INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.G/2025/PN Bnj | RATNA | 1.RANDO RAMINDO BARUS 2.HENDRA BARUS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 01 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.G/2025/PN Bnj | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 30 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan surat-surat yang diajukan oleh Penggugat terkait Objek Perkara sah dan berkekuatan hukum mengikat ;
3. Menyatakan tindakan-tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah berbuat dengan sengaja menutup dan melarang melintasi jalan umum dapat menimbulkan kerugian bagi para pemakai jalan tersebut (ic. Penggugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum dan dapat disalahkan (Onrechmatige daad) ;
4. Menghukum Tegrugat I dan Tergugat II untuk membukan penutupan jalan dengan lebar 1½ M dan panjang ±50 M dengan luas ±80 M dan memberikan akses sebebasnya kepada masyarakat (ic. Penggugat) untuk mengakses Objek Sengkta ;
5. Menyatakan dalam hukum segala surat-surat yang berkaitan mengenai objek perkara yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |