Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BINJAI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.P/2024/PN Bnj Prima Ayu Julita Kaban Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pdt.P/2024/PN Bnj
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Prima Ayu Julita Kaban
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aries Redza Rosani, SH., dkkPrima Ayu Julita Kaban
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan sah secara hukum seorang anak Laki-laki bernama Em Carel Almen Brahmana, lahir di Yogyakarta pada tanggal 19 Juni 2017 adalah anak dari Pemohon (Prima Ayu Julita Kaban) sebagai ibu dan Joy Almen Sembiring sebagai Ayah ;
3. Menetapkan Pemohon (ic. Prima Ayu Julita Kaban) sebagai pemegang hak asuh anak terhadap Em Carel Almen Brahmana, lahir di Yogyakarta pada tanggal 19 Juni 2017 ;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini;
AtauĀ  :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Binjai cq. Majelis HakimĀ  Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak