Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.B/2025/PN Bnj BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H LEONARDO SINAGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 11/Pid.B/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-43/L.2.11/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BINTANG MAY ELLYN NAIBAHO, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LEONARDO SINAGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jl.Soekarno Hatta Kel.Tunggurono Kec.Binjai Timur Kota Binjai atau setidak-tidaknya di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai, pencurian diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, pencurian yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 sekitar pukul 23.00 wib tepat nya di dalam rumah di Jl.Soekarno Hatta Kel.Tunggurono Kec.Binjai Timur terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban dengan menggunakan kunci yang terbuat dari jari-jari yang diletakkan/disimpan di lobang pintu rumah saksi korban, lalu terdakwa membuka gembok rumah tersebut dengan menggunakan kunci yang terbuat dari jari-jari, selanjutnya terdakwa memasukkan tangannya kedalam pintu yang ada lobangnya, selanjutnya membuka engsel pintu yang dikunci dari dalam dan setelah pintu terbuka terdakwa masuk kedalam dan mengambil 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 kg, 3 (tiga) bungkus rokok surya 16, 3 (tiga) bungkus rokok surya 12, 3 )tiga) bungkus rokok djie sam soe, 3 (tiga) bungkus rokok magnum hitam, Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) uang tunai.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, gembok rusak dan saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah)

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3, 5 KUHPidana -------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya