Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
56/Pdt.G/2025/PN Bnj RATNA 1.RANDO RAMINDO BARUS
2.HENDRA BARUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 56/Pdt.G/2025/PN Bnj
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RATNA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andrew Sidabutar, S.HRATNA
Tergugat
NoNama
1RANDO RAMINDO BARUS
2HENDRA BARUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
 
2. Menyatakan surat-surat yang diajukan oleh Penggugat terkait Objek Perkara sah dan berkekuatan hukum mengikat ; 
 
3. Menyatakan tindakan-tindakan Tergugat I dan Tergugat II yang telah berbuat dengan sengaja menutup dan melarang melintasi jalan umum dapat menimbulkan kerugian bagi para pemakai jalan tersebut (ic. Penggugat) adalah Perbuatan Melawan Hukum dan dapat disalahkan (Onrechmatige daad) ;
 
4. Menghukum Tegrugat I dan Tergugat II untuk membukan penutupan jalan dengan lebar 1½ M dan panjang ±50 M dengan luas ±80 M dan memberikan akses sebebasnya kepada masyarakat (ic. Penggugat) untuk mengakses Objek Sengkta ;
 
5. Menyatakan dalam hukum segala surat-surat yang berkaitan mengenai objek perkara yang diajukan Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;
 
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslaag) yang telah diletakkan dalam perkara ini;
 
7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;
 
Atau
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak