Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal terurai diatas, maka PEMOHON mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Kota Binjai Cq. Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :
- Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya
- Memberikan izin kepada PEMOHON untuk merubah nama pada akta anak PEMOHON yang semula “HAMIZAN HAFIZH SIMARMATA” menjadi “HAMIZAN HAFIZH”
- Menetapkan nama “HAMIZAN HAFIZH” adalah nama yang sah anak PEMOHON
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai untuk merubah nama pada anak PEMOHON sebagaimana tercatat dalam akta No. 1205-LT-03112020-0126 dengan nama yang semula “HAMIZAN HAFIZH SIMARMATA” menjadi “HAMIZAN HAFIZH”
- Membebankan kepada PEMOHON biaya perkara yang timbul akibat perkara ini
- Memerintahkan kepada PEMOHON agar segera melaporkan kepada instansi terkait
|