| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 328/Pid.B/2025/PN Bnj | NICO MUTIHA HUTAJULU, S.H | RISWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 328/Pid.B/2025/PN Bnj | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 29 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4543/L.2.11/Eoh.2/10/2025 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PRIMAIR =========Bahwa ia terdakwa RISWAN pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan Pembangunan Kel Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota tepatnya didepan kios penjualan bunga usaha milik saksi koeban ARDI SEMBIRING , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili” Penganiayaan yang mengakibatkan saksi korban ARDI SEMBIRING mengalami luka berat “ perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------- ----------Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, sekira pukul 07.30 Wib, pada saat saksi korban ARDI SEMBIRING sedang berada dikios tempat usaha jualanan saksi korban kemudian dengan berjalan kaki saksi korban pergi mengantarkan anak saksi korban bersekolah dan setelah saksi korban selesai mengantarkan anak saksi korban bersekolah kemudian saksi korban dengan berjalan kaki menuju pulang kekios saksi korban dan kemudian diperjalanan tepatnya di Jln, Pembangunan Kel. Pekan Binjai kec.Binjai Kota dekat kios saksi korban kemudian saksi korban dikejutkan dengan keberadaan atau kedatangan dari arah belakang sebelah kiri saksi korban sebuah sepeda motor yang hampir menyenggol saksi korban sehingga saksi korban terkejut dan sepontan memaki sipengendara dengan kalimat bahasa karo diartikan bahasa Indonesia "PEPEK (alat kemaluan) MAMAMU.." dan kemudian saksi korban ketahui sipengendara adalah saksi ABADI GINTING yang merupakan keponakan Istri saksi korban yang bernama saksi ROSMALIANNA SINULINGGA yang mana saksi korban ABADI GINTING membonceng Istri dan dua orang anak saksi ABADI GINTING namun saat itu saksi ABADI GINTING tidak menghiraukan ucapan dari saksi korban tersebut dan meninggalkan saksi korban dijalan tersebut dan seampainya saksi korban didalam kios milik saksi korban kemudian terdakwa ( ayah mertua dari saksiABADI GINTING) seorang diri datang ketempat kios saksi korban dan bertemu dengan saksi korban dipinggir jalan depan kios dan kemudian terdakwa mengatakan perkataan mengancam kepada saksi korban dengan kalimat "PAYAH KAU NANTI..." dan kemudian saksi korban menjelaskan kepada terdakwa tentang ketidak tahuan saksi korban bahwa yang hendak menyenggol saksi korban adalah saksi ABADI GINTING dan kemudian saksi korban bertengkar mulut dengan terdakwa dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dan tidak berapa lama kemudian terdakwa bersama saksi ABADI GINTING kembali mendatangi kios saksi korban dan bertemu dengan saksi korban dan kemudian kembali bertengkar mulut dipinggir jalan didepan kios saksi korban dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan masuk menuju kedalam kios milik terdakwa dan kemudian saksi. ROSMALIANNA SINULINGGA menyarankan kepada saksi korban untuk segera pergi dari tempat tersebut dan kemudian terdakwa kembali mendatangi saksi korban dengan membawa berupa 1 (satu) batang kayu yang berada ditangan terdakwa dan kemudian terdakwa memukulkan kayu tersebut kearah saksi korban dan kemudian saksi korban dengan menggunakan tangan menangkis pukulan tersebut dan pada saat saksi korban berbalik badan kemudian terdakwa kembali memukul ke bagaian punggung saksi korban sebanyak satu kali kemudian kearah kepala bagian belakang sebanyak satu kali dan kearah bagian kepala sebelah kanan sebanyak satu kali hingga saksi korban terjatuh dijalan tersebut dan kemudian saksi ROSMALIANNA SINULINGGA berusaha melerai terdakwa dan kemudian terdakwa dengan menggunakan kaki beberapa kali menendang bagian perut saksi ROSMALIANNA SINULINGGA hingga datang beberapa warga masyarakat sekitarnya untuk melerai dan kemudian saksi korban dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan Medis dan kemudian saksi .ROSMALIANNA SINULINGGA melaporkan peristiwa tersebut kekantor Polsek Binjai Kota.---------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 wib pada saat terdakwa seorang diri sedang berjalan kaki tepatnya di Jalan Jamin Ginting Kel RambungKecamatan Binjai Selatan terdakwa dihampiri oleh dua orang anggota kepolisian yang berpakaian sipil yang telah memperkenalkan diri kepada terdakwa dan langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Binjai Kota guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka dan berdarah ada bagian kepala sebelah kanan dan luka lecet dan lembam pada bagian kening dan akibat kejadian tersebut saksi korban mendapat perawatan okname atau rawat inapdirumah sakit selama tujuh hari (terlampir) sehingga saksi korban terhalang untukmelakukan aktifitas sehari-hari .------------- Bahwa Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 100.311/18809/RSUD Djoelham/VIII/2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan keterangan adalah:--- Nama : ANDI SEMBIRING Umur : 40 Tahun Agama: Islam. Jenis Kelamin : Laki-Laki Warga Negara: Indonesia. Pekerjaan : Wiraswasta. Alamat : Dusun VI Ds Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru
Hasil Pemeriksaan
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap korban seorang laki - laki berusia empat puluh tahun. Ditemukan luka lecet serta dikelilingi luka memar pada dahi sisi kanan, luka lecet pada kepala bagian depan sisi kanan, dahi sisi kanan, dahi sisi kiri, hidung sisi kanan, dibawah hidung sisi kanan akibat kekerasan tumpul.Luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktvitasnya/pekerjaan sehari - hari untuk sementara waktu. Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (2) KUHPidana
