit Bangkatan Cabang Binjai | 1.Ahmat Tarmuzi 2.Suparmi |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G.S/2024/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 139.617.482,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2.Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 139.617.482,- (Seratus tiga puluh Sembilan juta enam ratus tujuh belas ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah); 4.Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Nomor 761 Tanggal 30 November 2017 atas nama Ahmat Tarmuzi, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 5.Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Nomor 761 Tanggal 30 November 2017 atas nama Ahmat Tarmuzi berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; 6.Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Sertifikat bukti kepemilikan Sertifikat Nomor 761 Tanggal 30 November 2017 atas nama Ahmat Tarmuzi tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya; 7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |