KESIMPULAN
Berdasarkan analisa kasus dan analisa yuridis diatas dapat diambil kesimpulan dari Keterangan Saksi-Saksi dan fakta-fakta yang dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang ada bahwa benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka SITI AISAH terhadap korban LINDAWATI dengan cara sewaktu Korban sedang belanja di Kedai PUTRA Jl.Let.Umar Baki Dusun VI Kel.Paya Roba Kec.Binjai Barat Kota Binjai tiba-tiba Korban lihat Tersangka SITI AISYAH datang dan berteriak-teriak dari luar kedai dengan mengatakan kepada Korban “ ANJENG LONTE KELUAR KAU” seraya menunjukan jarinya kearah Korban lalu oleh Korban hanya diam saja selanjunya tersangka SITI AISYAH mendatangi Korban kedalam kedai dan kemudian tersangka SITI AISYAH menarik tangan kanan korban dengan menggunakan kedua tangannya menarik paksa dengan sekuat tenaga sampai keluar dari dalam kedai sehingga Korban tercampak terjatuh dan menabrak Sepeda Motor yang terparkir didepan kedai. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka pada bagian dengkul kanan Korban selanjutnya SANTI pemilik kedai melerai mereka dan kemudian Korban pun pulang kerumah
Pemeriksa berpendapat bahwa terhadap tersangka SITI AISAH telah dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dimaksudkan di dalam Pasal 352 Ayat (1) KUHPidana. |