SUBSIDAIR
=========Bahwa ia terdakwa RISWAN pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 Wib atau setidak - tidaknya pada bulan Agustus tahun 2025 bertempat di Jalan Pembangunan Kel Pekan Binjai Kecamatan Binjai Kota tepatnya didepan kios penjualan bunga usaha milik saksi koeban ARDI SEMBIRING , atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili” Penganiayaan perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------- Bahwa berawal Pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, sekira pukul 07.30 Wib, pada saat saksi korban ARDI SEMBIRING sedang berada dikios tempat usaha jualanan saksi korban kemudian dengan berjalan kaki saksi korban pergi mengantarkan anak saksi korban bersekolah dan setelah saksi korban selesai mengantarkan anak saksi korban bersekolah kemudian saksi korban dengan berjalan kaki menuju pulang kekios saksi korban dan kemudian diperjalanan tepatnya di Jln, Pembangunan Kel. Pekan Binjai kec.Binjai Kota dekat kios saksi korban kemudian saksi korban dikejutkan dengan keberadaan atau kedatangan dari arah belakang sebelah kiri saksi korban sebuah sepeda motor yang hampir menyenggol saksi korban sehingga saksi korban terkejut dan sepontan memaki sipengendara dengan kalimat bahasa karo diartikan bahasa Indonesia "PEPEK (alat kemaluan) MAMAMU.." dan kemudian saksi korban ketahui sipengendara adalah saksi ABADI GINTING yang merupakan keponakan Istri saksi korban yang bernama saksi ROSMALIANNA SINULINGGA yang mana saksi korban ABADI GINTING membonceng Istri dan dua orang anak saksi ABADI GINTING namun saat itu saksi ABADI GINTING tidak menghiraukan ucapan dari saksi korban tersebut dan meninggalkan saksi korban dijalan tersebut dan seampainya saksi korban didalam kios milik saksi korban kemudian terdakwa ( ayah mertua dari saksiABADI GINTING) seorang diri datang ketempat kios saksi korban dan bertemu dengan saksi korban dipinggir jalan depan kios dan kemudian terdakwa mengatakan perkataan mengancam kepada saksi korban dengan kalimat "PAYAH KAU NANTI..." dan kemudian saksi korban menjelaskan kepada terdakwa tentang ketidak tahuan saksi korban bahwa yang hendak menyenggol saksi korban adalah saksi ABADI GINTING dan kemudian saksi korban bertengkar mulut dengan terdakwa dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan saksi korban dan tidak berapa lama kemudian terdakwa bersama saksi ABADI GINTING kembali mendatangi kios saksi korban dan bertemu dengan saksi korban dan kemudian kembali bertengkar mulut dipinggir jalan didepan kios saksi korban dan kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan masuk menuju kedalam kios milik terdakwa dan kemudian saksi. ROSMALIANNA SINULINGGA menyarankan kepada saksi korban untuk segera pergi dari tempat tersebut dan kemudian terdakwa kembali mendatangi saksi korban dengan membawa berupa 1 (satu) batang kayu yang berada ditangan terdakwa dan kemudian terdakwa memukulkan kayu tersebut kearah saksi korban dan kemudian saksi korban dengan menggunakan tangan menangkis pukulan tersebut dan pada saat saksi korban berbalik badan kemudian terdakwa kembali memukul ke bagaian punggung saksi korban sebanyak satu kali kemudian kearah kepala bagian belakang sebanyak satu kali dan kearah bagian kepala sebelah kanan sebanyak satu kali hingga saksi korban terjatuh dijalan tersebut dan kemudian saksi ROSMALIANNA SINULINGGA berusaha melerai terdakwa dan kemudian terdakwa dengan menggunakan kaki beberapa kali menendang bagian perut saksi ROSMALIANNA SINULINGGA hingga datang beberapa warga masyarakat sekitarnya untuk melerai dan kemudian saksi korban dibawa kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan Medis dan kemudian saksi .ROSMALIANNA SINULINGGA melaporkan peristiwa tersebut kekantor Polsek Binjai Kota.--------------------------------------------------- Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 wib pada saat terdakwa seorang diri sedang berjalan kaki tepatnya di Jalan Jamin Ginting Kel RambungKecamatan Binjai Selatan terdakwa dihampiri oleh dua orang anggota kepolisian yang berpakaian sipil yang telah memperkenalkan diri kepada terdakwa dan langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Binjai Kota guna proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban mengalami luka dan berdarah ada bagian kepala sebelah kanan dan luka lecet dan lembam pada bagian kening dan akibat kejadian tersebut saksi korban mendapat perawatan okname atau rawat inapdirumah sakit selama tujuh hari (terlampir) sehingga saksi korban terhalang untukmelakukan aktifitas sehari-hari .---------------------------------------------------------------- Bahwa Berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 100.311/18809/RSUD Djoelham/VIII/2025 telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dengan keterangan adalah:--- Nama : ANDI SEMBIRING Umur : 40 Tahun Agama: Islam. Jenis Kelamin : Laki-Laki Warga Negara: Indonesia. Pekerjaan : Wiraswasta. Alamat : Dusun VI Ds Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru
Hasil Pemeriksaan
Kesimpulan : Pada pemeriksaan terhadap korban seorang laki - laki berusia empat puluh tahun. Ditemukan luka lecet serta dikelilingi luka memar pada dahi sisi kanan, luka lecet pada kepala bagian depan sisi kanan, dahi sisi kanan, dahi sisi kiri, hidung sisi kanan, dibawah hidung sisi kanan akibat kekerasan tumpul.Luka tersebut menimbulkan penyakit/halangan dalam menjalankan aktvitasnya/pekerjaan sehari - hari untuk sementara waktu. Demikian Visum et Repertum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 351 ayat (1) KUHPidana
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
