Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2024/PN Bnj ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H 1.LIS EKA WARDHANI
2.RENDI PRANANDA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor: B-240/L.2.11/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELLY SYAFITRI HARAHAP, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LIS EKA WARDHANI[Penahanan]
2RENDI PRANANDA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Hendra Manatar Sihaloho, S.H., dan Holden Siagian, S.H.LIS EKA WARDHANI
2Hendra Manatar Sihaloho, S.H., dan Holden Siagian, S.H.RENDI PRANANDA
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa mereka Terdakwa I LIS EKA WARDHANI dan Terdakwa II RENDI PRANANDA bersama-sama dengan ABD ZAINI SEMBIRING (DPO) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira Pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Mei Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Gunung Selamat Lk. III Kel. Bhakti Karya Kec. Binjai Selatan Kota Binjai, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Binjai yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah melakukan perbuatan, setiap orang yang turut serta melakukan penambangan tanpa izinyang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB saksi TOMI S. BRAHMANA dan saksi IRHAM ADHARI, S.H. dan saksi RASTA M. GINTING (ketiganya merupakan Anggota Tim Sat Reskrim Polres Binjai) mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdapat kegiatan penambangan golongan batuan berupa tanah urug dan pasir tanpa izin di Jl. Gunung Selamat Lk. III Kel. Bhakti Karya, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai. Menindaklanjuti informasi tersebut, saksi TOMI S. BRAHMANA dan saksi IRHAM ADHARI, S.H. dan saksi RASTA M. GINTING menuju tempat yang dimaksud dan menemukan benar ada kegiatan penambangan golongan batuan berupa tanah urug dan pasir tanpa izin yang sedang berjalan. Kegiatan penambangan golongan batuan berupa tanah urug dan pasir tanpa izin yang ditemukan dilokasi dengan menggunakan alat 1 (satu) Unit Excavator merk Hitachi 5G warna oranye dan 3 (tiga) unit dump truck dalam keadaan terisi tanah urug dan pasir. Dilokasi penambangan terdakwa LIS EKA WARDHANI alias EKA merupakan pekerja sebagai kasir yang menerima uang pembelian tanah urug dan pasir dari pembeli selain itu terdakwa LIS EKA WARDHANI alias EKA juga yang memerintahkan terdakwa RENDI PRANANDA sebagai operator/pengendali 1 (satu) Unit Excavator merk Hitachi 5G warna oranye untuk menggali dan melakukan tanah urug dan pasir dilokasi tersebut, setelah itu tanah urug dan pasir hasil kegiatan tersebut dijual kepada siapa saja yang datang kelokasi pertambangan. Bahwa harga penjualan tanah urug dan pasir hasil pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa LIS EKA WARDHANI ALIAS EKA dan terdakwa RENDI PRANANDA dilokasi pertambangan tersebut yaitu harga penjualan tanah timbunan adalah seharga Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu)/truk, untuk harga penjualan pasir  adalah  seharga Rp.330.000,-(Tiga Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah)/truk. Bahwa kegiatan pertambangan tanah urug dan pasir yang dilakukan oleh terdakwa LIS EKA WARDHANI ALIAS EKA dan terdakwa RENDI PRANANDA dilokasi tersebut sudah dilakukannya kurang lebih 1 (satu) tahun sedangkan rata-rata setiap harinya kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh terdakwa LIS EKA WARDHANI dan terdakwa RENDI PRANANDA dilokasi pertambangan yang dikerjakannya tersebut bisa mencapai 30 (tiga puluh) dump truck setiap harinya.
  • Bahwa terdakwa LIS EKA WARDHANI dan terdakwa RENDI PRANANDA menerangkan bekerja kepada ABD ZAINI SEMBIRING (DPO) dan menerima upah perharinya sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Bahwa terdakwa LIS EKA WARDHANI dan terdakwa RENDI PRANANDA tidak dapat menunjukkan adanya izin untuk melakukan pertambangan.
  • Bahwa menurut Ahli MARINGAN, S.T. dan Ahli JOHN PERRY GIRSANG menerangkan pada pokoknya berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2001 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara bahwa yang berhak melakukan kegiatan Usaha Pertambangan yaitu badan usaha, koperasi dan perusahaan perorangan dan persyaratan atau aturan yang harus dipenuhi untuk melakukan usaha pertambangan adalah persyaratan administrasi, teknis, lingkungan dan finansial serta dilengkapi dengan koordinat dan luas wilayah batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu yang dimohon.
  • Bahwa pertambangan mineral digolongkan atas pertambangan mineral radio aktif, pertambangan mineral logam, pertambangan mineral bukan logam dan pertambangan batuan. Pertambangan batuan termasuk pada jenis/kelompok tambang yang meliputi agar, andesit, basalt, batu apung, batu gamping, batu gunung kuari besar, batu kali, chert, diorit, gabro, garnet, giok, granit, granodiorit, jasper, kalsedon, kayu terkersikan, kerikil berpasir alami (sirtu), kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, kerikil sungai ayak tanpa pasir, krisoprase, kristal kuarsa, leusit, marmer, obsidian, onik, opal, pasir laut, pasir urug, pasir pasang, perlit, peridotit, pumice, tanah, tanah diatome, tanah liat, tanah merah, tanah serap (fullers earth), tanah urug, toseki, trakhit, tras, slate, dan pasir yang tidak mengandung unsur Mineral logam atau unsur Mineral bukan logam dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi Pertambangan.
  • Bahwa setiap orang, badan usaha, koperasi dan perusahaan perorangan yang akan melakukan pertambangan walaupun diatas areal milik sendiri yang telah mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) harus dan wajib memiliki izin adapun izin yang harus dimiliki yaitu :
  1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terdiri dari IUP Eksplorasi dan IUP Operasi.
  2. Surat IZIN Penambangan Batuan (SIPB).

Apabila tidak memiliki izin keduanya maka penambangan yang dilakukan adalah tidak sah.

  • Bahwa yang berwenang mengeluarkan izin pertambangan mineral tersebut adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Gubernur) melalui Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.  
  • Bahwa terhadap lokasi pertambangan di Jl. Gunung Selamat Lk. III Kel. Bhakti Karya, Kec. Binjai Selatan, Kota Binjai setelah dilakukan pemeriksaan titik koordinat 3,5594183333333333N 98.4650833333333334E berdasarkan informasi yang diperoleh dari Bidang HMB dan UPTD Laboratorium ESDM Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara bahwa sampai saat ini belum pernah diterbitkan izin usaha pertambangan WIUP ataupun SIPB dilokasi tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I LIS EKA WARDHANI dan Terdakwa II RENDI PRANANDA bersama-sama dengan ABD ZAINI SEMBIRING (DPO) terdapat adanya bekas penambangan dengan meninggalkan lubang bekas penambangan (void) yang sudah dipenuhi air.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ------------------

Pihak Dipublikasikan Ya