Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Bnj YATNIADI, S.Pd 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Binjai
2.Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kanwil DJKN Sumatera Utara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Senin, 14 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YATNIADI, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cq. PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Cabang Binjai
2Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan RI Cq. Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kanwil DJKN Sumatera Utara Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Cq. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Binjai
2ANSARI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
MENGADILI
 
 
DALAM PROVISI
1. Menyatakan bahwa kepemilikan atas sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 370 tanggal 06-05-2011, dengan luas tanah 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur No. 21/Cengkeh Turi/2011 tanggal 27-04-2011, yang terletak di Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Yatniadi, Sarjana Pendidikan, telah berada dalam status a quo. Oleh karenanya pada Turut Tergugat II maupun orang-orang suruhannya untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merubah, mengambil, atau memanfaatkan hasil dari yang menjadi objek terperkara tersebut dan khususnya pada seluruh Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum apapun sampai perkara gugatan a quo telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
 
2. Menyatakan dan mewajibkan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 370 tanggal 06-05-2011, untuk dititipkan atau di konsinyasikan dalam penguasaan Pengadilan sampai perkara a quo memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
 
DALAM POKOK PERKARA
P R I M A I R :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad);
3. Menguatkan Provisi dalam perkara ini;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 370 tanggal 06-05-2011;
5. Menyatakan pelaksanaan lelang atas barang jaminan milik Penggugat berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 370 tanggal 06-05-2011, dengan luas tanah 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur No. 21/Cengkeh Turi/2011 tanggal 27-04-2011, yang terletak di Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Yatniadi, Sarjana Pendidikan, adalah cacat hukum atau batal demi hukum atau tidak mempunyai hukum tetap;
6. Menyatakan barang jaminan objek lelang berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 370 tanggal 06-05-2011, dengan luas tanah 260 m2 (dua ratus enam puluh meter persegi) sesuai dengan Surat Ukur No. 21/Cengkeh Turi/2011 tanggal 27-04-2011, yang terletak di Kelurahan Cengkeh Turi Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, terdaftar atas nama Yatniadi, Sarjana Pendidikan, adalah sah masih milik Penggugat;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materil dan Immateril secara tunai kepada Penggugat dengan total sebesar Rp. 2.000.000.000,- + Rp. 10.000.000,- + Rp.500.000.000,- = Rp. 4.520.000.000,- (empat miliar lima ratus dua puluh juta rupiah);
8. Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi keputusan ini;
9. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Para Tergugat dan Turut Tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
10. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
11. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang beritikad baik (Good opposant);
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ongkos perkara ini;
 
 
ATAU
 
SUBSIDER :
apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).  
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak